Thursday, April 18, 2024
25.7 C
Jayapura

Anggota Terlibat Narkoba, Muaranya Pecat!

JAYAPURA – Dua oknum anggota polisi dari Polres Jayapura yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu kini telah mendekam di tahanan Mapolda Papua. Kedua tersangka tersebut dengan inisial S (36) dan A (28).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, apa yang dilakukan dua oknum anggota tersebut merupakan moralitas anggota yang tidak taat pada aturan hukum dan tidak taat pada kode etik yang berlaku di institusi.

“Mereka berani berbuat maka mereka berani bertanggung jawab. Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat Narkoba, muaranya pecat,” tegas Kapolda Mathius Fakhiri usai meninjau lokasi kebakaran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/9).

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menyampaikan ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan introgasi sebelumnya, dua oknum anggota Polisi tersebut sudah lama terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Puas Berbagi Poin

“Pemeriksaan yang dilakukan mereka sudah sering melakukan hal ini. Penyampaian rekannya, sudah beberapa kali mereka diingatkan. Bahkan AS yang turut diamankan merupakan pecatan polisi dengan kasus Narkoba,” terang Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Peran kedua oknum polisi tersebut lanjut Alfian, yaitu tersangka S yang mengecek kedatangan barang (sabu-red) di salah satu jasa pengiriman. 

“Mereka mengambil barang tersebut di salah saju jasa pengiriman barang berdasarkan pesanan mereka yang berasal dari Makassar. Dimana mereka yang pesan sendiri barangnya,” paparnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke jaringan Makassar, “Dimungkinkan pelaku sudah sering memesan barang dan bukan kali pertama. Karena dari hasil introgasi sebelumnya mereka pernah melakukan itu,” terangnya.

Baca Juga :  Mutilasi Empat Warga di Timika10 Orang Ditetapkan Tersangka

Dikatakan, terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang haram tersebut telah beredar ke mana dan siapa saja yang terlibat.

“Kita lidik kasus ini hingga ke Makasaar. Kita akan minta bantuan rekan Polda Sul-Sel karena barangnya dari sana,” kata Dirnarkoba.

Sementara dari hasil tes pemeriksaan urine ketiganya dinyatakan negatif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/nat)

JAYAPURA – Dua oknum anggota polisi dari Polres Jayapura yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu kini telah mendekam di tahanan Mapolda Papua. Kedua tersangka tersebut dengan inisial S (36) dan A (28).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, apa yang dilakukan dua oknum anggota tersebut merupakan moralitas anggota yang tidak taat pada aturan hukum dan tidak taat pada kode etik yang berlaku di institusi.

“Mereka berani berbuat maka mereka berani bertanggung jawab. Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat Narkoba, muaranya pecat,” tegas Kapolda Mathius Fakhiri usai meninjau lokasi kebakaran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/9).

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menyampaikan ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan introgasi sebelumnya, dua oknum anggota Polisi tersebut sudah lama terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Mutilasi Empat Warga di Timika10 Orang Ditetapkan Tersangka

“Pemeriksaan yang dilakukan mereka sudah sering melakukan hal ini. Penyampaian rekannya, sudah beberapa kali mereka diingatkan. Bahkan AS yang turut diamankan merupakan pecatan polisi dengan kasus Narkoba,” terang Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Peran kedua oknum polisi tersebut lanjut Alfian, yaitu tersangka S yang mengecek kedatangan barang (sabu-red) di salah satu jasa pengiriman. 

“Mereka mengambil barang tersebut di salah saju jasa pengiriman barang berdasarkan pesanan mereka yang berasal dari Makassar. Dimana mereka yang pesan sendiri barangnya,” paparnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke jaringan Makassar, “Dimungkinkan pelaku sudah sering memesan barang dan bukan kali pertama. Karena dari hasil introgasi sebelumnya mereka pernah melakukan itu,” terangnya.

Baca Juga :  Predator Seksual Anak Dipenjara, Dikebiri, Lalu Dipermalukan

Dikatakan, terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang haram tersebut telah beredar ke mana dan siapa saja yang terlibat.

“Kita lidik kasus ini hingga ke Makasaar. Kita akan minta bantuan rekan Polda Sul-Sel karena barangnya dari sana,” kata Dirnarkoba.

Sementara dari hasil tes pemeriksaan urine ketiganya dinyatakan negatif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya