Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ronald Efendi Panjaitan, Marajohan Panggabean, menilai bahwa keterangan para saksi justru meringankan kliennya. Ia menegaskan bahwa dana proyek telah disalurkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor, dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh kliennya.
“Keterangan-keterangan saksi hari ini sangat meringankan klien saya. Dana proyek telah diserahkan kepada kontraktor, namun tidak dilaksanakan secara utuh. Semoga ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan lahan parkir terminal darat di Karubaga dibiayai dari APBD Tolikara tahun 2021 senilai Rp 1,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya terealisasi sekitar 2,36 persen, meski dana telah dicairkan 100 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos