JAYAPURA-Proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tolikara, Ronald Efendi Panjaitan, dan dua terdakwa lainnya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang yang digelar pada Senin (7/7) kemarin, masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tobias Benggian serta dua anggota majelis, Nova Delima dan Tazwid, JPU menghadirkan lima orang saksi, termasuk mantan Bupati Tolikara, Usman Wanimbo.
Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia C. Bukorsyom, menjelaskan bahwa secara umum keterangan para saksi, termasuk mantan bupati, menyebutkan bahwa dana proyek pembangunan lahan parkir di Karubaga telah dicairkan dan diserahkan kepada pihak kontraktor. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saksi Usman Wanimbo menyampaikan bahwa paket proyek telah diserahkan kepada kontraktor, namun tidak dikerjakan sesuai dengan RAB,” ungkap Sarah kepada wartawan usai persidangan.
Sarah menambahkan, hingga saat ini total sudah ada 10 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta saksi ahli.