JAYAPURA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Keerom masih mengembangkan penangkapan sindikat pencurian hewan ternak yang sempat dikeluhkan para peternak sapi di Kabupaten Keerom.
Kali ini Polisi mulai menyasar para pihak yang menerima hewan ternak curian tersebut.
Kapolres Kabupaten Keerom, AKBP. Christian Aer, SH., S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu, Jetny L. Sohilait, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui ada 5 ekor sapi yang dilaporkan hilang.
Ini menjadi pertanyaan sebab selama ini sapi tentu tidak akan pergi jauh apalagi jika sudah berada di kandang. Selain itu dengan ukuran yang besar tentunya tidak bisa dicuri jika hanya ditarik melainkan menggunakan mobil.
“Dari pengakuan para korban ada 5 ekor sapi dimana ada 4 ekor yang dipotong kemudian dijual di Kota Jayapura sedangkan 1 ekor lagi dijual hidup di wilayah Kota Jayapura,” ujar Jetny melalui ponselnya, Selasa (7/6).
Ia menyatakan bahwa pengembangan kasus masih akan terus dilakukan termasuk menelusuri pihak yang memesan atau pembeli yang posisinya di Jayapura.
Kata Jetny untuk pelaku pembeli sapi atau ternak curian ini akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahui atau yang patut disangka barang tersebut diperoleh karena kejahatan. “Untuk pembeli atau pemesannya bisa kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dan kami akan proses,” beber Jetny.
Disinggung soal berapa lama beraksi melakukan pencurian ternak, kata Jetny para pelaku diketahui baru 1 bulan menjalankan aksinya. “Ia baru sebulan,” tutupnya. (ade/nat)