Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.

“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Protes Berlanjut, Rekapitulasi Pemilu Kota Jayapura Molor

Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.

“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Stok Pangan Aman, Warga Tidak Perlu Khawatir

Berita Terbaru

Artikel Lainnya