Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dijelaskan, Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan terkait perlindungan masyarakat sipil tidak dimaksudkan untuk melarang pihak yang sedang bertikai melakukan aktivitasnya. Namun demikian, kedua pihak yang terlibat konflik, baik aparat keamanan TNI/Polri maupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tetap berkewajiban melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q