*Hasilnya Positif, Digiring ke LPMP Kotaraja
JAYAPURA-Pemkot Jayapura melalui Satgas Covid-19 Kota Jayapura telah melakukan razia yustisi protokol kesehatan selama pembatasan waktu aktivitas di Kota Jayapura.
Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengungkapkan, selama razia pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dan warga yang ditemukan masih melakukan aktivitas di luar setelah pukul 21.00 WIT.
Hal ini menurut Muhsin dilakukan dalam rangka sosialisasi Perda Kota Jayapura Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.
Muhsin menyebutkan, sosialisasi ini akan berlangsung hingga tanggal 21 Februari 2021. Setelah itu, pihaknya akan memberikan penindakan terhadap warga dan pelaku usaha yang melanggar pembatasan waktu aktivitas di Kota Jayapura.
Bahkan, tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan swab antigen di tempat terhadap warga atau pelaku usaha yang terjaring razia. “Apabila hasil swab antigennya positif, maka langsung digiring ke tempat isolasi terpusat di Kantor LPMP Kotaraja,” ungkap Muhsin kepada Cenderawasih Pos, Minggu (7/2).
Muhsin mengingatkan warga terkait bahaya yang dihadapi apabila terpapar virus Corona. Sebab selain dapat mengancam nyawa, tidak sedikit pasien yang sudah sembuh atau pulih dari infeksi masih mengeluhkan gejala Covid-19. Kondisi ini yang disebut sebagai sindrom pasca Covid atau long Covid.
Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, apabila masih ditemukan warga yang bandel dan suka berkerumun serta tidak mentaati waktu pembatasan yang telah diatur pemerintah, maka konsekuensinya nanti jika dilakukan sweeping, tim Satgas Covid-19 akan melakukan swab antigen di tempat. “Apabila hasilnya positif, langsung digiring ke tempat isolasi terpusat supaya tidak menyebar virus Corona di tengah-tengah masyarakat,” tambanya.(dil/nat)