Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

54 Advokat Siap Dampingi Tujuh Tapol Papua

FOTO BERSAMA: Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua foto bersama dengan 7 Tapol Papua di Balikpapan, Kaltim, baru-baru ini. (FOTO: Istimewa)

JAYAPURA- Sebanyak 54 advokat siap mendampingi pemeriksaan 7 tahanan politik (Tapol) Papua saat pelaksanaan sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (11/2) nanti. 

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H., MH., mengatakan sejak 31 Januari 2020, PN Balikpapan telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Bpp yang didalamnya menjelaskan tentang waktu sidang ke-7 Tapol Papua yang jatuh pada hari Selasa, 11 Februari 2020, Pukul  09.00 WITA di PN Balipapan. 

“Secara praktis, dalam rangka penuntutan berkas perkara ke 7 Tapol Papua dipisahkan/displitsing menjadi 7 berkas secara terpisah-pisah yang mana akan diadili oleh 3 kelompok majelis hakim dari lingkungan PN Balikpapan,” kata Gobay melalui release yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (7/2).

Kata Gobay, kebijakan penggabungan dan pemisahan berkas merupakan kewenangan Kejaksaan yang akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan di Pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 141 KUHAP dan 142 KUHAP. 

Melalui pemisahaan berkas 7 Tapol Papua secara teknis terregistrasi dengan nomor perkara di PNBalikpapan yang berbeda-beda. Hengky Hilapok terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 30/Pid.B/2020/PN. BPP, Alexsander Gobay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 31/Pid.B/2020/PN. BPP, Steven Itlay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 32/Pid.B/2020/PN. BPP, Buktar Tabuni tertegistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.B/2020/PN. BPP, Irwanus Uropmabin teregistrasi dalam Berkas Pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 34/Pid.B/2020/PN. BPP, Ferry Kombo terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 35/Pid.B/2020/PN. BPP dan Agus kossay terregitrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 36/Pid.B/2020/PN. BPP.

Baca Juga :  Hoaks Kembali Serang Gubernur Enembe

Meskipun demikian lanjut Gobay, pada prinsipnya dalam penerapan sistim peradilan di Indonesia mengenal asas peradilan yang sederhana, cepat, ringan dan biaya murah sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Atas dasar itu dengan adanya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara langsung telah menihilkan asas peradilan yang sederhana, cepat, ringan dan biaya murah. 

Selain itu, berdasarkan implementasi Pasal 85 KUHAP terhadap kasus 7 Tapol Papua yang tidak sesuai prosedural dan dinilai masuk dalam kategori dugaan tindakan mal atministrasi. Sebab dilakukan oleh pejabat yang tidak diberikan wewenang oleh KUHAP untuk melakukan pemindahan tempat diadilinya 7 Tapol Papua yang didasari pula oleh fakta kondisi persidangan di PN Jayapura sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun.

Baca Juga :  Wakapolda Tinggalkan Intan Jaya, Kontak Tembak Kembali Terjadi

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PN Balikpapan tidak berwenang mengadili perkara 7 Tapol Papua juga terlepas dari hal-hal di atas. Berdasarkan penggunaan pasal dan peraturan perundang-undangan dalam berkas perkara terdakwa Agus Kossay yang jumlahnya lebih dari satu yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa 7 Tapol Papua secara langsung menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga masih ragu-ragu dalam melihat perkara 7 Tapol Papua ini. Atas dasar itu, secara singkat dapat disimpulkan bahwa 7 Tapol Papua adalah korban kriminalisasi pasal makar sebagaimana biasanya dialami oleh mayoritas aktivis pejuang hak-hak orang asli Papua,” paparnya.

Untuk itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum 7 Tapol Papua yang akan diperiksa di PN Balikpapan menegaskan, gabungan Advokat dari Papua, Kalimantan Timur dan Jakarta berjumlah 54 orang siap mendampingi 7 Tapol Papua menjalani pemeriksaan di PN Balikpapan.(oel/nat)

FOTO BERSAMA: Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua foto bersama dengan 7 Tapol Papua di Balikpapan, Kaltim, baru-baru ini. (FOTO: Istimewa)

JAYAPURA- Sebanyak 54 advokat siap mendampingi pemeriksaan 7 tahanan politik (Tapol) Papua saat pelaksanaan sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (11/2) nanti. 

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H., MH., mengatakan sejak 31 Januari 2020, PN Balikpapan telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Bpp yang didalamnya menjelaskan tentang waktu sidang ke-7 Tapol Papua yang jatuh pada hari Selasa, 11 Februari 2020, Pukul  09.00 WITA di PN Balipapan. 

“Secara praktis, dalam rangka penuntutan berkas perkara ke 7 Tapol Papua dipisahkan/displitsing menjadi 7 berkas secara terpisah-pisah yang mana akan diadili oleh 3 kelompok majelis hakim dari lingkungan PN Balikpapan,” kata Gobay melalui release yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (7/2).

Kata Gobay, kebijakan penggabungan dan pemisahan berkas merupakan kewenangan Kejaksaan yang akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan di Pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 141 KUHAP dan 142 KUHAP. 

Melalui pemisahaan berkas 7 Tapol Papua secara teknis terregistrasi dengan nomor perkara di PNBalikpapan yang berbeda-beda. Hengky Hilapok terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 30/Pid.B/2020/PN. BPP, Alexsander Gobay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 31/Pid.B/2020/PN. BPP, Steven Itlay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 32/Pid.B/2020/PN. BPP, Buktar Tabuni tertegistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.B/2020/PN. BPP, Irwanus Uropmabin teregistrasi dalam Berkas Pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 34/Pid.B/2020/PN. BPP, Ferry Kombo terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 35/Pid.B/2020/PN. BPP dan Agus kossay terregitrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 36/Pid.B/2020/PN. BPP.

Baca Juga :  Rehabilitasi Pasar Wouma, Jokowi Beri Waktu 2 Minggu

Meskipun demikian lanjut Gobay, pada prinsipnya dalam penerapan sistim peradilan di Indonesia mengenal asas peradilan yang sederhana, cepat, ringan dan biaya murah sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Atas dasar itu dengan adanya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara langsung telah menihilkan asas peradilan yang sederhana, cepat, ringan dan biaya murah. 

Selain itu, berdasarkan implementasi Pasal 85 KUHAP terhadap kasus 7 Tapol Papua yang tidak sesuai prosedural dan dinilai masuk dalam kategori dugaan tindakan mal atministrasi. Sebab dilakukan oleh pejabat yang tidak diberikan wewenang oleh KUHAP untuk melakukan pemindahan tempat diadilinya 7 Tapol Papua yang didasari pula oleh fakta kondisi persidangan di PN Jayapura sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun.

Baca Juga :  Satu Jenazah Kembali Ditemukan

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PN Balikpapan tidak berwenang mengadili perkara 7 Tapol Papua juga terlepas dari hal-hal di atas. Berdasarkan penggunaan pasal dan peraturan perundang-undangan dalam berkas perkara terdakwa Agus Kossay yang jumlahnya lebih dari satu yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa 7 Tapol Papua secara langsung menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga masih ragu-ragu dalam melihat perkara 7 Tapol Papua ini. Atas dasar itu, secara singkat dapat disimpulkan bahwa 7 Tapol Papua adalah korban kriminalisasi pasal makar sebagaimana biasanya dialami oleh mayoritas aktivis pejuang hak-hak orang asli Papua,” paparnya.

Untuk itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum 7 Tapol Papua yang akan diperiksa di PN Balikpapan menegaskan, gabungan Advokat dari Papua, Kalimantan Timur dan Jakarta berjumlah 54 orang siap mendampingi 7 Tapol Papua menjalani pemeriksaan di PN Balikpapan.(oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya