Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

GANJA: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP. Jahja Rumra saat memperlihatkan barang bukti ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kurir Ganja Jadi Tersangka

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan kurir ganja antar provinsi berinisial MB  sebagai tersangka usai kedapatan membawa 3,2 Kg ganja saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Dobonsolo dengan tujuan Kota Sorong Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu.

Pria 21 tahun itu dijerat  pasal  111 ayat 2 Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan ganja lintas Provinsi tersebut.

“Tersangka lainnya sedang kami kembangkan. Kemungkinan ada dua tersangka lainnya yakni penyedia barang dengan inisial BB warga PNG serta yang menyuruh kurir untuk berangkat ke Jayapura mengambil barang berinisial HM yang saat ini berada di sorong,” jelas Zulkifli kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/1).

Baca Juga :  Puluhan Peserta RDPU Diamankan Polisi

Dikatakan, kasus penyeludupan narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka merupakan kasus besar diawal tahun dengan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil ganja dari warga PNG di Kampung Tiba-tiba,” terangnya.

Terkait apakah Kampung Tiba-tiba kini menjadi tempat transaksi ganja di Kota Jayapura, Zulkifli belum bisa memastikan hal tersebut. Namun yang pasti pengakuan tersangka mengambil ganja di Kampung Tiba-tiba.

“Kita lihat dari histroris kasus sejauh ini baru satu kali transaksi di Kampung Tiba-tiba, sehingga terkait Kampung Tiba-tiba menjadi tempat transaksi ganja belum bisa dipastkan,” tuturnya.

“Pengungkapan kasus ganja akan kita maksimalkan, apalagi dalam hasil monitor kami ganja masuk ke Jayapura berasal dari PNG dan jumlahnya cukup banyak,” sambungnya.

Baca Juga :  Ada Upaya Merongrong Wibawa MRP

Ia juga mengakui bahwa modus yang dilakukan pelaku kerap berubah-berubah. Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama semua pihak untuk menekan angka peredaran ganja di Kota Jayapura. (fia/nat)

GANJA: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP. Jahja Rumra saat memperlihatkan barang bukti ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kurir Ganja Jadi Tersangka

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan kurir ganja antar provinsi berinisial MB  sebagai tersangka usai kedapatan membawa 3,2 Kg ganja saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Dobonsolo dengan tujuan Kota Sorong Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu.

Pria 21 tahun itu dijerat  pasal  111 ayat 2 Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan ganja lintas Provinsi tersebut.

“Tersangka lainnya sedang kami kembangkan. Kemungkinan ada dua tersangka lainnya yakni penyedia barang dengan inisial BB warga PNG serta yang menyuruh kurir untuk berangkat ke Jayapura mengambil barang berinisial HM yang saat ini berada di sorong,” jelas Zulkifli kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/1).

Baca Juga :  Tiga Kantor di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura Terbakar

Dikatakan, kasus penyeludupan narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka merupakan kasus besar diawal tahun dengan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil ganja dari warga PNG di Kampung Tiba-tiba,” terangnya.

Terkait apakah Kampung Tiba-tiba kini menjadi tempat transaksi ganja di Kota Jayapura, Zulkifli belum bisa memastikan hal tersebut. Namun yang pasti pengakuan tersangka mengambil ganja di Kampung Tiba-tiba.

“Kita lihat dari histroris kasus sejauh ini baru satu kali transaksi di Kampung Tiba-tiba, sehingga terkait Kampung Tiba-tiba menjadi tempat transaksi ganja belum bisa dipastkan,” tuturnya.

“Pengungkapan kasus ganja akan kita maksimalkan, apalagi dalam hasil monitor kami ganja masuk ke Jayapura berasal dari PNG dan jumlahnya cukup banyak,” sambungnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Rp 10 M

Ia juga mengakui bahwa modus yang dilakukan pelaku kerap berubah-berubah. Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama semua pihak untuk menekan angka peredaran ganja di Kota Jayapura. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya