Saturday, January 17, 2026
24.9 C
Jayapura

Panik, Seorang Penumpang Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat

  “Tidak ada kebakaran, kalau keluar api itu normal,” paparnya.

Diakui, akibat kepanikan itulah, maka dibukakan pintu darurat dan saat ini pihaknya sedang mencari tahu siapa yang menarik pintu darurat mengingat secara aturan jika membuka pintu darurat tanpa perintah kru pesawat maka bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ditambahkan Budiono bahwa dari kejadian tersebut ada 100 lebih penumpang tertunda keberangkatannya. Trigana Air memastikan akan tetap memberangkatkan  dengan penerbangan selanjutnya. 

“Kami dalam sehari ada 4 kali penerbangan,  namun karena ada kejadian tersebut, ada dua penerbangan yang terpaksa tidak jadi dilayani, dan penumpang diarahkan pada penerbangan berikutnya, ” jelasnya.

Baca Juga :  66.219 Warga Asmat Sudah Vaksin Covid-19

“Kami tetap melayani penerbangan, tetapi menggunakan pesawat lainnya, dengan kapasitas yang sama, bahkan para penumpang yang batal berangkat juga sudah kami terbangkan tadi, ” tambahnya.

Namun Budiono menyampaikan, ada juga penumpang yang memilih refund tiket, untuk penerbangan lainya. “Soal refund ini kami tetap menyediakan penerbangan bagi mereka, dan ketika mereka sudah siap terbang  tinggal langsung melaporkan,” tambah Budiono

Terkait dengan pelayanan penerbangan Trigana Air pastikan tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja untuk pesawat yang pintu daruratnya dibuka, masih belum dapat beroperasi. “Pintu pesawat daruratnya harus dipasang terlebih dahulu, selain itu dicek lagi, baru bisa kembali terbang, kami pastikan pesawat kami aman, dan layanan kami tetap normal seperti biasanya,” imbuhnya.(ana/dil/ade).

Baca Juga :  SMP Negeri 1, Terapkan Kurikulum Merdeka, Dan Pembelajaran Berbasis IT

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Tidak ada kebakaran, kalau keluar api itu normal,” paparnya.

Diakui, akibat kepanikan itulah, maka dibukakan pintu darurat dan saat ini pihaknya sedang mencari tahu siapa yang menarik pintu darurat mengingat secara aturan jika membuka pintu darurat tanpa perintah kru pesawat maka bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ditambahkan Budiono bahwa dari kejadian tersebut ada 100 lebih penumpang tertunda keberangkatannya. Trigana Air memastikan akan tetap memberangkatkan  dengan penerbangan selanjutnya. 

“Kami dalam sehari ada 4 kali penerbangan,  namun karena ada kejadian tersebut, ada dua penerbangan yang terpaksa tidak jadi dilayani, dan penumpang diarahkan pada penerbangan berikutnya, ” jelasnya.

Baca Juga :  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S. Sos.  Jabat Komandan Lanud Silas Papare

“Kami tetap melayani penerbangan, tetapi menggunakan pesawat lainnya, dengan kapasitas yang sama, bahkan para penumpang yang batal berangkat juga sudah kami terbangkan tadi, ” tambahnya.

Namun Budiono menyampaikan, ada juga penumpang yang memilih refund tiket, untuk penerbangan lainya. “Soal refund ini kami tetap menyediakan penerbangan bagi mereka, dan ketika mereka sudah siap terbang  tinggal langsung melaporkan,” tambah Budiono

Terkait dengan pelayanan penerbangan Trigana Air pastikan tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja untuk pesawat yang pintu daruratnya dibuka, masih belum dapat beroperasi. “Pintu pesawat daruratnya harus dipasang terlebih dahulu, selain itu dicek lagi, baru bisa kembali terbang, kami pastikan pesawat kami aman, dan layanan kami tetap normal seperti biasanya,” imbuhnya.(ana/dil/ade).

Baca Juga :  Bahas Berbagai Rencana Kerja Sama

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya