“Tidak ada kebakaran, kalau keluar api itu normal,” paparnya.
Diakui, akibat kepanikan itulah, maka dibukakan pintu darurat dan saat ini pihaknya sedang mencari tahu siapa yang menarik pintu darurat mengingat secara aturan jika membuka pintu darurat tanpa perintah kru pesawat maka bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ditambahkan Budiono bahwa dari kejadian tersebut ada 100 lebih penumpang tertunda keberangkatannya. Trigana Air memastikan akan tetap memberangkatkan dengan penerbangan selanjutnya.Â
“Kami dalam sehari ada 4 kali penerbangan, namun karena ada kejadian tersebut, ada dua penerbangan yang terpaksa tidak jadi dilayani, dan penumpang diarahkan pada penerbangan berikutnya, ” jelasnya.
“Kami tetap melayani penerbangan, tetapi menggunakan pesawat lainnya, dengan kapasitas yang sama, bahkan para penumpang yang batal berangkat juga sudah kami terbangkan tadi, ” tambahnya.
Namun Budiono menyampaikan, ada juga penumpang yang memilih refund tiket, untuk penerbangan lainya. “Soal refund ini kami tetap menyediakan penerbangan bagi mereka, dan ketika mereka sudah siap terbang tinggal langsung melaporkan,” tambah Budiono
Terkait dengan pelayanan penerbangan Trigana Air pastikan tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja untuk pesawat yang pintu daruratnya dibuka, masih belum dapat beroperasi. “Pintu pesawat daruratnya harus dipasang terlebih dahulu, selain itu dicek lagi, baru bisa kembali terbang, kami pastikan pesawat kami aman, dan layanan kami tetap normal seperti biasanya,” imbuhnya.(ana/dil/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos