Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Ganja 10,6 Kg Masuk Melalui Jalur Laut

JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota mengungkap jalur penyelundupan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Papua New Guinea (PNG) ke Jayapura yang kerap dilakukan oleh sebagian oknum warga negara PNG. Dimana kasus ganja masuk melalui perairan laut Jayapura.

KETERANGAN PERS: Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kasat Narkob Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (6/11). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terbukti sebanyak 10,6 Kg ganja berhasil digagalkan peredarannya di Kota Jayapura oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Empat orang jadi tersangka merupakan warga PNG dengan inisial  DW (29), JL (38), JS (26) dan JM (23) dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

JS dan JM diamankan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di Argapura Pertigaan Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) lalu dengan barang bukti 3,3 Kg ganja. Sementara JL dan DW diamankan di Lembah Furia, Kotaraja, Distrik Abepura dengan barang bukti 7,3 Kg ganja, Selasa (3/11).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengatakan, modus operandi yang digunakan dalam dua kasus ini yakni ganja didatangkan dari PNG melalui jalur laut. Dimana JL dan DW memasukan ganja dalam karung dan disimpan dalam koper serta tas ransel. Sementara JS dan JM menggunakan karung dan setiba di Jayapura ganja tersebut disembunyikan di atas plafon rumahnya.

“Jalur laut kerap digunakan sebagai penyelundupan ganja dari PNG ke Jayapura,” kata Gustav Urbinas didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (6/11).

Baca Juga :  Irwanus Uropmabin Bebas Dari Lapas Balikpapan

Dikatakan, berdasarkan informasi kerawanan penyelundupan ganja  ada diakhir tahun. Untuk itu, pihaknya akan mensinergikan  dan meningkatkan patroli laut dan jalur-jalur dermaga kecil ataupun jalur tikus yang biasa digunakan untuk pendaratan para pelaku peredaran ganja.

“Kedepan Kasat Narkoba bersama Satpol Air Polresta akan melakukan kegiatan patroli tertutup ataupun patroli terbuka untuk mencegah, maupun melakukan penegakan hukum di perairan maupun di wilayah yang menjadi tempat untuk pendaratan daripada kendaraan laut,” terangnya.

Ia juga menegaskan November dan Desember perlu diantisipasi dan meningkatkan patroli serta gakum.

Adapun JS dan DM ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga PNG berada di salah satu rumah seputaran Argapura membawa narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan sekitar pukul 22.40 WIT pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja yang disimpan di atas plafon rumahnya.

Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal resnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,3 Kg.

Baca Juga :  KPS Tidak Jelas, Dua Pasien Terlantar di RSUD Jayapura

Sementara JL dan DW ditangkap berawal dari laporan masyarakat, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapur Kota mendatangi TKP di Lembah Furia, Kotaraja, Selasa (3/11).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti ganja didatangkan dari PNG melalui jalur laut dan berlabuh di Argapura Pantai. Kemudian ganja tersebut disimpan di rumag kos pelaku di Lembah Furia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya memburu para pelaku lainnya yang telah disebut oleh tersangka yang diamankan.

“Modusnya kami pelajari menjelang akhir tahun, ganja banyak datang ke Jayapura. Ada kecenderungan di PNG sedang panen ganja dan hasilnya dibawa ke Jayapura,” ucapnya.

Kedepan pihaknya akan lebih waspada untuk pengungkapan di pesisir wilayah pendaratan daripada para peredaran ganja yang menggunakan modus lewat laut.

Para tersangka disangkakan pasal 11 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun kasus yang ditangani Sat Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2020 yakni sebanyak 58 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang dimana 9 diantaranya warga PNG. Dengan barang bukti 23,4 kg ganja dan 343 gram shabu. (fia/nat)

JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota mengungkap jalur penyelundupan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Papua New Guinea (PNG) ke Jayapura yang kerap dilakukan oleh sebagian oknum warga negara PNG. Dimana kasus ganja masuk melalui perairan laut Jayapura.

KETERANGAN PERS: Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kasat Narkob Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (6/11). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terbukti sebanyak 10,6 Kg ganja berhasil digagalkan peredarannya di Kota Jayapura oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Empat orang jadi tersangka merupakan warga PNG dengan inisial  DW (29), JL (38), JS (26) dan JM (23) dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

JS dan JM diamankan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di Argapura Pertigaan Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) lalu dengan barang bukti 3,3 Kg ganja. Sementara JL dan DW diamankan di Lembah Furia, Kotaraja, Distrik Abepura dengan barang bukti 7,3 Kg ganja, Selasa (3/11).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengatakan, modus operandi yang digunakan dalam dua kasus ini yakni ganja didatangkan dari PNG melalui jalur laut. Dimana JL dan DW memasukan ganja dalam karung dan disimpan dalam koper serta tas ransel. Sementara JS dan JM menggunakan karung dan setiba di Jayapura ganja tersebut disembunyikan di atas plafon rumahnya.

“Jalur laut kerap digunakan sebagai penyelundupan ganja dari PNG ke Jayapura,” kata Gustav Urbinas didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (6/11).

Baca Juga :  Mensos Risma ke Perbatasan RI-PNG, Ini yang Akan Diserahkan

Dikatakan, berdasarkan informasi kerawanan penyelundupan ganja  ada diakhir tahun. Untuk itu, pihaknya akan mensinergikan  dan meningkatkan patroli laut dan jalur-jalur dermaga kecil ataupun jalur tikus yang biasa digunakan untuk pendaratan para pelaku peredaran ganja.

“Kedepan Kasat Narkoba bersama Satpol Air Polresta akan melakukan kegiatan patroli tertutup ataupun patroli terbuka untuk mencegah, maupun melakukan penegakan hukum di perairan maupun di wilayah yang menjadi tempat untuk pendaratan daripada kendaraan laut,” terangnya.

Ia juga menegaskan November dan Desember perlu diantisipasi dan meningkatkan patroli serta gakum.

Adapun JS dan DM ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga PNG berada di salah satu rumah seputaran Argapura membawa narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan sekitar pukul 22.40 WIT pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja yang disimpan di atas plafon rumahnya.

Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal resnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,3 Kg.

Baca Juga :  Wajibkan PCR untuk Semua Penerbangan

Sementara JL dan DW ditangkap berawal dari laporan masyarakat, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapur Kota mendatangi TKP di Lembah Furia, Kotaraja, Selasa (3/11).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti ganja didatangkan dari PNG melalui jalur laut dan berlabuh di Argapura Pantai. Kemudian ganja tersebut disimpan di rumag kos pelaku di Lembah Furia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya memburu para pelaku lainnya yang telah disebut oleh tersangka yang diamankan.

“Modusnya kami pelajari menjelang akhir tahun, ganja banyak datang ke Jayapura. Ada kecenderungan di PNG sedang panen ganja dan hasilnya dibawa ke Jayapura,” ucapnya.

Kedepan pihaknya akan lebih waspada untuk pengungkapan di pesisir wilayah pendaratan daripada para peredaran ganja yang menggunakan modus lewat laut.

Para tersangka disangkakan pasal 11 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun kasus yang ditangani Sat Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2020 yakni sebanyak 58 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang dimana 9 diantaranya warga PNG. Dengan barang bukti 23,4 kg ganja dan 343 gram shabu. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya