Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Gaji Tidak Dibayar, Guru di mamberamo Raya Mogok Mengajar

PROTES: Sejumlah anak sekolah dan guru saat melakukan aksi protes terhadap Bupati Memberamo Raya terkait lumpuhnya aktivitas pendidikan di wilayah tersebut, bari-baru ini. ( FOTO : Pdt. Yulianus for Cepos)

SENTANI-Seluruh guru yang mengabdi di Kabupaten Mamberamo Raya mulai dari tingkat TK hingga SMA melakukan mogok mengajar sejak awal tahun ajaran baru 2019. 

Akibatnya seluruh sekolah yang tersebar di 8 distrik tidak bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) lantaran tidak ada guru.

“Dua minggu lalu anak-anak di Mamberamo Raya mendatangi kantor bupati dan menyampaikan kepada pemerintah terkait mandeknya layanan pendidikan di Mamberamo Raya,” ungkap salah seorang tokoh agama di Kabupaten Mamberamo Raya, Pdt. Yulianus Waw Abaruda kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Selasa (6/8).

Dikatakan, mandeknya layanan pendidikan di daerah itu lantaran para guru belum menerima gaji sejak Juli 2019 khususnya gaji ke-13 dan 14. “Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya harus bertanggung jawab atas kondisi ini. Sebagian besar dana itu tidak diberikan kepada para guru. Padahal itu hak mereka,” tuturnya. 

Dia mengatakan, hingga saat ini tidak ada satupun pihak yang berkompeten di Membramo Raya,  baik guru yang menjadi korban maupun anggota dewan yang mewakili masyarakat untuk mengusut persoalan ini. 

Untuk itu, masyarakat berharap pihak pihak berwenang seperti DPRP, MRP dan pihak kepolisian bahkan KPK untuk melakukan investigasi mengenai persoalan ini.
“Masyarakat di sana kecewa sekali dengan DPR di sana, mereka tidak mau buka suara soal ini. Padahal ini bagian dari tanggung jawab mereka. Kami akan terus berjuang supaya layanan pendidikan di sana harus kembali normal,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pj Bupati Puncak: Kondisi Sebenarnya Tidak Seheboh di Luar

Sementara itu, Staf Hukum Bupati Memberamo Raya, Wili Marselino kepada Cenderawasih pos melalui sambungan teleponnya menjelaskan, hal ikhwal mengenai kasus yang terjadi di Memberamo Raya.

Menurutnya, tiga bulan yang lalu kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya mengambil kebijakan mengenai pembayaran gaji tidak lagi dilakukan melalui transfer via bank atau melalui online tapi diterima langsung di dinas. Hal ini disebabkan karena banyaknya guru yang hanya menerima gaji buta dan tidak menjalankan tugasnya di tempat. 

Oleh karena itu Kadis Pendidikan atas persetujuan Bupati Mamberamo Raya mulai memberlakukan aturan baru, dimana setiap guru wajib menerima gaji di ibukota kabupaten Mamberamo Raya. “Akhirnya banyak guru yang tidak bisa mengambil gajinya karena ada yang harus datang dari Jayapura ke Memberamo Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Calon Sekda Puncak Jaya Ditentukan Pekan Depan

Kemudian dampak negatifnya bendahara atau juru bayar justru tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena guru-guru itu terbagi menjadi 3 wilayah sesuai dengan wilayah kerja mereka sehingga juru bayar juga dibagi sesuai dengan wilayah kerja mereka. 

“Mungkin dari tiga wilayah ini hanya dua atau satu yang berjalan bagus (pembayarannya),” bebernya.

Setelah itu menurut Marselino, Bupati Maberamo Raya  mencabut kebijakan Kadis Pendidikan sehingga pembayaran sudah kembali normal.  

Untuk guru yang belum menerima gaji ke-13 dan 14, Marselino menyebutkan bahwa guru-guru yang belum menerima gaji ke-13 dan 14 karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat pembayaran. “Yang belum menerima ini yang  sedang dilakukan klarifikasi dokumen oleh Sekda dan Kadis Pendidikan,” ujarnya.

“Untuk honorer, pembayaran gaji mereka dari dana Otsus, tapi sampai sekarang dananya belum turun.
Jadi kalau dibilang bupati tidak fair saya pikir tidak. Buktinya bupati langsung perintahkan bank untuk lakukan pembayaran,” sambungnya, 

Marselino mengakui, sampai saat ini para guru masih melakukan aksi mogok mengajar. (roy/nat)

PROTES: Sejumlah anak sekolah dan guru saat melakukan aksi protes terhadap Bupati Memberamo Raya terkait lumpuhnya aktivitas pendidikan di wilayah tersebut, bari-baru ini. ( FOTO : Pdt. Yulianus for Cepos)

SENTANI-Seluruh guru yang mengabdi di Kabupaten Mamberamo Raya mulai dari tingkat TK hingga SMA melakukan mogok mengajar sejak awal tahun ajaran baru 2019. 

Akibatnya seluruh sekolah yang tersebar di 8 distrik tidak bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) lantaran tidak ada guru.

“Dua minggu lalu anak-anak di Mamberamo Raya mendatangi kantor bupati dan menyampaikan kepada pemerintah terkait mandeknya layanan pendidikan di Mamberamo Raya,” ungkap salah seorang tokoh agama di Kabupaten Mamberamo Raya, Pdt. Yulianus Waw Abaruda kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Selasa (6/8).

Dikatakan, mandeknya layanan pendidikan di daerah itu lantaran para guru belum menerima gaji sejak Juli 2019 khususnya gaji ke-13 dan 14. “Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya harus bertanggung jawab atas kondisi ini. Sebagian besar dana itu tidak diberikan kepada para guru. Padahal itu hak mereka,” tuturnya. 

Dia mengatakan, hingga saat ini tidak ada satupun pihak yang berkompeten di Membramo Raya,  baik guru yang menjadi korban maupun anggota dewan yang mewakili masyarakat untuk mengusut persoalan ini. 

Untuk itu, masyarakat berharap pihak pihak berwenang seperti DPRP, MRP dan pihak kepolisian bahkan KPK untuk melakukan investigasi mengenai persoalan ini.
“Masyarakat di sana kecewa sekali dengan DPR di sana, mereka tidak mau buka suara soal ini. Padahal ini bagian dari tanggung jawab mereka. Kami akan terus berjuang supaya layanan pendidikan di sana harus kembali normal,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Datangi Kantor Gubernur, Para Nakes: Bapak Presiden Tolong Kami

Sementara itu, Staf Hukum Bupati Memberamo Raya, Wili Marselino kepada Cenderawasih pos melalui sambungan teleponnya menjelaskan, hal ikhwal mengenai kasus yang terjadi di Memberamo Raya.

Menurutnya, tiga bulan yang lalu kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya mengambil kebijakan mengenai pembayaran gaji tidak lagi dilakukan melalui transfer via bank atau melalui online tapi diterima langsung di dinas. Hal ini disebabkan karena banyaknya guru yang hanya menerima gaji buta dan tidak menjalankan tugasnya di tempat. 

Oleh karena itu Kadis Pendidikan atas persetujuan Bupati Mamberamo Raya mulai memberlakukan aturan baru, dimana setiap guru wajib menerima gaji di ibukota kabupaten Mamberamo Raya. “Akhirnya banyak guru yang tidak bisa mengambil gajinya karena ada yang harus datang dari Jayapura ke Memberamo Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Calon Sekda Puncak Jaya Ditentukan Pekan Depan

Kemudian dampak negatifnya bendahara atau juru bayar justru tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena guru-guru itu terbagi menjadi 3 wilayah sesuai dengan wilayah kerja mereka sehingga juru bayar juga dibagi sesuai dengan wilayah kerja mereka. 

“Mungkin dari tiga wilayah ini hanya dua atau satu yang berjalan bagus (pembayarannya),” bebernya.

Setelah itu menurut Marselino, Bupati Maberamo Raya  mencabut kebijakan Kadis Pendidikan sehingga pembayaran sudah kembali normal.  

Untuk guru yang belum menerima gaji ke-13 dan 14, Marselino menyebutkan bahwa guru-guru yang belum menerima gaji ke-13 dan 14 karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat pembayaran. “Yang belum menerima ini yang  sedang dilakukan klarifikasi dokumen oleh Sekda dan Kadis Pendidikan,” ujarnya.

“Untuk honorer, pembayaran gaji mereka dari dana Otsus, tapi sampai sekarang dananya belum turun.
Jadi kalau dibilang bupati tidak fair saya pikir tidak. Buktinya bupati langsung perintahkan bank untuk lakukan pembayaran,” sambungnya, 

Marselino mengakui, sampai saat ini para guru masih melakukan aksi mogok mengajar. (roy/nat)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya