JAYAPURA-Baru baru ini tepatnya pada 29 Mei 2024 lalu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Adapun putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, tentang batas minimum usia Calon Kepala Daerah.
Dalam amar putusan MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sehingga lewat amar putusannya itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan ini cukup memantik amarah berbagai pihak khususnya kaum elit politik. Pasalnya putusan MA ini dinilai dilakukan atas kepentingan politik tertentu salah satunya ingin memberikan karpet merah kepada anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangareb.
Apalagi usulan perubahan batas usia kepala daerah ini baru diususlkan saat moment politik, sebagaimana Kaesang juga di gadang gadang akan mencalonkan diri menjadi Calon Walikota Solo Periode 2024-2029 mendatang sehingga tak ayal banyak pihak yang menilai bahwa keputusan MA hanya untuk kepentingan politik anak presiden itu.
Terkait hal ini Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ahmad Doli sapaan Plt DPD Golkar Provinsi Papua itu mengaku setuju dengan putusan tersebut, akan tetapi KPU harus mengkaji.
Sebab menurut dia, putusan itu bukan semata hanya untuk kepentingan anak presiden, tapi bentuk kebebasan demokrasi, karena akan memberi ruang bagi anak anak muda di Indonesia untuk ikut berpatisipasi dalam iven politik tahun ini.
“Jadi saya rasa putusan ini penting dijalankan, karena anak muda kita saat ini banyak yang berpotensial menjadi pemimpin, hanya saja tafsirannya peelu dikaji,” ujarnya saat berkunjung ke Jayapura, Papua, Jumat (31/5).
Diapun mengatakan sebagai negara hukum, mekanismes terkaif uji materi atas sebuah Undang Undang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga suka atau tidak secara hukum proses uji materi atas perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota harus dijalankan.
Suka atau tidak suka, kita harus menghormati putusan MA ini, karena memang inilah konsekuensi dari negara hukum,” tandasnya.
Hanya saja kata dia perlu adanya kritik maupun saran agar menjadi atensi bagi penyelenggara pemilu.
“Karena kalau tidak ada kritik, nanti KPU melaksanakan ini tanpa adanya kajian dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Ahmad Doli.
Diapun mengatakan jika melihat revisi dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 ini tidak ada yang baru. Karena didalam pasal dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d lama, berbunyi “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak penetapan calon”.
Sementara, MA lewat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
“Jadi menurut saya karena secara angka sama dengan pasal sebelumnya batas usia sama yaitu 30-25 tahun, hanya beda tafsir, tapi saya harap KPU perlu mengkaji putusan ini seblum dilaksanakan,” harapnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â