Saturday, December 6, 2025
31.7 C
Jayapura

Tersangka Korupsi Ajukan Diri Jadi Justice Colaborator

Dari kasus ini ada sembilan tersangka diantaranya CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, PW mantan Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, JEU Pimpinan sementara BPD Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023, HDW Kepala BPD Papua Lanny Jaya tahun 2023-2024, TK Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, SM Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, TY Kabid Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPKM Lanny Jaya, YFM Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan AS Sekretaris DPMK

Kuasa hukum, CY, Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates telah menyampaikan surat permohonan Justice Collaborator atas nama CY tersebut kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) di Jakarta. Menurutnya, kliennya adalah tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/RES.3.1./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 03 Juli 2025 dan kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2024.

Baca Juga :  Enam Daerah Berpotensi PSU, Polda Papua Siaga Satu

“Syukur alhamdulillah, puji Tuhan, surat kami sudah dibalas LPSK dan kami memohon agar klien kami CY mendapat perlindungan sepenuhnya dari LPSK,” kata Yulianto, Kamis (4/12).

I akembali menjelaskan bahwa justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

“Bisa dibilang masih jarang atau mungkin ini baru pertama kali di Papua dimana tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Klien kami bersedia bekerjasama mengugkapkan fakta-fakta dari kasus ini,” ujarnya.

Ia melihat keputusan CY ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun yang sudah menjadi tersangka dimana ketimbang terus berkelit dan mencari-cari pembenaran lebih baik menjadi Justice Collaborator agar ada keringanan hukuman. Ia berharap LPSK melindungi kliennya dan menempatkan di tempat yang aman sebab dikhawatirkan akan diganggu dengan pihak-pihak yang terusik.

Baca Juga :  Penyebaran BBM Satu Harga PR Bagi Pertamina

Terkait surat ke LPSK itu, diakui Yuliyanto telah direspon positif oleh LPSK, melalui surat pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan (SPDPP) yang diterima kuasa hukum CY. Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Dari kasus ini ada sembilan tersangka diantaranya CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, PW mantan Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, JEU Pimpinan sementara BPD Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023, HDW Kepala BPD Papua Lanny Jaya tahun 2023-2024, TK Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, SM Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, TY Kabid Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPKM Lanny Jaya, YFM Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan AS Sekretaris DPMK

Kuasa hukum, CY, Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates telah menyampaikan surat permohonan Justice Collaborator atas nama CY tersebut kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) di Jakarta. Menurutnya, kliennya adalah tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/RES.3.1./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 03 Juli 2025 dan kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2024.

Baca Juga :  Komnas HAM : Jangan Ada Komflik di PSU Yalimo!

“Syukur alhamdulillah, puji Tuhan, surat kami sudah dibalas LPSK dan kami memohon agar klien kami CY mendapat perlindungan sepenuhnya dari LPSK,” kata Yulianto, Kamis (4/12).

I akembali menjelaskan bahwa justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

“Bisa dibilang masih jarang atau mungkin ini baru pertama kali di Papua dimana tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Klien kami bersedia bekerjasama mengugkapkan fakta-fakta dari kasus ini,” ujarnya.

Ia melihat keputusan CY ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun yang sudah menjadi tersangka dimana ketimbang terus berkelit dan mencari-cari pembenaran lebih baik menjadi Justice Collaborator agar ada keringanan hukuman. Ia berharap LPSK melindungi kliennya dan menempatkan di tempat yang aman sebab dikhawatirkan akan diganggu dengan pihak-pihak yang terusik.

Baca Juga :  Polres Lanny Jaya Canangkan Zona Integritas

Terkait surat ke LPSK itu, diakui Yuliyanto telah direspon positif oleh LPSK, melalui surat pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan (SPDPP) yang diterima kuasa hukum CY. Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya