Wednesday, May 28, 2025
24.7 C
Jayapura

Izin Usaha Freeport Bakal Hingga 2061

Ekspor Produk Pertambangan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Yakni, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda  dengan merevisi kebijakan ekspor. Tujuannya untuk menciptakan nilai tambah pada industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“Relaksasi ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, kemarin (4/6)

Relaksasi ekspor produk pertambangan itu sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Budi berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

Baca Juga :  PTFI Dukung Peresmian Gereja Aroanop

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024. Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Baca Juga :  Bupati Minahasa Selatan Mendadak Terpental

Budi menambahkan, tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. “Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula,” ucapnya.

Ekspor Produk Pertambangan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Yakni, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda  dengan merevisi kebijakan ekspor. Tujuannya untuk menciptakan nilai tambah pada industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“Relaksasi ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, kemarin (4/6)

Relaksasi ekspor produk pertambangan itu sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Budi berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

Baca Juga :  MRP PPT Janji Jadi Fasilitator Perjuangkan Hak Eks Karyawan PTFI

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024. Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Baca Juga :  Ada 2.500 Unit Mobil Pribadi Luar Papua Beroperasi Selama PON

Budi menambahkan, tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. “Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula,” ucapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya