Wednesday, April 30, 2025
24.7 C
Jayapura

Gubernur Papua: Saya Punya Hak Berobat, Negara Tidak Dirugikan

Gubernur Papua Lukas Enembe, saat memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung Negara, Senin (5/4) kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

Keluar Negeri, Kepala Daerah Wajib Mengajukan izin

JAYAPURA-Terkait kunjungannya ke Papua New Guinea (PNG) yang menuai polemik, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., memberikan penjelasan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung Negara, Senin (5/4).

Kepada awak media, Gubernur Lukas Enembe menyebutkan seharusnya tidak dipermasalahkan. Bahkan menurut Lukas Enembe, kepergiannya ke PNG seharusnya tidak dibesar-besarkan. Sebab, dirinya hanya melakukan pengobatan tradisional untuk kakinya. Di sana.

“Dalam kunjungan ini, saya melakukan pengobatan tradisional untuk kaki saya, dan juga negara tidak dirugikan atas hal tersebut. Bahkan pemerintahaan PNG juga tidak mempermasalahkan hal tersebut,” jelasnya, kemarin (5/4).

Gubernur Enembe juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan langsung ke Mendagri melalui virtual saat tiba di Vanimo. Di sini, Gubernur Enembe menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan pengobatan tradisional untuk kaki.

“Saya sudah sampaikan ke Mendagri bahwa saya lakukan pengobatan tradisional untuk kaki saya. Di PNG juga saya dibawa Konsulat Indonesia. Ini harusnya tidak dibesar-besarkan dan untuk kunjungan Mendagri saat ini harusnya tidak ada aturan lain-lain. Saya punya hak untuk jalan ke sana kemari. Bahkan berobat ke mana-mana saya punya hak,” pungkasnya.

Sementara itu, Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak permohonan izin semua kepala daerah yang mau berobat termasuk ke luar negeri.

“Saya memang tahu bahwa kondisi kesehatan Gubernur Papua memang kurang sehat. Bahkan berapa kali di Jakarta, saya tahu beliau berobat dan kondisi fisiknya kurang baik. Hanya saja kunjungan gubernur ke PNG tanpa izin. Ini langkahnya salah, apapun alasannya,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga :  Tak Gentar Ancaman Gangguan Program MBG

Lanjutnya, untuk pengajuan izin, apa lagi situasinya urgent seperti ini pasti pihaknya berikan. Hanya saja Gubernur Papua sampai saat ini belum mengajukan izin ke Mendagri. “Kalau memang urgent sekali, beliau bisa komunikasi langsung sama saya. Sebagai otoritas yang mengeluarkan izin, saya pasti memberikan izin, karena kondisininya seperti ini ada sanksi yang akan diberikan dalam hal ini teguran keras,” ungkapnya.

Diakuinya, Gubernur Papua telah memberi penjelasan kepada dirinya bahwa kunjungan ke PNG dalam rangka pengobatan tradisional untuk pengobatan kaki. Namun memang langkah tersebut tetap salah karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sementara itu dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos dari Puspen Kemendagri, disebutkan bahwa Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke PNG tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Prosedur itu dilanggar. Itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Mendagri saat ditemui awak media di Swiss-Belhotel Jayapura, Senin (5/4).

Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun menurut Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Baca Juga :  Soal Tuntutan Forum Non ASN, Pemprov Papua Segera Croscek ke DOB

“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin. Setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” tandasnya.

Mendagri berharap, pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Papua, John Mirin meminta media massa dan masyarakat untuk tidak memprovokasi perjalanan Gubernur Lukas Enembe  ke PNG untuk kepentingan kesehatan pribadinya.

“Gubernur sudah jujur mengaku salah menggunakan jalur alternatif menuju PNG. Beliau ke sana semata-mata ingin mendapatkan pengobatan dari penyakit yang dideritanya. Oleh sebab itu, jangan membangun opini dengan narasi liar di luar logika dan akal sehat di media sosial tanpa memperhatikan prinsip kemanusiaan,” kata Mirin kepada Cenderawasih Pos, di Jayapura, Senin (5/3).

Dijelaskan bahwa setiap warga negara taat pada landasan konstitusi Pancasila sila kedua dan UUD 1945 Pasal 28 G, 28 H, 28 I dan 28 J. Dimana setiap warga memiliki kedudukan dan hak sama. Hak untuk hidup sehat adalah hak yang sangat hakiki. Oleh karena itu dirinya berharap tidak lagi ditafsirkan dengan narasi diskriminatif dengan cara membunuh karakter pemimpin.

“Hal semacam ini tidak mendidik. Dalam kepemimpinan beliau sudah menjaga dan merawat NKRI. Apa yang diragukan lagi, diharapkan tidak multitafsir. Jauh lebih baik jika kita doakan agar bapak Lukas Enembe segera pulih kembali dan dapat bertugas mengemban amanah rakyat dengan baik,” tambahnya.(ana/oel/nat)

Gubernur Papua Lukas Enembe, saat memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung Negara, Senin (5/4) kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

Keluar Negeri, Kepala Daerah Wajib Mengajukan izin

JAYAPURA-Terkait kunjungannya ke Papua New Guinea (PNG) yang menuai polemik, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., memberikan penjelasan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung Negara, Senin (5/4).

Kepada awak media, Gubernur Lukas Enembe menyebutkan seharusnya tidak dipermasalahkan. Bahkan menurut Lukas Enembe, kepergiannya ke PNG seharusnya tidak dibesar-besarkan. Sebab, dirinya hanya melakukan pengobatan tradisional untuk kakinya. Di sana.

“Dalam kunjungan ini, saya melakukan pengobatan tradisional untuk kaki saya, dan juga negara tidak dirugikan atas hal tersebut. Bahkan pemerintahaan PNG juga tidak mempermasalahkan hal tersebut,” jelasnya, kemarin (5/4).

Gubernur Enembe juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan langsung ke Mendagri melalui virtual saat tiba di Vanimo. Di sini, Gubernur Enembe menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan pengobatan tradisional untuk kaki.

“Saya sudah sampaikan ke Mendagri bahwa saya lakukan pengobatan tradisional untuk kaki saya. Di PNG juga saya dibawa Konsulat Indonesia. Ini harusnya tidak dibesar-besarkan dan untuk kunjungan Mendagri saat ini harusnya tidak ada aturan lain-lain. Saya punya hak untuk jalan ke sana kemari. Bahkan berobat ke mana-mana saya punya hak,” pungkasnya.

Sementara itu, Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak permohonan izin semua kepala daerah yang mau berobat termasuk ke luar negeri.

“Saya memang tahu bahwa kondisi kesehatan Gubernur Papua memang kurang sehat. Bahkan berapa kali di Jakarta, saya tahu beliau berobat dan kondisi fisiknya kurang baik. Hanya saja kunjungan gubernur ke PNG tanpa izin. Ini langkahnya salah, apapun alasannya,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga :  Di Ilaga Empat Rumah Dibakar KKB

Lanjutnya, untuk pengajuan izin, apa lagi situasinya urgent seperti ini pasti pihaknya berikan. Hanya saja Gubernur Papua sampai saat ini belum mengajukan izin ke Mendagri. “Kalau memang urgent sekali, beliau bisa komunikasi langsung sama saya. Sebagai otoritas yang mengeluarkan izin, saya pasti memberikan izin, karena kondisininya seperti ini ada sanksi yang akan diberikan dalam hal ini teguran keras,” ungkapnya.

Diakuinya, Gubernur Papua telah memberi penjelasan kepada dirinya bahwa kunjungan ke PNG dalam rangka pengobatan tradisional untuk pengobatan kaki. Namun memang langkah tersebut tetap salah karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sementara itu dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos dari Puspen Kemendagri, disebutkan bahwa Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke PNG tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Prosedur itu dilanggar. Itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Mendagri saat ditemui awak media di Swiss-Belhotel Jayapura, Senin (5/4).

Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun menurut Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Baca Juga :  Kontak Tembak Masih Terjadi di Dekai

“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin. Setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” tandasnya.

Mendagri berharap, pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Papua, John Mirin meminta media massa dan masyarakat untuk tidak memprovokasi perjalanan Gubernur Lukas Enembe  ke PNG untuk kepentingan kesehatan pribadinya.

“Gubernur sudah jujur mengaku salah menggunakan jalur alternatif menuju PNG. Beliau ke sana semata-mata ingin mendapatkan pengobatan dari penyakit yang dideritanya. Oleh sebab itu, jangan membangun opini dengan narasi liar di luar logika dan akal sehat di media sosial tanpa memperhatikan prinsip kemanusiaan,” kata Mirin kepada Cenderawasih Pos, di Jayapura, Senin (5/3).

Dijelaskan bahwa setiap warga negara taat pada landasan konstitusi Pancasila sila kedua dan UUD 1945 Pasal 28 G, 28 H, 28 I dan 28 J. Dimana setiap warga memiliki kedudukan dan hak sama. Hak untuk hidup sehat adalah hak yang sangat hakiki. Oleh karena itu dirinya berharap tidak lagi ditafsirkan dengan narasi diskriminatif dengan cara membunuh karakter pemimpin.

“Hal semacam ini tidak mendidik. Dalam kepemimpinan beliau sudah menjaga dan merawat NKRI. Apa yang diragukan lagi, diharapkan tidak multitafsir. Jauh lebih baik jika kita doakan agar bapak Lukas Enembe segera pulih kembali dan dapat bertugas mengemban amanah rakyat dengan baik,” tambahnya.(ana/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya