Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Meski di Prapradilankan, Sidang Perdana Plt Bupati Mimika Segera Digelar

JAYAPURA-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH mengungkapkan bahwa terkait proses hukum perkara Pengadaan Pesawat Kabupaten Mimika berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Tindak Pidana Korupsi Jayapura yaitu menetapkan, menentukan sidang akan digelar pada 9 Maret 2023 pukul 10:00 WIT dengan surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika No APB180/R.1.16/RT/1.03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Yohanes Rettop.

“Dengan penetapan Ketua PN Jayapura itu dan surat pelimpahan dari Kejaksaan Mimika pada Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Silvi Herawati. Maka tanggal 9 Maret digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,”Ungkapnya.

Sedangkan mengenai adanya Praperadilan dari pihak tersangka, menurutnya ada hak dari tersangka sebagai warga Negara Indonesia. Namun dirinya menjelaskan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman tugas Pengadilan yang diayat tiga adalah dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan prapradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP karena sejak dilimpahkan perkara pokok kepengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan kasus penahannaya menjadi wewenang hakim dalam hal hakim pengadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohonan putusan tesebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Betul ini kan berdasarkan SE Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021, sehingga perinsipnya walaupun teman-teman penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dari awal perkara sampai proses tahap berakhirnya masa penyidikan yakni dilimpahkannnya berkas perkara pada penuntut umum dan lantas penuntut umum menyatakan telah sarat formil dan matrilnya cukup dan lengkap dan kemudian penuntut umum mengeluarkan P21 nya untuk apakah perkaranya layak di sidangkan dan dinaikkan ke Persidangan,”tegasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Multipihak untuk Papua Sehat, Atasi Malaria dan Cegah Stunting

Sedangkan sebelumnya mengenai adanya desakan dari salah satu Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Ia mengatakan sebenarnya hal tersebut bukan domennya untuk menanggapinya. Karena Ia memastikan bahwa penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika bekerja berdasarkan standar prosedur. Jikapun pihaknya dianggap tidak layak bekerja biarkanlah pimpinannya yang menilai.

“Jika kami dinilai tidak layak biarlah pimpinan kami yang menilai, pada prinsipnya kami adalah bawahan dari pimpinan sehingga tanggapan dari Komisi III DPR RI itu bukan dominan kami dan kami akan bekerja seperti biasa,”Pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar.
“Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,” Terangnya

Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik.

“Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,” tegasnya.
Ia menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya. “Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” cetusnya.

Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kajati Papua. “Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,” bebernya.

Baca Juga :  Jokowi Siap Divaksin Pertama

Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.

“Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.

Bupatipun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Disamping itu dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.

“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,” terangnya.

Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.

Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1/2023) setelah penyidik merasa cukup bukti.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” katanya.(gin)

JAYAPURA-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH mengungkapkan bahwa terkait proses hukum perkara Pengadaan Pesawat Kabupaten Mimika berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Tindak Pidana Korupsi Jayapura yaitu menetapkan, menentukan sidang akan digelar pada 9 Maret 2023 pukul 10:00 WIT dengan surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika No APB180/R.1.16/RT/1.03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Yohanes Rettop.

“Dengan penetapan Ketua PN Jayapura itu dan surat pelimpahan dari Kejaksaan Mimika pada Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Silvi Herawati. Maka tanggal 9 Maret digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,”Ungkapnya.

Sedangkan mengenai adanya Praperadilan dari pihak tersangka, menurutnya ada hak dari tersangka sebagai warga Negara Indonesia. Namun dirinya menjelaskan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman tugas Pengadilan yang diayat tiga adalah dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan prapradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP karena sejak dilimpahkan perkara pokok kepengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan kasus penahannaya menjadi wewenang hakim dalam hal hakim pengadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohonan putusan tesebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Betul ini kan berdasarkan SE Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021, sehingga perinsipnya walaupun teman-teman penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dari awal perkara sampai proses tahap berakhirnya masa penyidikan yakni dilimpahkannnya berkas perkara pada penuntut umum dan lantas penuntut umum menyatakan telah sarat formil dan matrilnya cukup dan lengkap dan kemudian penuntut umum mengeluarkan P21 nya untuk apakah perkaranya layak di sidangkan dan dinaikkan ke Persidangan,”tegasnya.

Baca Juga :  Kabur ke Boven Digoel, Satu Pelaku Pembunuhan Nahkoda Diringkus 

Sedangkan sebelumnya mengenai adanya desakan dari salah satu Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Ia mengatakan sebenarnya hal tersebut bukan domennya untuk menanggapinya. Karena Ia memastikan bahwa penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika bekerja berdasarkan standar prosedur. Jikapun pihaknya dianggap tidak layak bekerja biarkanlah pimpinannya yang menilai.

“Jika kami dinilai tidak layak biarlah pimpinan kami yang menilai, pada prinsipnya kami adalah bawahan dari pimpinan sehingga tanggapan dari Komisi III DPR RI itu bukan dominan kami dan kami akan bekerja seperti biasa,”Pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar.
“Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,” Terangnya

Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik.

“Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,” tegasnya.
Ia menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya. “Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” cetusnya.

Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kajati Papua. “Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,” bebernya.

Baca Juga :  Kolaborasi Multipihak untuk Papua Sehat, Atasi Malaria dan Cegah Stunting

Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.

“Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.

Bupatipun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Disamping itu dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.

“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,” terangnya.

Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.

Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1/2023) setelah penyidik merasa cukup bukti.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” katanya.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya