Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

117 Warga Terjaring, 2 Orang Positif Covid

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura membuktikan bahwa pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir sehingga tak ada alasan untuk tidak mematuhi semua aturan main yang sudah dibuat. Apalagi Kota Jayapura telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru saat masa pandemi Covid-19 sehingga mau tidak mau masker dan protokol kesehatan menjadi wajib untuk dijalankan.  Sebelumnya pemerintah kota telah melakukan sosialisasi lebih dulu selama 1 bulan.

Nah dari operasi yustisi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jayapura, kemarin (5/3) petugas berhasil menjaring sebanyak 117 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Warga yang ‘bandel’ ini langsung dilakukan sidang di tempat dan dikenakan sanksi berupa membayar Rp 200 ribu atau menjalani  kurungan selama 1 hari di Lapas Abepura.

Di sini juga terlihat sinergitas antar lembaga dimana Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan penyekatan dan mengamankan warga yang terjaring. Setelah itu Dinas Kesehatan lewat tim covidnya langsung melakukan tes Rapid  Antigen.

Seorang penumpang mobil terjaring tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi di depan PN Jayapura, kemarin (5/3). ( foto: Gratianus/Cepos)

Hasilnya jika positif maka langsung dibawa ke LPMP namun jika negatif langsung mengikuti sidang di tempat. Bila yang mengikuti sidang tidak mampu membayar Rp 200 ribu maka akan dibawa ke Lapas Abepura. Hanya saja dari 117 warga yang terjaring ini didapati 2 orang dinyatakan positif. Meski demikian dari 2 orang ini salah satuya berhasil melarikan diri atau kabur.  “Tadi kami sudah menghubungi nomor Hp nya tapi tidak aktif,” kata Kadinkes Kota Jayapura, dr Ni Nyoman Sri Antari.

Baca Juga :  Saatnya Semua Elemen Bersatu Padu

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang memimpin operasi tersebut mengatakan bahwa operasi ini bukannya mendadak dilakukan. Sebaliknya sudah terlebih dahulu pihaknya bersama instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi perihal Perda 3/2020 ini.

“Pemkot dan Forkopimda sudah sosialisasi melalui media massa di Kota Jayapura, termasuk melalui dialog interaktif di radio, serta kunjungan langsung ke masyarakat. Sosialisasi telah kita lakukan dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui isi Perda yang kita sosialisasikan, termasuk hak, kewajiban, dan sanksi yang diterima,” jelas Tomi Mano, Jumat (5/3) kemarin.

Bahkan, sebelum operasi dilakukan, simulasi terlebih dahulu dilakukan. Hal ini untuk menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergitas yang solid dari semua instansi yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut.

“Ini sebagai efek jera dengan subjek kita adalah masyarakat secara individu dan aktivitas ekonomi di Kota Jayapura. Kami selalu ingatkan masyarakat dan pelaku ekonomi untuk terapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak,” ungkapnya.

Terlebih, pemerintah Indonesia yang dalam satu tahun belakangan ini terus fokus menangani Covid-19 di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan di tingkat daerah, dalam hal ini Kota Jayapura, maka Pemkot Jayapura bersama TNI-Polri dan stakeholder terkait lainnya menegakkan Perda 3/2020 ini.

Baca Juga :  Banyak Warga Tak Tahu Apa-apa Ikut jadi Korban

Wali Kota Tomi Mano meminta jajarannya, termasuk TNI-Polri, untuk tidak pandang bulu dalam penegakkan aturan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

“Jangan karena lihat teman kita jadi bebas. Jangan karena saudara kita jadi bebas. Tidak boleh terjadi seperti itu. Karena Perda ini berlaku bagi semua masyarakat yang tinggal di Kota Jayapura. Demikian, sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid 19 di Kota Jayapura,” tambahnya.

“Kita tegakan Perda ini sesuai prosedur, dilakuakn secara humanis. Semua kita koordinasikan secara baik dengan stakeholder terkait. Mulai dari Lapas Abepura ketika ada kurungan badan yang diberikan. Kemudian koordinasi ketersediaan tempat di LPMP ketika ada yang positif. Sehingga masyarakat juga tidak nilai Perda ini hanya omong kosong belaka,” pungkasnya.

Sementara Wakil Wali Kota, Ir H Rustan Saru MM menyampaikan bahwa operas serupa akan kembali dilakukan dibeberapa titik untuk memastikan bahwa masyarakat paham soal protokol kesehatan. “Tapi tidak akan kami informasikan agar kesadaran ini tumbuh dan tertib bukan karena ada operasi,” imbuh Rustan Saru. (ade/gr/nat)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura membuktikan bahwa pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir sehingga tak ada alasan untuk tidak mematuhi semua aturan main yang sudah dibuat. Apalagi Kota Jayapura telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru saat masa pandemi Covid-19 sehingga mau tidak mau masker dan protokol kesehatan menjadi wajib untuk dijalankan.  Sebelumnya pemerintah kota telah melakukan sosialisasi lebih dulu selama 1 bulan.

Nah dari operasi yustisi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jayapura, kemarin (5/3) petugas berhasil menjaring sebanyak 117 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Warga yang ‘bandel’ ini langsung dilakukan sidang di tempat dan dikenakan sanksi berupa membayar Rp 200 ribu atau menjalani  kurungan selama 1 hari di Lapas Abepura.

Di sini juga terlihat sinergitas antar lembaga dimana Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan penyekatan dan mengamankan warga yang terjaring. Setelah itu Dinas Kesehatan lewat tim covidnya langsung melakukan tes Rapid  Antigen.

Seorang penumpang mobil terjaring tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi di depan PN Jayapura, kemarin (5/3). ( foto: Gratianus/Cepos)

Hasilnya jika positif maka langsung dibawa ke LPMP namun jika negatif langsung mengikuti sidang di tempat. Bila yang mengikuti sidang tidak mampu membayar Rp 200 ribu maka akan dibawa ke Lapas Abepura. Hanya saja dari 117 warga yang terjaring ini didapati 2 orang dinyatakan positif. Meski demikian dari 2 orang ini salah satuya berhasil melarikan diri atau kabur.  “Tadi kami sudah menghubungi nomor Hp nya tapi tidak aktif,” kata Kadinkes Kota Jayapura, dr Ni Nyoman Sri Antari.

Baca Juga :  Giliran Pesawat AMA yang Crush Landing

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang memimpin operasi tersebut mengatakan bahwa operasi ini bukannya mendadak dilakukan. Sebaliknya sudah terlebih dahulu pihaknya bersama instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi perihal Perda 3/2020 ini.

“Pemkot dan Forkopimda sudah sosialisasi melalui media massa di Kota Jayapura, termasuk melalui dialog interaktif di radio, serta kunjungan langsung ke masyarakat. Sosialisasi telah kita lakukan dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui isi Perda yang kita sosialisasikan, termasuk hak, kewajiban, dan sanksi yang diterima,” jelas Tomi Mano, Jumat (5/3) kemarin.

Bahkan, sebelum operasi dilakukan, simulasi terlebih dahulu dilakukan. Hal ini untuk menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergitas yang solid dari semua instansi yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut.

“Ini sebagai efek jera dengan subjek kita adalah masyarakat secara individu dan aktivitas ekonomi di Kota Jayapura. Kami selalu ingatkan masyarakat dan pelaku ekonomi untuk terapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak,” ungkapnya.

Terlebih, pemerintah Indonesia yang dalam satu tahun belakangan ini terus fokus menangani Covid-19 di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan di tingkat daerah, dalam hal ini Kota Jayapura, maka Pemkot Jayapura bersama TNI-Polri dan stakeholder terkait lainnya menegakkan Perda 3/2020 ini.

Baca Juga :  Tiba di Jayapura, ini Agenda Kegiatan Mensos Tri Risma

Wali Kota Tomi Mano meminta jajarannya, termasuk TNI-Polri, untuk tidak pandang bulu dalam penegakkan aturan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

“Jangan karena lihat teman kita jadi bebas. Jangan karena saudara kita jadi bebas. Tidak boleh terjadi seperti itu. Karena Perda ini berlaku bagi semua masyarakat yang tinggal di Kota Jayapura. Demikian, sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid 19 di Kota Jayapura,” tambahnya.

“Kita tegakan Perda ini sesuai prosedur, dilakuakn secara humanis. Semua kita koordinasikan secara baik dengan stakeholder terkait. Mulai dari Lapas Abepura ketika ada kurungan badan yang diberikan. Kemudian koordinasi ketersediaan tempat di LPMP ketika ada yang positif. Sehingga masyarakat juga tidak nilai Perda ini hanya omong kosong belaka,” pungkasnya.

Sementara Wakil Wali Kota, Ir H Rustan Saru MM menyampaikan bahwa operas serupa akan kembali dilakukan dibeberapa titik untuk memastikan bahwa masyarakat paham soal protokol kesehatan. “Tapi tidak akan kami informasikan agar kesadaran ini tumbuh dan tertib bukan karena ada operasi,” imbuh Rustan Saru. (ade/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya