JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota terus mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Penyidik akhirnya menetapkan FB sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur. FB di tetapkam sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui salah satu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Distrik Muara Tami. Ia telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024.
“Sudah 10 kali ia menyetubuhi korban. Aksinya ini dilakukan di perumahan dinasnya di Koya dan satu kali di ruangan kelas,” jelas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2/2025).
Diceritakan pada Agustus 2023 saat jam pelajaran sekolah, tersangka FB menyuruh korban sebut saja Mawar ke rumah dinasnya dengan alasan ingin memberikan buku cetak dan wejangan. Saat korban tiba di rumah dinasnya, istri tersangka sedang bekerja dan anak-anaknya sedang bermain. Tersangka kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar tidur dan menutup pintu.
Di dalam kamar tidur, tersangka mengancam korban bahwa jika korban tidak memenuhi keinginannya, maka korban akan dikeluarkan dari sekolah. Korban yang takut kemudian memenuhi keinginan tersangka.
“Kejadian ini merupakan awal dari serangkaian pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka FB terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Victor