Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Jaringan Pencari Senjata dan Amunisi  KKB Ditangkap

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampangi Wakapolda Papua dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kama; saat memperlihatkan senjata dan amunisi yang berhasil diamankan saat refleksi di Mapolda Papua, Selasa (5/1) ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kapolda: Meningkatnya Kekerasan Akibat KKB, Tidak Terlepas Maraknya  Penjualan Senpi di Papua

JAYAPURA- Setahun menjadi target dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus amunisi ilegal di Papua, pelaku dengan inisial NAF ditangkap Ditreskrimum Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi tepatnya depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, Senin (4/1).

NAF diketahui sebagai anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata  (KKB) Intan Jaya. 

Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim bahwa NAF berada di Kota Jayapura. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang langsung diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

 Dalam paparannya, Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa NAF berperan sebagaimana pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan PT di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan PT beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan NAF  berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 Pada tanggal 12 November 2020, NAF melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan L di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, NAF lagi-lagi berhasil  melarikan diri sedangkan L berhasil ditangkap.

 “NAF aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya. Ia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021,” beber Paulus Waterpauw saat refleksi kinerja Polda Papua tahun 2020 di Mapolda Papua, Selasa (5/1).

Baca Juga :  LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka PT saat dilakukan penangkapan pada 25 Januari 2020 yakni 20 butir amunisi kaliber 9 MM yang disimpan dalam kaleng rokok, uang tunai Rp 1.110.000, satu unit HT dan satu unit handphone.

 Sementara barang bukti yang disita dari tersangka NAF yakni satu unit handphone, empat buah flashdisc, satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

 “Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya.

 Menurut Kapolda, meningkatnya kasus kekerasan yang diakibatkan oleh KKB sepanjang tahun 2020 tidak terlepas dari maraknya aksi penjualan senpi di Papua belakangan ini. 

“Terkait aksi KKB yang terus meningkat apakah ada relevansinya dengan peredaran senjata api dan amunisi  yang meningkat jawabannya tentu ada. Karena mereka menganggap itu sebagai kekuatan besar mereka,” ucapnya.

 Lanjut Kapolda, ketika masih memiliki satu atau dua alat pucuk senpi yang dirampas atau dicuri dari anggota Polri, mereka (KKB) memegangnya sebagai  lambang kekuasaan  untuk menekan warganya sendiri.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

“Dalam pengawasan kami, senjata masuk ke Papua berasal dari Filipina melewati daerah Sulawesi Utara lalu menuju ke Papua. Mereka melakukan itu dengan menggunakan beberapa modus dan melewati jalur-jalur tikus termasuk lewat udara, laut dan darat,” bebernya.

 Sementara itu, kasus jual beli amunisi sendiri kerap terjadi di wilayah  Papua, entah melibatkan oknum anggota TNI-Polri, ASN ataupun sipil. Bahkan dari data yang dimiliki cenderawasih Pos beberapa kasus jual beli senjata amunisi berlangsung di tahun 2020.

 Tercatat pada 6 November tahun 2020, aparat keamanan mengungkap dan menangkap tersangka penjualan senjata api dan amunisi jaringan internasional negara Filipinan ke Indonesia dengan insial MS di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Dengan barang bukti yang diamankan saat itu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk senjata api jenis pistol model colt automatic, satu pucuk senjata api jenis scorpion tanpa no seri, satu unit magasen pistol senjata api, satu unit aagasen senjata api jenis gold cup national match, 22 butir amunisi kaliber 38 SPL, 39 butir amunisi Kaliber 9 mm, 6 butir amonisi kaliber 45 auto.

 Pada Oktober 2020, TNI-Polri kembali menggagalkan aksi jual beli senjatra di Nabire. Dimana saat itu adanya keterlibatan oknum anggota Brimob, anggota Perbakin dan pecatan anggota TNI-AD. (fia/nat)

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampangi Wakapolda Papua dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kama; saat memperlihatkan senjata dan amunisi yang berhasil diamankan saat refleksi di Mapolda Papua, Selasa (5/1) ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kapolda: Meningkatnya Kekerasan Akibat KKB, Tidak Terlepas Maraknya  Penjualan Senpi di Papua

JAYAPURA- Setahun menjadi target dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus amunisi ilegal di Papua, pelaku dengan inisial NAF ditangkap Ditreskrimum Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi tepatnya depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, Senin (4/1).

NAF diketahui sebagai anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata  (KKB) Intan Jaya. 

Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim bahwa NAF berada di Kota Jayapura. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang langsung diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

 Dalam paparannya, Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa NAF berperan sebagaimana pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan PT di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan PT beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan NAF  berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 Pada tanggal 12 November 2020, NAF melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan L di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, NAF lagi-lagi berhasil  melarikan diri sedangkan L berhasil ditangkap.

 “NAF aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya. Ia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021,” beber Paulus Waterpauw saat refleksi kinerja Polda Papua tahun 2020 di Mapolda Papua, Selasa (5/1).

Baca Juga :  Mabuk CT dan Bawa Mobdin, Oknum Polisi Tabrak Tiang Listrik

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka PT saat dilakukan penangkapan pada 25 Januari 2020 yakni 20 butir amunisi kaliber 9 MM yang disimpan dalam kaleng rokok, uang tunai Rp 1.110.000, satu unit HT dan satu unit handphone.

 Sementara barang bukti yang disita dari tersangka NAF yakni satu unit handphone, empat buah flashdisc, satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

 “Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya.

 Menurut Kapolda, meningkatnya kasus kekerasan yang diakibatkan oleh KKB sepanjang tahun 2020 tidak terlepas dari maraknya aksi penjualan senpi di Papua belakangan ini. 

“Terkait aksi KKB yang terus meningkat apakah ada relevansinya dengan peredaran senjata api dan amunisi  yang meningkat jawabannya tentu ada. Karena mereka menganggap itu sebagai kekuatan besar mereka,” ucapnya.

 Lanjut Kapolda, ketika masih memiliki satu atau dua alat pucuk senpi yang dirampas atau dicuri dari anggota Polri, mereka (KKB) memegangnya sebagai  lambang kekuasaan  untuk menekan warganya sendiri.

Baca Juga :  TPNPB-OPM Tolak Dialog Dilakukan di Indonesia

“Dalam pengawasan kami, senjata masuk ke Papua berasal dari Filipina melewati daerah Sulawesi Utara lalu menuju ke Papua. Mereka melakukan itu dengan menggunakan beberapa modus dan melewati jalur-jalur tikus termasuk lewat udara, laut dan darat,” bebernya.

 Sementara itu, kasus jual beli amunisi sendiri kerap terjadi di wilayah  Papua, entah melibatkan oknum anggota TNI-Polri, ASN ataupun sipil. Bahkan dari data yang dimiliki cenderawasih Pos beberapa kasus jual beli senjata amunisi berlangsung di tahun 2020.

 Tercatat pada 6 November tahun 2020, aparat keamanan mengungkap dan menangkap tersangka penjualan senjata api dan amunisi jaringan internasional negara Filipinan ke Indonesia dengan insial MS di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Dengan barang bukti yang diamankan saat itu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk senjata api jenis pistol model colt automatic, satu pucuk senjata api jenis scorpion tanpa no seri, satu unit magasen pistol senjata api, satu unit aagasen senjata api jenis gold cup national match, 22 butir amunisi kaliber 38 SPL, 39 butir amunisi Kaliber 9 mm, 6 butir amonisi kaliber 45 auto.

 Pada Oktober 2020, TNI-Polri kembali menggagalkan aksi jual beli senjatra di Nabire. Dimana saat itu adanya keterlibatan oknum anggota Brimob, anggota Perbakin dan pecatan anggota TNI-AD. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya