Wednesday, April 30, 2025
24.5 C
Jayapura

Berkas Perkara Mutilasi Dikembalikan

JAYAPURA – Proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil yang melibatkan 6 orang oknum prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad mengalami kemajuan. Berkas perkara  kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Kaotmilti IV-Makassar.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman  membenarkan terkait penyerahan berkas perkara tersebut. Kapendam Taryaman Cenderawasih mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD tersebut ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami terutama keterangan tersangka dan melengkapi beberapa  barang bukti yang masih kurang lengkap.

Baca Juga :  Anggota DPR Papua Kecam Tindakan KKB di Puncak Jaya

Ini termasuk pemeriksaan HP milik tersangka untuk diperiksa di laboratorium forensik sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan. “Iya berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV  Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna,” jelas Taryaman.

Dikatakan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait  beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih. “Barang bukti yang belun diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” tambahnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Yapen Blusukan Ke Saranwandori II

Diketahui bersama bahwa keenam org tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura. (ade/rel/wen)

JAYAPURA – Proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil yang melibatkan 6 orang oknum prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad mengalami kemajuan. Berkas perkara  kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Kaotmilti IV-Makassar.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman  membenarkan terkait penyerahan berkas perkara tersebut. Kapendam Taryaman Cenderawasih mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD tersebut ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami terutama keterangan tersangka dan melengkapi beberapa  barang bukti yang masih kurang lengkap.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Diperpanjang Lagi

Ini termasuk pemeriksaan HP milik tersangka untuk diperiksa di laboratorium forensik sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan. “Iya berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV  Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna,” jelas Taryaman.

Dikatakan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait  beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih. “Barang bukti yang belun diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” tambahnya.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Bentuk SDM Papua yang Unggul

Diketahui bersama bahwa keenam org tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura. (ade/rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya