Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Bebas, Agus Kosay Nyatakan Akan Tetap Melawan

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badarudin, mengatakan Agus Kosay telah menjalani masa pidananya dengan tuntas. Hal ini sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 449/Pid.B/2023/PN Jap tanggal 01 Februari 2024. “Agus telah menjalani masa pidana dan proses pembinaan dengan baik selama satu tahun sejak ditahan pada 03 September 2023, dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini,” ujar Badarudin.

Badarudin mengharapkan agar Agus dapat mengambil hikmah dari pengalamannya selama didalam tahanan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Kami berharap ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum yang berlaku, serta turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” harapnya. (rel/ade)

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badarudin, mengatakan Agus Kosay telah menjalani masa pidananya dengan tuntas. Hal ini sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 449/Pid.B/2023/PN Jap tanggal 01 Februari 2024. “Agus telah menjalani masa pidana dan proses pembinaan dengan baik selama satu tahun sejak ditahan pada 03 September 2023, dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini,” ujar Badarudin.

Badarudin mengharapkan agar Agus dapat mengambil hikmah dari pengalamannya selama didalam tahanan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Kami berharap ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum yang berlaku, serta turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” harapnya. (rel/ade)

Baca Juga :  Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Jantung di RSPAD

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya