Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badarudin, mengatakan Agus Kosay telah menjalani masa pidananya dengan tuntas. Hal ini sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 449/Pid.B/2023/PN Jap tanggal 01 Februari 2024. “Agus telah menjalani masa pidana dan proses pembinaan dengan baik selama satu tahun sejak ditahan pada 03 September 2023, dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini,” ujar Badarudin.
Badarudin mengharapkan agar Agus dapat mengambil hikmah dari pengalamannya selama didalam tahanan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Kami berharap ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum yang berlaku, serta turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos