Tuesday, January 20, 2026
22.2 C
Jayapura

Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

JAYAPURA – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tewasnya empat pria di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, Polisi kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Tiga orang ini masih akan diperiksa untuk mendalami keterangan para saksi yang menyebut ketiganyalah yang meracik minuman oplosan tersebut.

“Ada tiga orang yang kami amankan dari dua lokasi. Pertama pasangan suami istri yang diamankan di Doyo, Sentani dan satu lagi diamankan di Polimak. Kami masih periksa karena ada pengakuan bahwa mereka bertiga yang membuat minuman itu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di halaman Mapolresta, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Polisi Amankan 465 Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura

Jika dalam penyidikan nanti ternyata terbukti maka kata Kapolres, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 136 Huruf A dan B Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 25 tahun. “Segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Kapolresta. (ade/tri)

JAYAPURA – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tewasnya empat pria di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, Polisi kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Tiga orang ini masih akan diperiksa untuk mendalami keterangan para saksi yang menyebut ketiganyalah yang meracik minuman oplosan tersebut.

“Ada tiga orang yang kami amankan dari dua lokasi. Pertama pasangan suami istri yang diamankan di Doyo, Sentani dan satu lagi diamankan di Polimak. Kami masih periksa karena ada pengakuan bahwa mereka bertiga yang membuat minuman itu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di halaman Mapolresta, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Satu Tewas Usai Dua Kelompok Masa Saling Serang

Jika dalam penyidikan nanti ternyata terbukti maka kata Kapolres, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 136 Huruf A dan B Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 25 tahun. “Segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Kapolresta. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya