Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Tersangka Demo Anarkis Bertambah

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA-Pihak Kepolisian menetapkan tambahan tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kabupaten Deiyai dan kerusuhan di Kota Jayapura. Total sebanyak 47 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib saat ini.

Untuk Deiyai sebelumnya Polisi telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, Minggu (1/9) lalu. Selasa (3/9) kemarin, Polisi kembali menetaopkan 4 tersangka baru.

Sementara aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Kota Jayapura. Sebelumnya pihak Kepolisian, Sabtu (31/8) telah menetapkan sebanyak 28 tersangka. Dimana penetapan tersangka bertambah 5 orang, Rabu (4/9). Lima orang tersangka tersebut berinisial J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan  Y (32). Kelima tersangka diduga berupaya menghadang pengunjuk rasa  dengan menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, untuk 47 tersangka ini telah ditahan di tiga lokasi. Yakni Rutan Mapolda Papua sebanyak 28 orang, ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota sebanyak 5 orang dan rutan Polres Paniai sebanyak 14 orang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Mathius Optimis Kabupaten Jayapura Jadi Gudang Atlet

“Para tersangka dijerat hukuman sesuai dengan perannya masing-masing. Yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 160 KUHP tentang menghasut serta pasal 212 KUHP tentang melawan petugas saat melaksanakan tugas,” ucap Kamal.

Kamal menjelaskan, terkait dengan aksi unjuk rasa anarkis di Kota Jayapura. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi-saksi. 

“Sampai saat ini, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua telah menerima sebanyak 53 laporan terkait korban pengerusakan dan pembakaran oleh massa aksi unjuk rasa anarkis di Kota Jayapura,” jelasnya.

Terkait dengan insiden ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melakukan olah TKP di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Kota Jayapura.  Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Dit Reskrim Umum Polda Papua di back up oleh tim dari Bareskrim Polri.

Baca Juga :  THR PNS Cair Serentak Jumat

Adapun inisial tersangka di Kabupaten Deiyai, YA (46),SP (27), MB (26), GT (25), SE (25),YI (26), YK (27), SP (26), MM (31), SG (26), JB (17), AP (50), JP (31) dan AD (18).

Sementara sebanyak 33 inisial tersangka untuk aksi berunjuk anarkis di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) yakni RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan  Y (32). (fia/nat)

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA-Pihak Kepolisian menetapkan tambahan tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kabupaten Deiyai dan kerusuhan di Kota Jayapura. Total sebanyak 47 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib saat ini.

Untuk Deiyai sebelumnya Polisi telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, Minggu (1/9) lalu. Selasa (3/9) kemarin, Polisi kembali menetaopkan 4 tersangka baru.

Sementara aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Kota Jayapura. Sebelumnya pihak Kepolisian, Sabtu (31/8) telah menetapkan sebanyak 28 tersangka. Dimana penetapan tersangka bertambah 5 orang, Rabu (4/9). Lima orang tersangka tersebut berinisial J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan  Y (32). Kelima tersangka diduga berupaya menghadang pengunjuk rasa  dengan menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, untuk 47 tersangka ini telah ditahan di tiga lokasi. Yakni Rutan Mapolda Papua sebanyak 28 orang, ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota sebanyak 5 orang dan rutan Polres Paniai sebanyak 14 orang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Mathius Optimis Kabupaten Jayapura Jadi Gudang Atlet

“Para tersangka dijerat hukuman sesuai dengan perannya masing-masing. Yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 160 KUHP tentang menghasut serta pasal 212 KUHP tentang melawan petugas saat melaksanakan tugas,” ucap Kamal.

Kamal menjelaskan, terkait dengan aksi unjuk rasa anarkis di Kota Jayapura. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi-saksi. 

“Sampai saat ini, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua telah menerima sebanyak 53 laporan terkait korban pengerusakan dan pembakaran oleh massa aksi unjuk rasa anarkis di Kota Jayapura,” jelasnya.

Terkait dengan insiden ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melakukan olah TKP di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Kota Jayapura.  Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Dit Reskrim Umum Polda Papua di back up oleh tim dari Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Varian Delta Masih Tetap Jadi Ancaman

Adapun inisial tersangka di Kabupaten Deiyai, YA (46),SP (27), MB (26), GT (25), SE (25),YI (26), YK (27), SP (26), MM (31), SG (26), JB (17), AP (50), JP (31) dan AD (18).

Sementara sebanyak 33 inisial tersangka untuk aksi berunjuk anarkis di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) yakni RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan  Y (32). (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya