Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Bukan Pemerintah Pusat, Hanya OAP yang Bisa

Timotius Murib ( FOTO : Takim/Cepos)

Ketua MRP Terkait Rencana Evaluasi UU Otsus 

JAYAPURA-Rencana pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus, tidak hanya mendapat penolakan dari Gubernur Papua dan DPR Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) juga menyatakan menolak rencana pemerintah pusat tersebut.

Ketua MRP, Timotius Murib bahkan menyatakan sependapat dengan sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., yang menolak rencana pemerintah pusat untuk mengevakuasi regulasi Otsus. 

Langkah yang diambil Gubernur Lukas Enembe menurutnya sangat bijak dan tepat. Sebab menurut Timotius Murib, penolakan yang disampaikan Gubernur Papua merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang RI nomor 21  Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dimana usulan perubahan dilakukan oleh rakyat Papua dalam hal ini OAP (Orang Asli Papua) melalui MRP dan DPRP  kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Nasdem Lambat Sodor Nama, Rapat Paripurna Banjir Interupsi

“Jika melihat UU Nomor 21 tersebut, sudah sangat jelas hanya OAP yang mempunyai wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Otsus. Bukan pemerintah pusat, hanya OAP,”tegasnya.

Timotius Murib menyebutkan, pemerintah pusat seharusnya memperhatikan amanat UU Otsus, sehingga tidak terkesan buru-buru atau atas perintah siapa-siapa. Karena pemerintah pusat memang tidak mempunyai kewenangan.

“Kami berharap semua pihak jangan menyederhanakan persoalan Papua. Karena hal ini akan berkaitan dengan kehidupan OAP di tanah yang diberkati ini, salah satunya diera Otsus,” tuturnya. 

Dikatakan, dengan akan berakhirnya era Otsus, maka OAP yang akan melakukan evaluasi melalui MPR dan DPRP, agar bisa melihat sejauh mana dampak yang diberikan Otsus bagi OAP. Selain itu, setelah era Otsus ini berakhir langkah apa saja yang perlu diambil, apakah dilanjutkan atau ada perubahan regulasi atau hal lainnya hanya dengan tujuan bisa memberikan dampak kesejahteraan atau kemajuan bagi OAP.

Baca Juga :  Kasus Hukum Gubernur Tak Pengaruhi Iklim Investasi di Papua

“Kita harus mendengar langsung dari masyarakat apa yang mereka rasakan selama ini. Jika belum memberikan manfaat, untuk langkah selanjutnya apa yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Baginya, jika orang lain selain OAP yang melakukan evaluasi Otsus, dikhawatirkan tidak memberikan dampak. Karena terkait dampak dari Otsus, menurutnya hanya OAP yang bisa memberikan pendapat bukan pemerintah Papua apalagi pemerintah pusat.(kim/nat) 

Timotius Murib ( FOTO : Takim/Cepos)

Ketua MRP Terkait Rencana Evaluasi UU Otsus 

JAYAPURA-Rencana pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus, tidak hanya mendapat penolakan dari Gubernur Papua dan DPR Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) juga menyatakan menolak rencana pemerintah pusat tersebut.

Ketua MRP, Timotius Murib bahkan menyatakan sependapat dengan sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., yang menolak rencana pemerintah pusat untuk mengevakuasi regulasi Otsus. 

Langkah yang diambil Gubernur Lukas Enembe menurutnya sangat bijak dan tepat. Sebab menurut Timotius Murib, penolakan yang disampaikan Gubernur Papua merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang RI nomor 21  Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dimana usulan perubahan dilakukan oleh rakyat Papua dalam hal ini OAP (Orang Asli Papua) melalui MRP dan DPRP  kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-78 RI, Pj Bupati Sarmi Canangkan STBM

“Jika melihat UU Nomor 21 tersebut, sudah sangat jelas hanya OAP yang mempunyai wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Otsus. Bukan pemerintah pusat, hanya OAP,”tegasnya.

Timotius Murib menyebutkan, pemerintah pusat seharusnya memperhatikan amanat UU Otsus, sehingga tidak terkesan buru-buru atau atas perintah siapa-siapa. Karena pemerintah pusat memang tidak mempunyai kewenangan.

“Kami berharap semua pihak jangan menyederhanakan persoalan Papua. Karena hal ini akan berkaitan dengan kehidupan OAP di tanah yang diberkati ini, salah satunya diera Otsus,” tuturnya. 

Dikatakan, dengan akan berakhirnya era Otsus, maka OAP yang akan melakukan evaluasi melalui MPR dan DPRP, agar bisa melihat sejauh mana dampak yang diberikan Otsus bagi OAP. Selain itu, setelah era Otsus ini berakhir langkah apa saja yang perlu diambil, apakah dilanjutkan atau ada perubahan regulasi atau hal lainnya hanya dengan tujuan bisa memberikan dampak kesejahteraan atau kemajuan bagi OAP.

Baca Juga :  Saat Awal Kejadian  Semua Panik

“Kita harus mendengar langsung dari masyarakat apa yang mereka rasakan selama ini. Jika belum memberikan manfaat, untuk langkah selanjutnya apa yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Baginya, jika orang lain selain OAP yang melakukan evaluasi Otsus, dikhawatirkan tidak memberikan dampak. Karena terkait dampak dari Otsus, menurutnya hanya OAP yang bisa memberikan pendapat bukan pemerintah Papua apalagi pemerintah pusat.(kim/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya