Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Otsus Lahir untuk Bangun Papua

SENTANI- Ketua DPRD kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo mengatakan,  otsus Papua ini lahir atau diberikan oleh pemerintah pusat, untuk memajukan Papua. Tentunya  jika dijalankan dengan sebaik-baiknya,  sesuai dengan aturan Undang-undang Otsus.

“Hadirnya Otsus itu membantu dalam membangun Papua. Kalau itu jalan sesuai dengan mekanisme,” kata Klemens Hamo, Jumat (3/6).

Meski begitu kata dia,  sejauh ini pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat juga telah melakukan evaluasi dan juga kajian-kajian terkait dengan revisi undang-undang otonomi khusus Papua, sehingga diharapkan dengan adanya aturan undang-undang yang baru bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan orang Papua dan kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di periode waktu sebelumnya tidak boleh lagi terulang di masa yang akan datang.

Baca Juga :  P21, Komplotan Curanmor dan Pelaku Pengrusakan Diserahkan ke Kejaksaan

“Saya pikir sejauh ini sudah ada kajian-kajian mengenai Otsus dan saat ini juga pemerintah pusat sudah mengevaluasi dan merubah sesuai dengan kondisi Papua hari ini,” ujarnya.

Lanjut dia, pasti penolakan otonomi khusus dan juga daerah otonomi baru saat ini yang gencar dilakukan oleh sejumlah orang itu merupakan hal yang biasa dan wajar.  Pemerintah tentunya tidak bisa 100% bekerja secara sempurna dan itu juga perlu ada evaluasi seperti yang dilakukan sejauh ini.

” Kita sebagai manusia tidak mungkin kita bekerja sempurna, tetapi kita perlu lakukan evaluasi dengan cara-cara yang lebih bijaksana,” imbuhnya.(roy/ary)

SENTANI- Ketua DPRD kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo mengatakan,  otsus Papua ini lahir atau diberikan oleh pemerintah pusat, untuk memajukan Papua. Tentunya  jika dijalankan dengan sebaik-baiknya,  sesuai dengan aturan Undang-undang Otsus.

“Hadirnya Otsus itu membantu dalam membangun Papua. Kalau itu jalan sesuai dengan mekanisme,” kata Klemens Hamo, Jumat (3/6).

Meski begitu kata dia,  sejauh ini pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat juga telah melakukan evaluasi dan juga kajian-kajian terkait dengan revisi undang-undang otonomi khusus Papua, sehingga diharapkan dengan adanya aturan undang-undang yang baru bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan orang Papua dan kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di periode waktu sebelumnya tidak boleh lagi terulang di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Gawat, Kurang Satu Tandatangan APBD Perubahan Tak Bisa Dieksekusi

“Saya pikir sejauh ini sudah ada kajian-kajian mengenai Otsus dan saat ini juga pemerintah pusat sudah mengevaluasi dan merubah sesuai dengan kondisi Papua hari ini,” ujarnya.

Lanjut dia, pasti penolakan otonomi khusus dan juga daerah otonomi baru saat ini yang gencar dilakukan oleh sejumlah orang itu merupakan hal yang biasa dan wajar.  Pemerintah tentunya tidak bisa 100% bekerja secara sempurna dan itu juga perlu ada evaluasi seperti yang dilakukan sejauh ini.

” Kita sebagai manusia tidak mungkin kita bekerja sempurna, tetapi kita perlu lakukan evaluasi dengan cara-cara yang lebih bijaksana,” imbuhnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya