Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Lusa, Kasus Demo Rusuh Jayapura Disidangkan

Syarifudin, SH ( foto : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Setelah menerima pelimpahan 18 berkas perkara kasus demo yang berakhir rusuh di Kota Jayapura, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, telah menetapkan jadwal persidangan untuk kasus demo rusuh tersebut. 

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Syarifudin, SH., mengatakan sidang awal 18 berkas perkara demo ricuh tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

“Untuk agenda awal yakni sidang dakwaan masih tetap dilakukan di PN Jayapura, Rabu (6/11),” ungkap Syarifudin, SH., Minggu (3/11).

Terkait dengan pelaksanaan persidangan 18 berkas perkara kasus demo yang berakhir rusuh, PN Jayapura menurut Syarifudin sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Sebab selama persidangan, nantinya akan dilakukan pengawalan oleh aparat Kepolisian yang dibackup personel TNI. 

Baca Juga :  Tiga Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Tewas Ditangan KKB Ngalum Kupel

“Kalau Kepolisian sudah ada koordinasi. Sekretaris Mahkamah Agung juga sudah menyurat langsung ke Panglima TNI,”jelasnya.

Terkait kordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jayapura untuk mempertimbangkan kapasitas tahanan sementara di PN Jayapura, diakuinya masih dalam proses.

“Untuk pindah ke tempat lain nanti kita lihat. Apakah ada potensi mengganggu keamanan atau tidak? Disitu baru kita putuskan apakah tetap berjalan di PN Jayapura atau di tempat yang lain,”paparnya.

Saat 18 berkas perkara ini disidangkan, PN Jayapura menurutnya akan mengupayakan tidak ada agenda sidang lain yang digelar pada hari yang sama. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jadwal persidangan lainnya. 

“Jika aman-aman saja atau tidak ada potensi mengganggu kondisi yang lain. Berarti kita jalankan saja seperti yang biasanya. Namun sebaliknya jika berpotensi ada keributan atau mengganggu persidangan, pasti kita akan pikirkan lagi,”tutupnya.(kim/nat)

Baca Juga :  1.976 Calon Mahasiswa Akan Ikut UTBK-SBMPTN di Lima Wilayah 
Syarifudin, SH ( foto : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Setelah menerima pelimpahan 18 berkas perkara kasus demo yang berakhir rusuh di Kota Jayapura, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, telah menetapkan jadwal persidangan untuk kasus demo rusuh tersebut. 

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Syarifudin, SH., mengatakan sidang awal 18 berkas perkara demo ricuh tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

“Untuk agenda awal yakni sidang dakwaan masih tetap dilakukan di PN Jayapura, Rabu (6/11),” ungkap Syarifudin, SH., Minggu (3/11).

Terkait dengan pelaksanaan persidangan 18 berkas perkara kasus demo yang berakhir rusuh, PN Jayapura menurut Syarifudin sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Sebab selama persidangan, nantinya akan dilakukan pengawalan oleh aparat Kepolisian yang dibackup personel TNI. 

Baca Juga :  Diusulkan Jadi Taman Nasional

“Kalau Kepolisian sudah ada koordinasi. Sekretaris Mahkamah Agung juga sudah menyurat langsung ke Panglima TNI,”jelasnya.

Terkait kordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jayapura untuk mempertimbangkan kapasitas tahanan sementara di PN Jayapura, diakuinya masih dalam proses.

“Untuk pindah ke tempat lain nanti kita lihat. Apakah ada potensi mengganggu keamanan atau tidak? Disitu baru kita putuskan apakah tetap berjalan di PN Jayapura atau di tempat yang lain,”paparnya.

Saat 18 berkas perkara ini disidangkan, PN Jayapura menurutnya akan mengupayakan tidak ada agenda sidang lain yang digelar pada hari yang sama. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jadwal persidangan lainnya. 

“Jika aman-aman saja atau tidak ada potensi mengganggu kondisi yang lain. Berarti kita jalankan saja seperti yang biasanya. Namun sebaliknya jika berpotensi ada keributan atau mengganggu persidangan, pasti kita akan pikirkan lagi,”tutupnya.(kim/nat)

Baca Juga :  Pemprov Papua Salurkan Bantuan kepada OAP Terdampak Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya