Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Tak Lakukan Pemadana KTP-NIK, Bayar PPh 21 Bisa Capai 20 Persen 

JAYAPURA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama mencatat sampai dengan Juni 2024, sebanyak 1 juta lebih wajib pajak Papua-Maluku  telah melakukan Pemadanan NIK dan NPWP.

   Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar dapat meningkatkan jumlah tersebut, pasalnya dengan tidak dilakukan pemadaman NIK dan NPWP ada sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak itu sendiri.

    Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan bahwa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit, guna mempermudah wajib pajak itu sendiri.

  Tidak harus menyimpan banyak kartu, karena cukup satu kartu saja sudah terdapat NIK dan NPWP, bahkan dari sisi wajib pajak juga akan mempermudah dari sisi pelaporan pajak, dan pihaknya juga memiliki satu data.

   “Sebanyak 1.057.896 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/7) kemarin.

Baca Juga :  Tak Ada Luka Tembak di Tubuh Michelle Kurisi

  Diakuinya, jumlah tersebut sudah diangkat 80,80 persen dari target yang diberikan, yaitu sebesar 1.309.264 wajib pajak, menurutnya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, wajib pajak yang tidak melakukan Pemadanan KTP dan NIK akan mendapatkan sanksi.

  “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP sesuai tenggat waktu 30 Juni 2024 akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, ” jelasnya.

  Menurutnya, salah satu sanksi yang akan sangat dirasakan oleh wajib pajak adalah, wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008).

Baca Juga :  Sektor Kehutanan Paling Banyak Diminati Investor

  “wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik, yang disediakan DJP dan PJAP, seperti bayar dan lapor pajak, selain itu wajib pajak idak dapat memanfaatkan implementasi CTAS atau TAM,” jelasnya.

  Bahkan wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.

  “Wajib pajak juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi selain yang disediakan DJP maupun layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP apabila belum melakukan pemadanan, banyak hal yang tidak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak melakukan Pemadanan KTP dan NPWP, ” terangnya. (ana/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama mencatat sampai dengan Juni 2024, sebanyak 1 juta lebih wajib pajak Papua-Maluku  telah melakukan Pemadanan NIK dan NPWP.

   Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar dapat meningkatkan jumlah tersebut, pasalnya dengan tidak dilakukan pemadaman NIK dan NPWP ada sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak itu sendiri.

    Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan bahwa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit, guna mempermudah wajib pajak itu sendiri.

  Tidak harus menyimpan banyak kartu, karena cukup satu kartu saja sudah terdapat NIK dan NPWP, bahkan dari sisi wajib pajak juga akan mempermudah dari sisi pelaporan pajak, dan pihaknya juga memiliki satu data.

   “Sebanyak 1.057.896 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/7) kemarin.

Baca Juga :  Hasil Tes CPNS Formasi 2018 Siap Diumumkan

  Diakuinya, jumlah tersebut sudah diangkat 80,80 persen dari target yang diberikan, yaitu sebesar 1.309.264 wajib pajak, menurutnya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, wajib pajak yang tidak melakukan Pemadanan KTP dan NIK akan mendapatkan sanksi.

  “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP sesuai tenggat waktu 30 Juni 2024 akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, ” jelasnya.

  Menurutnya, salah satu sanksi yang akan sangat dirasakan oleh wajib pajak adalah, wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008).

Baca Juga :  Ondofolo Frans Alberth Joku Tutup Usia

  “wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik, yang disediakan DJP dan PJAP, seperti bayar dan lapor pajak, selain itu wajib pajak idak dapat memanfaatkan implementasi CTAS atau TAM,” jelasnya.

  Bahkan wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.

  “Wajib pajak juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi selain yang disediakan DJP maupun layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP apabila belum melakukan pemadanan, banyak hal yang tidak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak melakukan Pemadanan KTP dan NPWP, ” terangnya. (ana/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya