Tuesday, April 16, 2024
26.7 C
Jayapura

Paripurna LKPD Bupati Dianggap Ilegal?

SENTANI-Sidang paripurna pembacaan laporan Banggar terhadap Raperda LKPD Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berlangsung alot. Salah satu anggota DPR dari Fraksi Golkar, Sihar Lumban Tobing, SH menolak keras dan meminta agar rapat paripurna itu harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana sudah diatur dalam tatatertib DPR. Akibatnya, dia memilih walkout dari ruang sidang. Karena menganggap, paripurna itu ilegal alias tidak sah karena tidak memenuhi kuorum.
“Mengapa tidak sah, saya mau kasih tahu bahwa, dalam rapat tersebut tidak ada undangan bagi anggota DPR untuk agenda paripurna,”kata Sihar Lumban Tobing, SH kepada wartawan di Sentani, Minggu (4/7).
Dikatakan, hal tersebut juga sudah sangat jelas di atur dalam peraturan DPRD, Dimana dalam ayat 114 ayat 4 berbunyi rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Ini enggak ada undangan,” singkatnya.
Yang kedua, sidang paripurna tersebut dianggap tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri oleh 9 anggota termasuk pimpinan sidang. Dan hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 119 ayat , yang menyebutkan, setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Ini jelas tidak kuorum karena anggota DPRD ada 25 orang.
“Tindakan pimpinan sidang yang melanjutkan sidang paripurna tersebut dengan alasan bahwa disetujui olehm perwakilan fraksi, adalah sangat bertentangan dengan peraturan atau tata tertib itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tidak diatur didalam tatib, rapat paripurna dilaksanakan atau menjadi korum atas pendapat fraksi-fraksi.
“Itu tidak diatur, itu keliru besar,” cetusnya.
Harusnya pendapat-pendapat fraksi itu bisa dimintai tanggapannya ketika kuorum dulu, sehingga pada bagian ini jangan sampai dibolak-balik. Karena di dalam tata tertib DPRD di pasal 120, ayat 3 dan 4 disebutkan, apabila kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam. Di selang waktu itulah anggota DPR ini dipanggil untuk memenuhi tanggung jawab nya, dan itu sangat lazim. Kemudian bilamana dalam tenggang waktu tersebut kuorum masih belum terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu ditetapkan oleh badan musyawarah.
Dia juga menyayangkan sejumlah anggota yang berpendapat bahwa sidang paripurna tetap dilanjutkan dengan alasan hanya sebatas membaca laporan yang sifatnya bukan mengambil keputusan.
“Ya saya sangat tidak sependapat, sidang paripurna kemarin menyangkut tanggapan banggar terhadap raperda LKPD Bupati. Sifatnya paripurna yang mengambil keputusan karena akan bermuara pada pandangan fraksi yang akan memutuskan, apakah LKPD Bupati tersebut, layak atau tidak diterima. Kalau layak maka akan ditetapkan menjadi sebuah Perda, jadi sekali lagi saya katakan sidang paripurna kemarin adalah sifatnya Paripurna mengambil keputusan. Temanya kan sudah jelas tentang raperda berarti akan ada Perda,”paparnya.
Lebih lanjut, DPR harus memahami bahwa di tata tertib DPRD itu tidak pernah diatur dengan istilah paripurna bersifat laporan. Di pasal 114 ayat 1 itu sebutkan rapat paripurna terdiri dari Paripurna untuk mengambil keputusan dan paripurna untuk pengumuman. Paripurna untuk pengumuman memang tidak mutlak harus kuorum.
“Selain itu juga yang sangat saya sayangkan kenapa di setiap agenda-agenda DPRD saudara Bupati sangat jarang untuk menghadiri agenda DPR. Selalu diwakili oleh saudara wakil bupati, pertanyaannya adalah apakah saudara Bupati menganggap sidang-sidang di DPRD itu tidak penting. Dalam dua tahun periode kami ini saudara Bupati baru tiga kali menghadiri sidang agenda DPR, bahkan dalam tahun ini tidak pernah ada,”tambahnya.
Terkait hal itu, pimpinan sidang Wakil Ketua 1, DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin, belum menanggapi pertanyaan media ini, terkait persoalan itu. Saat dikonfirmasi, dia beralasan sedang sibuk kerja.
“Saya lagi sibuk kerja nih, lagi kerja atap seng,” demikian tanggapannya melalui pesan WhatsApp. (roy).

Baca Juga :  Dinilai Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

SENTANI-Sidang paripurna pembacaan laporan Banggar terhadap Raperda LKPD Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berlangsung alot. Salah satu anggota DPR dari Fraksi Golkar, Sihar Lumban Tobing, SH menolak keras dan meminta agar rapat paripurna itu harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana sudah diatur dalam tatatertib DPR. Akibatnya, dia memilih walkout dari ruang sidang. Karena menganggap, paripurna itu ilegal alias tidak sah karena tidak memenuhi kuorum.
“Mengapa tidak sah, saya mau kasih tahu bahwa, dalam rapat tersebut tidak ada undangan bagi anggota DPR untuk agenda paripurna,”kata Sihar Lumban Tobing, SH kepada wartawan di Sentani, Minggu (4/7).
Dikatakan, hal tersebut juga sudah sangat jelas di atur dalam peraturan DPRD, Dimana dalam ayat 114 ayat 4 berbunyi rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Ini enggak ada undangan,” singkatnya.
Yang kedua, sidang paripurna tersebut dianggap tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri oleh 9 anggota termasuk pimpinan sidang. Dan hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 119 ayat , yang menyebutkan, setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Ini jelas tidak kuorum karena anggota DPRD ada 25 orang.
“Tindakan pimpinan sidang yang melanjutkan sidang paripurna tersebut dengan alasan bahwa disetujui olehm perwakilan fraksi, adalah sangat bertentangan dengan peraturan atau tata tertib itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tidak diatur didalam tatib, rapat paripurna dilaksanakan atau menjadi korum atas pendapat fraksi-fraksi.
“Itu tidak diatur, itu keliru besar,” cetusnya.
Harusnya pendapat-pendapat fraksi itu bisa dimintai tanggapannya ketika kuorum dulu, sehingga pada bagian ini jangan sampai dibolak-balik. Karena di dalam tata tertib DPRD di pasal 120, ayat 3 dan 4 disebutkan, apabila kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam. Di selang waktu itulah anggota DPR ini dipanggil untuk memenuhi tanggung jawab nya, dan itu sangat lazim. Kemudian bilamana dalam tenggang waktu tersebut kuorum masih belum terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu ditetapkan oleh badan musyawarah.
Dia juga menyayangkan sejumlah anggota yang berpendapat bahwa sidang paripurna tetap dilanjutkan dengan alasan hanya sebatas membaca laporan yang sifatnya bukan mengambil keputusan.
“Ya saya sangat tidak sependapat, sidang paripurna kemarin menyangkut tanggapan banggar terhadap raperda LKPD Bupati. Sifatnya paripurna yang mengambil keputusan karena akan bermuara pada pandangan fraksi yang akan memutuskan, apakah LKPD Bupati tersebut, layak atau tidak diterima. Kalau layak maka akan ditetapkan menjadi sebuah Perda, jadi sekali lagi saya katakan sidang paripurna kemarin adalah sifatnya Paripurna mengambil keputusan. Temanya kan sudah jelas tentang raperda berarti akan ada Perda,”paparnya.
Lebih lanjut, DPR harus memahami bahwa di tata tertib DPRD itu tidak pernah diatur dengan istilah paripurna bersifat laporan. Di pasal 114 ayat 1 itu sebutkan rapat paripurna terdiri dari Paripurna untuk mengambil keputusan dan paripurna untuk pengumuman. Paripurna untuk pengumuman memang tidak mutlak harus kuorum.
“Selain itu juga yang sangat saya sayangkan kenapa di setiap agenda-agenda DPRD saudara Bupati sangat jarang untuk menghadiri agenda DPR. Selalu diwakili oleh saudara wakil bupati, pertanyaannya adalah apakah saudara Bupati menganggap sidang-sidang di DPRD itu tidak penting. Dalam dua tahun periode kami ini saudara Bupati baru tiga kali menghadiri sidang agenda DPR, bahkan dalam tahun ini tidak pernah ada,”tambahnya.
Terkait hal itu, pimpinan sidang Wakil Ketua 1, DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin, belum menanggapi pertanyaan media ini, terkait persoalan itu. Saat dikonfirmasi, dia beralasan sedang sibuk kerja.
“Saya lagi sibuk kerja nih, lagi kerja atap seng,” demikian tanggapannya melalui pesan WhatsApp. (roy).

Baca Juga :  Pemkab Mappi Berhasil Tangani Penyakit Kaki Gajah, Kemenkes Berikan Penghragaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya