Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dari 200 Kendaraan Dinas, Baru 30 Kendaraan yang Ditarik Kembali

JAYAPURA – Belum lama ini, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menarik belasan aset bergerak berupa mobil dinas milik Pemerintah Provinsi dari para mantan pejabat dan pensiunan pegawai negeri.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A Yudianto menyatakan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua sangat konsen dilakukan.

“Penertiban aset Pemprov konsen dilakukan oleh instansi teknis yakni BPKAD Bidang Aset dengan Pihak Inspektorat yang dilakukan pendampingan langsung Tim KORSUPGAH KPK-RI Wilayah Papua,”terang Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (2/6) kemarin.

Lanjut Jeri , saat ini sedang dan sementara berlangsung  adalah penertiban kendaraan dinas atau roda empat dari 32 Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ada sudah dan sementara berjalan sesuai dengan pendampingan dan anjuran Tim KORSUPGAH KPK-RI.

Baca Juga :  Amanat Otsus, Pemkab/Kota Punya Kewenangan Khusus

“Ada enam OPD yang sudah dilaksanakan dan hingga saat ini kendaraan yang ditarik sudah 30 unit kendaraan yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Papua,” terangnya.

Jeri mengaku masih akan terus dilakukan untuk beberapa OPD yang lain hingga 9 Juni mendatang. “Kendaraan yang ditarik selanjutnya akan dilakukan analisa kebutuhan di setiap organisasi perangkat daerah, sehingga dapat menunjang operasional SKPD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, masih ada sekitar 200 mobil atau kendaraan dinas Pemprov Papua lain yang dikuasai pensiunan dan mantan pejabat.

Ia pun meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua segera memperbaiki data aset masing-masing.

Baca Juga :  Pesparawi XIV Tetap Dilaksanakan Tahun 2024

“KPK akan menertibkan penggunaan aset pemerintah daerah oleh pejabat aktif, pejabat nonaktif, pensiunan, non pegawai negeri, maupun para staf khusus pejabat. Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD yang belum mengembalikan, agar bisa digunakan oleh yang berhak,” pungkasnya. (fia/wen)

 

JAYAPURA – Belum lama ini, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menarik belasan aset bergerak berupa mobil dinas milik Pemerintah Provinsi dari para mantan pejabat dan pensiunan pegawai negeri.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A Yudianto menyatakan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua sangat konsen dilakukan.

“Penertiban aset Pemprov konsen dilakukan oleh instansi teknis yakni BPKAD Bidang Aset dengan Pihak Inspektorat yang dilakukan pendampingan langsung Tim KORSUPGAH KPK-RI Wilayah Papua,”terang Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (2/6) kemarin.

Lanjut Jeri , saat ini sedang dan sementara berlangsung  adalah penertiban kendaraan dinas atau roda empat dari 32 Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ada sudah dan sementara berjalan sesuai dengan pendampingan dan anjuran Tim KORSUPGAH KPK-RI.

Baca Juga :  Papua Lockdown, KONI Papua Segera Pulangkan Atlet

“Ada enam OPD yang sudah dilaksanakan dan hingga saat ini kendaraan yang ditarik sudah 30 unit kendaraan yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Papua,” terangnya.

Jeri mengaku masih akan terus dilakukan untuk beberapa OPD yang lain hingga 9 Juni mendatang. “Kendaraan yang ditarik selanjutnya akan dilakukan analisa kebutuhan di setiap organisasi perangkat daerah, sehingga dapat menunjang operasional SKPD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, masih ada sekitar 200 mobil atau kendaraan dinas Pemprov Papua lain yang dikuasai pensiunan dan mantan pejabat.

Ia pun meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua segera memperbaiki data aset masing-masing.

Baca Juga :  Sahroni Tegaskan Jangan Ada Lagi Aparat TNI POLRI dan Warga yang Meninggal

“KPK akan menertibkan penggunaan aset pemerintah daerah oleh pejabat aktif, pejabat nonaktif, pensiunan, non pegawai negeri, maupun para staf khusus pejabat. Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD yang belum mengembalikan, agar bisa digunakan oleh yang berhak,” pungkasnya. (fia/wen)

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya