Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Keuskupan Agast Minta Pelaku Ditindak Secara Adil

BESUK: Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring bersama Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramanday membesuk korban penembakan Jhon Tatai yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua, Minggu (2/6). (FOTO : Pendam XVII/Cenderawasih for Cepos)

Besuk Korban Penembakan, Pangdam Sampaikan Permohonan Maaf 

JAYAPURA-Menyikapi kasus penembakan oleh oknum aparat TNI yang menewaskan 4 orang warga dan satu lainnya mengalami luka tembak di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, mengundang keprihatinan dari Gereja Katolik Keuskupan Agats. 

Dalam surat pernyataan sikap yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (2/6), Uskup Keuskupan Agats, Mgr. Aloysius Murwito, OFM., menyatakan, sangat prihatin dengan penembakan yang terjadi di Basim ibu kota Distrik Fayit. Sebab Kabupaten Asmat selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. 

“Gereja mengecam tindakan seperti ini yang mencerminkan tidak adanya rasa perikemanusiaan. Kita semua dikagetkan dengan penembakan oleh oknum tentara terhadap masyarakat setempat yang memakan korban jiwa empat orang dan satu luka berat. Apa pun alasannya, menyerang warga sipil dengan menggunakan alat Negara sudah tentu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya. 

Dikatakan, tanpa diberi kewenangan oleh negara atau pun jika negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNl-Polri tidak berhak menggunakan peralatan perang yang dipercayakan oleh negara untuk menyerang warga sipil. Penyalahgunaan penggunaan senjata api merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dipercayakan oleh negara kepada institusi TNI dan Polri. 

“Dampak dari peristiwa ini membawa luka yang sangat besar dan mendalam bagi orang Asmat dan khususnya keluarga korban. Nilai nyawa manusia tidak bisa tergantikan dalam bentuk apa pun,” katanya.

Maka itu, gereja mendorong agar segala usaha pemulihan dilakukan secara holistik dengan cara-cara yang lebih bermartabat dan memenuhi unsur-unsur keadilan. Bagi pelaku penembakan harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara tulus hati kepada keluarga korban.

“Peristiwa ini harus diselesaikan secara hukum. Pelaku harus diadili menurut undang-undang yang ada. Sementara pihak korban diberikan kesempatan mengikuti proses pengadilan dengan membawa saksi-saksi, supaya proses pengadilan bisa dilakukan seadil-adilnya,” tegasnya.

Lanjutnya, peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi semua. “Bagi saudara- saudara dari luar Asmat yang tinggal bersama saudara-saudara Asmat perlu tahu,  bahkan harus belajar dari kebiasaan-kebiasaan saudara-saudara di Papua ini agar tidak terjadi salah paham dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pintanya.

“Perlu berpikir secara jernih, tidak emosional dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi segala macam persoalan dan tentu saja memecahkan segala persoalan dalam koridor hukum,” sambungnya.

Baca Juga :  Ketidakpastian Dana KPS, Dua Pasien Terbengkalai

Dalam kesempatan itu, Gereka Katolik Keuskupan Agats juga mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua, dan pihak terkait lainnya. 

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menuntut Serka F diadili di Pengadilan Militer.  Hal ini disebabkan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata yang menyebabkan empat warga meninggal dan satu warga luka berat di Distrik Fayit,  Senin (27/5) lalu.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits Ramandey mengatakan terdapat tujuh poin penting yang ditemukan tim investigasi gabungan Komnas HAM bersama Kodam XVII Cenderawasih dan Polda Papua pada tanggal 28 hingga 29 Mei di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat.  

Ketujuh poin ini yaitu adanya pengerahan massa sekira 220 orang dari tiga kampung,  adanya pengrusakan terhadap rumah seorang warga bernama Muhammad Mulla yang juga orang tua seorang Caleg serta Pos Koramil Fayit dan adanya upaya dari anggota Polsek Fayit dan Koramil setempat untuk menghentikan aksi pengerusakan oleh massa. 

Poin keempat adalah Serka F menggunakan senjata milik salah satu anggota Koramil Fayit,  Kopka Ramadhan Eko untuk melepaskan tembakan peringatan dan tembakan ke arah massa.  Serka F  mengambil senjata tersebut di kediaman Eko. 

Poin kelima yakni Serka F melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan salah satu anggota Koramil Fayit,  yakni Sersan Dua Jumadi Retop.  Saat itu Jumadi bersama anggota Polsek Fayit Brigadir Dimas Aditama tengah berupaya menenangkan massa. 

Poin enam,  tembakan peringatan yang dilepaskan Serka F memicu amarah warga saat itu.  Kemudian mereka hendak menyerang dia dengan tombak dan Kampak.  Sementara warga sama sekali tak menyerang Jumadi dan Dimas. 

Di momen inilah dalam jarak tiga meter, Serka F yang panik akhirnya melepaskan tembakan ke arah massa sehingga menewaskan empat warga dan satu warga luka berat hingga diamputasi tangan kirinya. 

“Poin yang ketujuh adalah Bupati Asmat Elisa Kambu bersama tim Kodam XVII Cenderawasih,  Polda Papua dan Komnas HAM telah berkomunikasi pihak korban.  Bupati telah menyerahkan santunan bagi seluruh korban dan menanggung biaya pengobatan korban luka,” ucap Frits dalam siaran persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM RI Papua, Jumat (31/5).

Baca Juga :  Gubernur: Hentikan Aksi yang Mengganggu Kamtibmas!

Dari ketujuh poin ini lanjut Frits, diduga F mengambil tindakan menggunakan senjata telah menyalahi prosedur. Sebagaimana yang bersangkutan bukanlah anggota yang bertugas di Fayit, dimana F merupakan anggota Zeni Tempur Kodam XVII Cenderawasih. 

“F bertugas untuk mengawasi pembangunan Pos Koramil Fayit, yang bersangkutan baru berada di Fayit selama 19 hari. Diperkirakan masyarakat setempat belum mengenalinya,” tuturnya.

Dalam investigasi yang dilakukan selama dua hari di Fayit, Komnas HAM menemukan sebanyak tujuh selonsong peluru dan bercak darah di lokasi kejadian penembakan lima warga tersebut.

“Saat ini F telah ditahan di Markas Kodim Merauke.  Ia terbukti melanggar Pasal 1 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999. Kami berharap proses persidangan Fajar segera terlaksana secara terbuka, ” pungkasnya. 

Sementara itu, Minggu (2/6) kemarin  Pangdam XVII/Cenderasih, Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring didampingi para staf bersama Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramanday membesuk korban penembakan Jhon Tatai yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Dalam kunjungan tersebut Pangdam Yosua Sembiring menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan sikap berbelasungkawa yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Terutama terhadap seluruh korban termasuk kepada saudara Jhon Tatai yang mengalami luka tembak di kedua tangannya dan mengakibatkan tangan kiri harus diamputasi sampai ke siku.

Pangdam mewakili seluruh prajurit TNI Kodam XVII/Cenderawasih  terutama pelaku penembakan Serka F menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. “Kita semuanya selaku anak-anak Tuhan tidak ada yang menghendaki hal ini terjadi, namun hal ini sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa dan harus kita terima dengan berlapang dada,” tuturnya. 

“Kodam XVII/Cenderawasih akan menanggung segala biaya pengobatan dan transportasi kembali ke kampung halamannya kelak setelah sembuh. Termasuk biaya makan  korban dan keluarga yang mendampingi selama menjalani perawatan,” sambungnya.

Ditambahkan, rekonsiliasi juga telah dilaksanakan untuk saling memaafkan dan menghormati. Sementara proses hukum tetap berjalan baik terhadap anggota TNI yang melakukan penembakan maupun terhadap pelaku kerusuhan terutama provokator atau pemicu kerusuhan tersebut. (oel/fia/nat)

BESUK: Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring bersama Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramanday membesuk korban penembakan Jhon Tatai yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua, Minggu (2/6). (FOTO : Pendam XVII/Cenderawasih for Cepos)

Besuk Korban Penembakan, Pangdam Sampaikan Permohonan Maaf 

JAYAPURA-Menyikapi kasus penembakan oleh oknum aparat TNI yang menewaskan 4 orang warga dan satu lainnya mengalami luka tembak di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, mengundang keprihatinan dari Gereja Katolik Keuskupan Agats. 

Dalam surat pernyataan sikap yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (2/6), Uskup Keuskupan Agats, Mgr. Aloysius Murwito, OFM., menyatakan, sangat prihatin dengan penembakan yang terjadi di Basim ibu kota Distrik Fayit. Sebab Kabupaten Asmat selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. 

“Gereja mengecam tindakan seperti ini yang mencerminkan tidak adanya rasa perikemanusiaan. Kita semua dikagetkan dengan penembakan oleh oknum tentara terhadap masyarakat setempat yang memakan korban jiwa empat orang dan satu luka berat. Apa pun alasannya, menyerang warga sipil dengan menggunakan alat Negara sudah tentu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya. 

Dikatakan, tanpa diberi kewenangan oleh negara atau pun jika negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNl-Polri tidak berhak menggunakan peralatan perang yang dipercayakan oleh negara untuk menyerang warga sipil. Penyalahgunaan penggunaan senjata api merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dipercayakan oleh negara kepada institusi TNI dan Polri. 

“Dampak dari peristiwa ini membawa luka yang sangat besar dan mendalam bagi orang Asmat dan khususnya keluarga korban. Nilai nyawa manusia tidak bisa tergantikan dalam bentuk apa pun,” katanya.

Maka itu, gereja mendorong agar segala usaha pemulihan dilakukan secara holistik dengan cara-cara yang lebih bermartabat dan memenuhi unsur-unsur keadilan. Bagi pelaku penembakan harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara tulus hati kepada keluarga korban.

“Peristiwa ini harus diselesaikan secara hukum. Pelaku harus diadili menurut undang-undang yang ada. Sementara pihak korban diberikan kesempatan mengikuti proses pengadilan dengan membawa saksi-saksi, supaya proses pengadilan bisa dilakukan seadil-adilnya,” tegasnya.

Lanjutnya, peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi semua. “Bagi saudara- saudara dari luar Asmat yang tinggal bersama saudara-saudara Asmat perlu tahu,  bahkan harus belajar dari kebiasaan-kebiasaan saudara-saudara di Papua ini agar tidak terjadi salah paham dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pintanya.

“Perlu berpikir secara jernih, tidak emosional dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi segala macam persoalan dan tentu saja memecahkan segala persoalan dalam koridor hukum,” sambungnya.

Baca Juga :  Ketidakpastian Dana KPS, Dua Pasien Terbengkalai

Dalam kesempatan itu, Gereka Katolik Keuskupan Agats juga mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua, dan pihak terkait lainnya. 

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menuntut Serka F diadili di Pengadilan Militer.  Hal ini disebabkan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata yang menyebabkan empat warga meninggal dan satu warga luka berat di Distrik Fayit,  Senin (27/5) lalu.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits Ramandey mengatakan terdapat tujuh poin penting yang ditemukan tim investigasi gabungan Komnas HAM bersama Kodam XVII Cenderawasih dan Polda Papua pada tanggal 28 hingga 29 Mei di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat.  

Ketujuh poin ini yaitu adanya pengerahan massa sekira 220 orang dari tiga kampung,  adanya pengrusakan terhadap rumah seorang warga bernama Muhammad Mulla yang juga orang tua seorang Caleg serta Pos Koramil Fayit dan adanya upaya dari anggota Polsek Fayit dan Koramil setempat untuk menghentikan aksi pengerusakan oleh massa. 

Poin keempat adalah Serka F menggunakan senjata milik salah satu anggota Koramil Fayit,  Kopka Ramadhan Eko untuk melepaskan tembakan peringatan dan tembakan ke arah massa.  Serka F  mengambil senjata tersebut di kediaman Eko. 

Poin kelima yakni Serka F melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan salah satu anggota Koramil Fayit,  yakni Sersan Dua Jumadi Retop.  Saat itu Jumadi bersama anggota Polsek Fayit Brigadir Dimas Aditama tengah berupaya menenangkan massa. 

Poin enam,  tembakan peringatan yang dilepaskan Serka F memicu amarah warga saat itu.  Kemudian mereka hendak menyerang dia dengan tombak dan Kampak.  Sementara warga sama sekali tak menyerang Jumadi dan Dimas. 

Di momen inilah dalam jarak tiga meter, Serka F yang panik akhirnya melepaskan tembakan ke arah massa sehingga menewaskan empat warga dan satu warga luka berat hingga diamputasi tangan kirinya. 

“Poin yang ketujuh adalah Bupati Asmat Elisa Kambu bersama tim Kodam XVII Cenderawasih,  Polda Papua dan Komnas HAM telah berkomunikasi pihak korban.  Bupati telah menyerahkan santunan bagi seluruh korban dan menanggung biaya pengobatan korban luka,” ucap Frits dalam siaran persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM RI Papua, Jumat (31/5).

Baca Juga :  Operasional Hingga Pukul 18.00 WIT

Dari ketujuh poin ini lanjut Frits, diduga F mengambil tindakan menggunakan senjata telah menyalahi prosedur. Sebagaimana yang bersangkutan bukanlah anggota yang bertugas di Fayit, dimana F merupakan anggota Zeni Tempur Kodam XVII Cenderawasih. 

“F bertugas untuk mengawasi pembangunan Pos Koramil Fayit, yang bersangkutan baru berada di Fayit selama 19 hari. Diperkirakan masyarakat setempat belum mengenalinya,” tuturnya.

Dalam investigasi yang dilakukan selama dua hari di Fayit, Komnas HAM menemukan sebanyak tujuh selonsong peluru dan bercak darah di lokasi kejadian penembakan lima warga tersebut.

“Saat ini F telah ditahan di Markas Kodim Merauke.  Ia terbukti melanggar Pasal 1 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999. Kami berharap proses persidangan Fajar segera terlaksana secara terbuka, ” pungkasnya. 

Sementara itu, Minggu (2/6) kemarin  Pangdam XVII/Cenderasih, Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring didampingi para staf bersama Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramanday membesuk korban penembakan Jhon Tatai yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Dalam kunjungan tersebut Pangdam Yosua Sembiring menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan sikap berbelasungkawa yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Terutama terhadap seluruh korban termasuk kepada saudara Jhon Tatai yang mengalami luka tembak di kedua tangannya dan mengakibatkan tangan kiri harus diamputasi sampai ke siku.

Pangdam mewakili seluruh prajurit TNI Kodam XVII/Cenderawasih  terutama pelaku penembakan Serka F menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. “Kita semuanya selaku anak-anak Tuhan tidak ada yang menghendaki hal ini terjadi, namun hal ini sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa dan harus kita terima dengan berlapang dada,” tuturnya. 

“Kodam XVII/Cenderawasih akan menanggung segala biaya pengobatan dan transportasi kembali ke kampung halamannya kelak setelah sembuh. Termasuk biaya makan  korban dan keluarga yang mendampingi selama menjalani perawatan,” sambungnya.

Ditambahkan, rekonsiliasi juga telah dilaksanakan untuk saling memaafkan dan menghormati. Sementara proses hukum tetap berjalan baik terhadap anggota TNI yang melakukan penembakan maupun terhadap pelaku kerusuhan terutama provokator atau pemicu kerusuhan tersebut. (oel/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya