Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

SK PTDH 56 ASN Terlibat Korupsi Diterima BKN

JAYAPURA-Sampai dengan batas waktu 30 April 2019 yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) untuk memberhentikan oknum PNS koruptor, untuk Provinsi Papua baru 8 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kantor Wilayah (Kanwil)  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura.

Kakanwil BKN Regional IX Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengakui adanya 8 pemerintah daerah di Provinsi Papua yang telah mengajukan SK PTDH terhadap 56 oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (data lengkap lihat grafis). 

“Dari 146 oknum ASN yang bertugas di 24 kabupaten dan kota serta provinsi di Provinsi Papua yang tersangkut korupsi, baru 8 pemerintah kabupaten yang mengajukan SK PTDH dengan jumlah ASN 56 orang,” ungkap Paulus saat dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (2/5). 

Dikatakan, sesuai dengan batas waktu yang sudah diputuskan dalam surat keputusan bersama yang dibuat 31 Desember 2018 oleh BPKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, diminta cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS yang terjerat kasus Tipikor.

Baca Juga :  Kelompok Egianus Dalang Penembakan Tiga Anggota TNI

Paulus mengungkapkan, apabila ada kepala daerah yang tidak memberhentikan ASN yang terbukti terlibat korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya, maka kepala daerah tersebut akan menerima snaksi. 

Pasalnya, sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan keputusan bersama agar PNS yang terjerat kasus Tipikor segera dipecat.

 “Sanksinya yaitu akan diberhentikan sementara jika tidak memecat ASN yang koruptor dan Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

Ditambahkan, surat edaran kepada sejumlah kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah layangkan beberapa waktu lalu. “Namun respon dari mereka sampai saat ini baru 56 ASN dari total 146 ASN secara keseluruhan yang sudah memberikan SK PTDH,” tutupnya. 

Baca Juga :  Ciptakan Sejarah Putra Papua Raih Adhi Makayasa

Sementara itu, Pemprov Papua melalui Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, menjelaskan bahwa proses dan mekanisme telah dilakukan Pemprov Papua yang merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

“Tentu harus kita lakukan ke sana (pemberhentian ASN Kuroptor). Kalau tidak dilakukan, nanti ada hal-hal yang menjadi akibat dari pada peraturan itu,” jelas Elysa Auri, Rabu (1/5) lalu.

Auri menyebutkan dari 146 ASN koruptor ini, 10 di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Nah, 10 ASN koruptor di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ini menjadi kewenangan Gubernur Papua sebagai PPK di lingkungan Pemprov Papua. Sanksi bagi ASN koruptor ini ya diberhentikan. Untuk Pemprov, 10 ASN koruptor ini sudah kita siapkan untuk diberhentikan,” tambahnya. (kim/gr/nat)

JAYAPURA-Sampai dengan batas waktu 30 April 2019 yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) untuk memberhentikan oknum PNS koruptor, untuk Provinsi Papua baru 8 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kantor Wilayah (Kanwil)  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura.

Kakanwil BKN Regional IX Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengakui adanya 8 pemerintah daerah di Provinsi Papua yang telah mengajukan SK PTDH terhadap 56 oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (data lengkap lihat grafis). 

“Dari 146 oknum ASN yang bertugas di 24 kabupaten dan kota serta provinsi di Provinsi Papua yang tersangkut korupsi, baru 8 pemerintah kabupaten yang mengajukan SK PTDH dengan jumlah ASN 56 orang,” ungkap Paulus saat dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (2/5). 

Dikatakan, sesuai dengan batas waktu yang sudah diputuskan dalam surat keputusan bersama yang dibuat 31 Desember 2018 oleh BPKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, diminta cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS yang terjerat kasus Tipikor.

Baca Juga :  Jaga Peluang, Tiga Poin Harga Mati

Paulus mengungkapkan, apabila ada kepala daerah yang tidak memberhentikan ASN yang terbukti terlibat korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya, maka kepala daerah tersebut akan menerima snaksi. 

Pasalnya, sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan keputusan bersama agar PNS yang terjerat kasus Tipikor segera dipecat.

 “Sanksinya yaitu akan diberhentikan sementara jika tidak memecat ASN yang koruptor dan Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

Ditambahkan, surat edaran kepada sejumlah kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah layangkan beberapa waktu lalu. “Namun respon dari mereka sampai saat ini baru 56 ASN dari total 146 ASN secara keseluruhan yang sudah memberikan SK PTDH,” tutupnya. 

Baca Juga :  Ciptakan Sejarah Putra Papua Raih Adhi Makayasa

Sementara itu, Pemprov Papua melalui Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, menjelaskan bahwa proses dan mekanisme telah dilakukan Pemprov Papua yang merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

“Tentu harus kita lakukan ke sana (pemberhentian ASN Kuroptor). Kalau tidak dilakukan, nanti ada hal-hal yang menjadi akibat dari pada peraturan itu,” jelas Elysa Auri, Rabu (1/5) lalu.

Auri menyebutkan dari 146 ASN koruptor ini, 10 di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Nah, 10 ASN koruptor di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ini menjadi kewenangan Gubernur Papua sebagai PPK di lingkungan Pemprov Papua. Sanksi bagi ASN koruptor ini ya diberhentikan. Untuk Pemprov, 10 ASN koruptor ini sudah kita siapkan untuk diberhentikan,” tambahnya. (kim/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya