Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Delapan Penganiaya Anak di Bawah Umur jadi Tersangka

*Peradi: Polisi Harus Cari Penyebar Foto Tersangka

JAYAPURA-Penyidik Ditreskrimum Polda Papua tetapkan delapan dari 10 orang yang diamankan, Rabu (1/4) lalu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial K (14), yang videonya viral di media sosial.

Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMR (17), LD (18),  IM (20) SP (18), VD (19), SM (17), IN (16) dan ME (17). Sementara dua orang lainnya VM (21) dan MIA (18) dikenakan wajib lapor. 

“Kedua orang tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan. Keduanya hanya sebagai saksi dan dilakukan wajib lapor,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Kamal menyampaikan, dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada Selasa (31/3) sekira pukul 24.00 WIT. Hal ini dikarenakan para pelaku merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku dimedia sosial.

Adapun penetapan para tersangka setelah diamankan pada Rabu (1/4) sekira pukul 11.30 WIT di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura oleh personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta JayapPura Kota.

“Korban sendiri masih mendapatkan perawatan  di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali. Untuk delapan orang tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kamal.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

Baca Juga :  DPRD Sebut Sipil, TNI Sebut KKSB

Sekedar diketahui, video yang dibagikan pada Rabu (1/4) dini hari itu berlokasi di jalur antara GOR Trikora Uncen dan tembok FKM Uncen Bawah. Tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok orang.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Anthon Raharusun menyampaikan, tindakan penganiayaan anak di bawah umur, apapun alasannya tidak bisa ditolerir dan siapa pun pelakunya harus dihukum.

“Terlepas dari persoalan salah benar, tindakan main hakim sendiri atau tindakan penganiayaan tidak dibenarkan. Apalagi terhadap anak  dibawah umur. Setiap anak mendapat perlindungan dari undang-undang,” ucapnya.

Namun, Raharusun menyayangkan beredarnya foto-foto tersangka di facebook menggunakan rompi orange tanpa diblur sedikitpun wajahnya. 

Untuk itu, Raharusun meminta   agar orang-orang yang menyebarkan foto tersebut harus diproses. Karena seseorang  yang walaupun dilihat secara hukum bahwa dia melakukan  suatu tindak pidana, tetapi ada asas  praduga tak bersalah.

“Artinya, sebelum ada putusan pengadilan maka hak-hak daripada seorang tersangka itu harus diperhatikan dan dijamin oleh UU maupun aparat keamanan sendiri. Tidak  boleh ada tindakan tindakan  intimidasi, diskriminasi terhadap pelaku. Kita  harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam UU maupun KUHAP,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembatasan Aktivitas Diputuskan Minggu Depan

Kalaupun ada penyebaran foto yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap para tersangka, maka itu merupakan salah satu tugas polisi untuk menyeret orang-orang itu.

“Penyebar foto harus dicari. Itu termasuk melanggar dan bisa terjarat Undang-undang ITE,” ucapnya.

Raharusun berharap pihak-pihak yang secara sengaja mengedarkan foto para tersangka harus diroses hukum yang sama terhadap tindakan mereka itu. Hal ini agar memberikan  pembelajaran kepada setiap  orang yang secara sengaja untuk mengedarkan foto-foto yang sebetulnya foto tersebut tidak harus dishare.

“Tujuan mereka untuk share foto-foto tersangka untuk apa, kalau hanya tujuannya untuk  memberitahukan kepada publik bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh oknum ini kepada anak dibawah umur. Maka tidak harus menggunakan media seperti itu. Ini namanya menghukum orang secara media sosial,” bebernya.

Lanjutnya, jika tidak ada wartawan di lokasi atau pihak lain yang mengambil foto. Maka patut  dipertanyakan siap yang mengedarkan foto tersebut. Namum jika nanti oknum aparat yang pertama kali  mengedarkan foto tersebut maka  harus dihukum.

“Harus diproses jangan merasa diri kebal hukum. Tidak ada orang di republik ini kebal hukum termasuk aparat tidak  punya kekebalan hukum,” tegasnya.

Ia meminta pihak keluarga terduga tersangka menelusuri dan melaporkan kembali tindakan itu. Selain itu, Polisi harus mencari siapa yang mengedarkan foto itu apalagi foto itu diambil dalam sebuah ruangan yang tersangkanya sedang menggunakan rompi orange. (fia/nat)

*Peradi: Polisi Harus Cari Penyebar Foto Tersangka

JAYAPURA-Penyidik Ditreskrimum Polda Papua tetapkan delapan dari 10 orang yang diamankan, Rabu (1/4) lalu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial K (14), yang videonya viral di media sosial.

Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMR (17), LD (18),  IM (20) SP (18), VD (19), SM (17), IN (16) dan ME (17). Sementara dua orang lainnya VM (21) dan MIA (18) dikenakan wajib lapor. 

“Kedua orang tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan. Keduanya hanya sebagai saksi dan dilakukan wajib lapor,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Kamal menyampaikan, dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada Selasa (31/3) sekira pukul 24.00 WIT. Hal ini dikarenakan para pelaku merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku dimedia sosial.

Adapun penetapan para tersangka setelah diamankan pada Rabu (1/4) sekira pukul 11.30 WIT di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura oleh personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta JayapPura Kota.

“Korban sendiri masih mendapatkan perawatan  di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali. Untuk delapan orang tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kamal.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

Baca Juga :  Pusat Perlu Keluarkan Kebijakan yang Tegas untuk Tangani OPM

Sekedar diketahui, video yang dibagikan pada Rabu (1/4) dini hari itu berlokasi di jalur antara GOR Trikora Uncen dan tembok FKM Uncen Bawah. Tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok orang.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Anthon Raharusun menyampaikan, tindakan penganiayaan anak di bawah umur, apapun alasannya tidak bisa ditolerir dan siapa pun pelakunya harus dihukum.

“Terlepas dari persoalan salah benar, tindakan main hakim sendiri atau tindakan penganiayaan tidak dibenarkan. Apalagi terhadap anak  dibawah umur. Setiap anak mendapat perlindungan dari undang-undang,” ucapnya.

Namun, Raharusun menyayangkan beredarnya foto-foto tersangka di facebook menggunakan rompi orange tanpa diblur sedikitpun wajahnya. 

Untuk itu, Raharusun meminta   agar orang-orang yang menyebarkan foto tersebut harus diproses. Karena seseorang  yang walaupun dilihat secara hukum bahwa dia melakukan  suatu tindak pidana, tetapi ada asas  praduga tak bersalah.

“Artinya, sebelum ada putusan pengadilan maka hak-hak daripada seorang tersangka itu harus diperhatikan dan dijamin oleh UU maupun aparat keamanan sendiri. Tidak  boleh ada tindakan tindakan  intimidasi, diskriminasi terhadap pelaku. Kita  harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam UU maupun KUHAP,” tegasnya.

Baca Juga :  TNI-Polri Diminta Ungkap Persenjataan yang Dimiliki Warga Sipil

Kalaupun ada penyebaran foto yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap para tersangka, maka itu merupakan salah satu tugas polisi untuk menyeret orang-orang itu.

“Penyebar foto harus dicari. Itu termasuk melanggar dan bisa terjarat Undang-undang ITE,” ucapnya.

Raharusun berharap pihak-pihak yang secara sengaja mengedarkan foto para tersangka harus diroses hukum yang sama terhadap tindakan mereka itu. Hal ini agar memberikan  pembelajaran kepada setiap  orang yang secara sengaja untuk mengedarkan foto-foto yang sebetulnya foto tersebut tidak harus dishare.

“Tujuan mereka untuk share foto-foto tersangka untuk apa, kalau hanya tujuannya untuk  memberitahukan kepada publik bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh oknum ini kepada anak dibawah umur. Maka tidak harus menggunakan media seperti itu. Ini namanya menghukum orang secara media sosial,” bebernya.

Lanjutnya, jika tidak ada wartawan di lokasi atau pihak lain yang mengambil foto. Maka patut  dipertanyakan siap yang mengedarkan foto tersebut. Namum jika nanti oknum aparat yang pertama kali  mengedarkan foto tersebut maka  harus dihukum.

“Harus diproses jangan merasa diri kebal hukum. Tidak ada orang di republik ini kebal hukum termasuk aparat tidak  punya kekebalan hukum,” tegasnya.

Ia meminta pihak keluarga terduga tersangka menelusuri dan melaporkan kembali tindakan itu. Selain itu, Polisi harus mencari siapa yang mengedarkan foto itu apalagi foto itu diambil dalam sebuah ruangan yang tersangkanya sedang menggunakan rompi orange. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya