Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Warga PNG Tertangkap Bawa 3,8 Kg Ganja

Polres Jayapura Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga

JAYAPURA- Dua warga PNG kembali ditangkap Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura  Kota. Dua pria dengan inisial JS dan AM itu ditangkap lantaran kedepatan membawa narkotika jenis ganja di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) malam.

Dari tangan kedua warga PNG tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih 3,8 kg yang disimpan di atas plafon rumah.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, keduanya telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kami,” ucap Julkifli yang dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Sebagaimana atas perbuatannya kedua warga PNG tersebut dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti ganja seberat 3,8 Kg itu akan diedarkan di wilayah kota Jayapura,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Dimana ada warga PNG berada di salah satu rumah di seputaran Argapura yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Tukang Ojek Tewas Dibacok di Ilaga

Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

“Sekira pukul 22.40 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku berserta barang bukti ganja yang disimpan diatas plafon rumah,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota gagalkan peredaran 193,3 gram shabu dari kurir antar provinsi di Kota Jayapura. Dimana dua pelaku diamankan di depan salah satu hotel di Waena Distrik Heram, Selasa (27/10).

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Provinsi Nusa Tenggara Barat . Dimana inisial keduanya yakni AS (25) dan  ES (23).

Sementara itu, seorang residivis kasus narkotika berinisial ZM yang berprofesi sebagai sopir rental di Sentani, Kabupaten Jayapura dibekuk aparat Reskrim Polres Jayapura. ZM dibekuk lantaran diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di sekitar BTN Mulia Sentani, pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu,” kata Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon  dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Sabtu (31/10).

Selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga sebagai pemakai shabu. “Jadi, pelaku juga sebagai pemakai shabu kemudian selebihnya diedarkan sesuai dengan pesanan,”ujarnya.
Lanjut dia, untuk barang bukti yang  berhasil diamankan yaitu  36 paket shabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dan sedang dengan berat sekitar 68,83 gram. ” Kalau  diuangkan  bernilai sekitar Rp 150 Juta,” tandasnya.

Baca Juga :  Kabupaten Mamteng Punya Kewajiban Lihat Gereja

Dikatakan,terungkapnya kasus ini, berkat kerja keras jajaranya. Dimana kronologisnya, sesaat sebelum ditangkap, tersangka diketahui menerima barang dari rekannya berinisial A di Bandara Sentani.  Pelaku A sendiri saat ini telah masuk dalam masuk dalam  dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura.

Pelaku A diketahui langsung meninggalkan Jayapura dan terbang menuju Makassar setelah barang itu diserahkan kepada tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati barang bukti  narkoba jenis shabu seberat 68,83 gram dalam kemasan paket siap edar.

“Mulanya kami menemukan 26 paket saat menangkap pelaku namun setelah dikembangkan bertambah menjadi 36 paket,” jelasnya.

Menurut mantan Kapolres Mimika itu, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yang sebelumnya pernah ditangani di Makassar. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah tinggal di Wamena selama 7 tahun kemudian pindah ke Jayapura dengan berprofesi sebagai sopir rental sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sentani. Kini tersangka  sudah ditahan di ruang tahanan  Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ZM dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp 800 juta. (fia/roy/nat)

(fia)

Polres Jayapura Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga

JAYAPURA- Dua warga PNG kembali ditangkap Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura  Kota. Dua pria dengan inisial JS dan AM itu ditangkap lantaran kedepatan membawa narkotika jenis ganja di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) malam.

Dari tangan kedua warga PNG tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih 3,8 kg yang disimpan di atas plafon rumah.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, keduanya telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kami,” ucap Julkifli yang dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Sebagaimana atas perbuatannya kedua warga PNG tersebut dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti ganja seberat 3,8 Kg itu akan diedarkan di wilayah kota Jayapura,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Dimana ada warga PNG berada di salah satu rumah di seputaran Argapura yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  KKB Bakar Kantor Dukcapil Pegunungan Bintang

Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

“Sekira pukul 22.40 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku berserta barang bukti ganja yang disimpan diatas plafon rumah,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota gagalkan peredaran 193,3 gram shabu dari kurir antar provinsi di Kota Jayapura. Dimana dua pelaku diamankan di depan salah satu hotel di Waena Distrik Heram, Selasa (27/10).

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Provinsi Nusa Tenggara Barat . Dimana inisial keduanya yakni AS (25) dan  ES (23).

Sementara itu, seorang residivis kasus narkotika berinisial ZM yang berprofesi sebagai sopir rental di Sentani, Kabupaten Jayapura dibekuk aparat Reskrim Polres Jayapura. ZM dibekuk lantaran diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di sekitar BTN Mulia Sentani, pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu,” kata Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon  dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Sabtu (31/10).

Selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga sebagai pemakai shabu. “Jadi, pelaku juga sebagai pemakai shabu kemudian selebihnya diedarkan sesuai dengan pesanan,”ujarnya.
Lanjut dia, untuk barang bukti yang  berhasil diamankan yaitu  36 paket shabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dan sedang dengan berat sekitar 68,83 gram. ” Kalau  diuangkan  bernilai sekitar Rp 150 Juta,” tandasnya.

Baca Juga :  Hengki Hilapok Bebas Dari Lapas Balikpapan

Dikatakan,terungkapnya kasus ini, berkat kerja keras jajaranya. Dimana kronologisnya, sesaat sebelum ditangkap, tersangka diketahui menerima barang dari rekannya berinisial A di Bandara Sentani.  Pelaku A sendiri saat ini telah masuk dalam masuk dalam  dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura.

Pelaku A diketahui langsung meninggalkan Jayapura dan terbang menuju Makassar setelah barang itu diserahkan kepada tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati barang bukti  narkoba jenis shabu seberat 68,83 gram dalam kemasan paket siap edar.

“Mulanya kami menemukan 26 paket saat menangkap pelaku namun setelah dikembangkan bertambah menjadi 36 paket,” jelasnya.

Menurut mantan Kapolres Mimika itu, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yang sebelumnya pernah ditangani di Makassar. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah tinggal di Wamena selama 7 tahun kemudian pindah ke Jayapura dengan berprofesi sebagai sopir rental sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sentani. Kini tersangka  sudah ditahan di ruang tahanan  Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ZM dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp 800 juta. (fia/roy/nat)

(fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya