Monday, November 17, 2025
26.4 C
Jayapura

Wali Kota Beri Peringatan Terakhir untuk Kepsek

Ia juga memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura. Abisai Rollo juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah, dan menjamin perlindungan terhadap pelapor.

Ia berharap langkah tegas ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil, serta memastikan semua anak Jayapura memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

“Tidak boleh ada pungutan apapun lagi di sekolah dan ini khusus sekolah negeri. Baik itu uang pendaftaran, uang seragam, uang buku dan lainnya,”tutur pria yang disapa ABR ini.

Baca Juga :  Masyarakat BerKTP Nduga Gratis Berobat di RSMM Timika

“Seragam batik dan olahraga kita yang tanggung. Sehingga tidak boleh lagi dibebenkan kepada orang tua siswa. Apapun alasannya tidak boleh lagi ada pungutan biaya disekolah negeri mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK,”pungkas ABR. (ans/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia juga memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura. Abisai Rollo juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah, dan menjamin perlindungan terhadap pelapor.

Ia berharap langkah tegas ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil, serta memastikan semua anak Jayapura memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

“Tidak boleh ada pungutan apapun lagi di sekolah dan ini khusus sekolah negeri. Baik itu uang pendaftaran, uang seragam, uang buku dan lainnya,”tutur pria yang disapa ABR ini.

Baca Juga :  SD YPK Betlehem Jadi Contoh Bagi Sekolah Lain

“Seragam batik dan olahraga kita yang tanggung. Sehingga tidak boleh lagi dibebenkan kepada orang tua siswa. Apapun alasannya tidak boleh lagi ada pungutan biaya disekolah negeri mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK,”pungkas ABR. (ans/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya