JAYAPURA– Ada aspirasi menarik yang terungkap dari turkam Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo di Kampung Holtekamp Selasa (30/9). Warga menyoroti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kepengurusan sertifikat tanah yang dianggap masih berbelit-belit atau menyulitkan. Hal ini disampaikan salah satu warga Holtekam, Agustina Apaseray dalam sesi tanya jawab. Ia menyebut persoalan pertanahan masih menjadi kendala utama dalam proses pembuatan sertifikat.
Ia menilai bahwa ketidakjelasan batas lahan dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait menjadi faktor penghambat utama. Agustina juga menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses legalisasi tanah milik warga yang sudah ditempati secara turun-temurun.
“Kami masyarakat Holtekamp sudah lama tinggal dan mengelola tanah ini. Tapi sampai sekarang, banyak yang belum punya sertifikat karena urusannya selalu berbelit. Pemerintah harus lebih serius melihat persoalan ini,”tegas Agustina.
Agustina juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pemetaan dan pengukuran lahan. Menurutnya, konflik kepemilikan tanah bisa dihindari jika ada komunikasi terbuka antara warga, kepala kampung, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia berharap agar pemerintah daerah, melalui dinas terkait, segera turun tangan memberikan solusi, termasuk mempercepat proses pembuatan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dijalankan di berbagai daerah.
“Kami butuh kepastian hukum atas tanah kami. Kalau terus dibiarkan, ini bisa menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya. Sementara itu persoalan pertanahan memang menjadi isu sensitif di Papua, terutama di wilayah pesisir seperti Holtekamp yang kini berkembang pesat karena pembangunan infrastruktur.