Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Di Boven Digoel, Seorang Pengedar Ganja Ditangkap

BOVEN DIGOEL – Kepolisian Resor Boven Digoel berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berasal dari perbatasan RI-PNG, Sabtu (30/7) sekira pukul 22.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK melalui jumpa pers, Senin (1/8) menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja di Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, tepatnya di kompleks ujung landasan Bandara Tanah Merah.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penggerebekan, namun 3 pelaku telah mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Melihat 3 pelaku yang lari, kemudian anggota langsung memberikan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan para pelaku, namun 2 orang pelaku yang berada di depan berhasil lompat ke jurang dan kabur.

Baca Juga :  Wacana Penunjukan Gubernur oleh Pusat Ciderai Demokrasi

“Sedangkan 1 orang pelaku yang berada di belakang sedang memegang parang berlari menuju ke arah anggota polisi sambil mengayunkan parang sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah tubuh pelaku,”ucap Kapolres.

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, anggota langsung membawa pelaku ke RSUD Boven Digoel guna mendapatkan perawatan medis. Selama proses perawatan, anggota memeriksa barang bawaan pelaku dan berhasil ditemukan satu kantong plastik yang merupakan paket ganja siap edar yang disimpan di dalam kantong sweater pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial DR (25) yang beralamatkan Zona Netral RI – PNG,” ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa ganja siap edar sebanyak 47 bungkus kecil, 2 bungkus kertas aluminium foil, 1  bungkus kemasan rokok drogo, 1 bungkus kertas HVS, 1 bungkus kantong plastik kuning, 1 buah Harmonika, 1 buah tas slempang warna hijau dan 1 bilah parang Tramontina.(ulo/tho)

Baca Juga :  Tujuh Bocah Dianiaya di Puncak

BOVEN DIGOEL – Kepolisian Resor Boven Digoel berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berasal dari perbatasan RI-PNG, Sabtu (30/7) sekira pukul 22.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK melalui jumpa pers, Senin (1/8) menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja di Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, tepatnya di kompleks ujung landasan Bandara Tanah Merah.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penggerebekan, namun 3 pelaku telah mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Melihat 3 pelaku yang lari, kemudian anggota langsung memberikan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan para pelaku, namun 2 orang pelaku yang berada di depan berhasil lompat ke jurang dan kabur.

Baca Juga :  Sudah Ratusan Orang Mengungsi ke Nabire

“Sedangkan 1 orang pelaku yang berada di belakang sedang memegang parang berlari menuju ke arah anggota polisi sambil mengayunkan parang sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah tubuh pelaku,”ucap Kapolres.

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, anggota langsung membawa pelaku ke RSUD Boven Digoel guna mendapatkan perawatan medis. Selama proses perawatan, anggota memeriksa barang bawaan pelaku dan berhasil ditemukan satu kantong plastik yang merupakan paket ganja siap edar yang disimpan di dalam kantong sweater pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial DR (25) yang beralamatkan Zona Netral RI – PNG,” ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa ganja siap edar sebanyak 47 bungkus kecil, 2 bungkus kertas aluminium foil, 1  bungkus kemasan rokok drogo, 1 bungkus kertas HVS, 1 bungkus kantong plastik kuning, 1 buah Harmonika, 1 buah tas slempang warna hijau dan 1 bilah parang Tramontina.(ulo/tho)

Baca Juga :  Tim Inafis Olah TKP Kasus Pencurian

Berita Terbaru

Artikel Lainnya