Tuesday, January 13, 2026
30.9 C
Jayapura

Oknum Pegawai Imigrasi Diduga Memeras 4 Warga PNG

Para WNA berkunjung ke RS Bhayangkara Jayapura sebelum ditahan Imigrasi Jayapura.

Lebih mencengangkan lagi, menurut Anthon, salah satu pejabat Imigrasi berinisial “SJ” diduga meminta uang sebesar 80.000 kina (sekitar Rp 316 juta) kepada Mr. Adrian.

“Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Imigrasi, serta dapat merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dan Papua Nugini,” tegas Anthon dalam pernyataannya, Senin (30/6).

Anthon juga mempertanyakan prosedur keimigrasian yang tidak konsisten. “Kenapa mereka dibiarkan masuk melalui pos perbatasan tanpa pemeriksaan visa atau paspor, namun justru ditangkap saat hendak kembali ke negaranya? Jangan-jangan memang sudah direncanakan,” katanya.

Kuasa hukum para WNA, Anthon menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Keimigrasian RI. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap empat warga PNG dihentikan dan segera dilakukan deportasi.

Baca Juga :  Rumah Ketua KPU Yahukimo Dibakar

“Klien kami bukan pelaku kriminal seperti penyelundupan atau narkoba. Mereka datang atas undangan resmi. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk memeras,” pungkas Anthon.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, membenarkan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda resmi dalam rangka mempererat kerja sama lintas negara di bidang kesehatan.

“Saya yang mengundang mereka secara resmi, dan ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan antar lembaga kesehatan Indonesia-PNG,” ungkap Rommy yang mengaku tidak mengetahui alasan penahanan keempat WNA oleh pihak imigrasi tersebut.

Terkait dugaan pemerasan ini, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jayapura, Roy Rumayauw, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi kepada media.

Baca Juga :  DAP Nilai Pertemuan Rekayasa
Para WNA berkunjung ke RS Bhayangkara Jayapura sebelum ditahan Imigrasi Jayapura.

Lebih mencengangkan lagi, menurut Anthon, salah satu pejabat Imigrasi berinisial “SJ” diduga meminta uang sebesar 80.000 kina (sekitar Rp 316 juta) kepada Mr. Adrian.

“Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Imigrasi, serta dapat merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dan Papua Nugini,” tegas Anthon dalam pernyataannya, Senin (30/6).

Anthon juga mempertanyakan prosedur keimigrasian yang tidak konsisten. “Kenapa mereka dibiarkan masuk melalui pos perbatasan tanpa pemeriksaan visa atau paspor, namun justru ditangkap saat hendak kembali ke negaranya? Jangan-jangan memang sudah direncanakan,” katanya.

Kuasa hukum para WNA, Anthon menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Keimigrasian RI. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap empat warga PNG dihentikan dan segera dilakukan deportasi.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan Hotel Relat Terungkap

“Klien kami bukan pelaku kriminal seperti penyelundupan atau narkoba. Mereka datang atas undangan resmi. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk memeras,” pungkas Anthon.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, membenarkan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda resmi dalam rangka mempererat kerja sama lintas negara di bidang kesehatan.

“Saya yang mengundang mereka secara resmi, dan ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan antar lembaga kesehatan Indonesia-PNG,” ungkap Rommy yang mengaku tidak mengetahui alasan penahanan keempat WNA oleh pihak imigrasi tersebut.

Terkait dugaan pemerasan ini, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jayapura, Roy Rumayauw, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi kepada media.

Baca Juga :  Pemeriksaan Enam Prajurit Kasus Timika Rampung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya