Thursday, July 3, 2025
24 C
Jayapura

Oknum Pegawai Imigrasi Diduga Memeras 4 Warga PNG

Para WNA berkunjung ke RS Bhayangkara Jayapura sebelum ditahan Imigrasi Jayapura.

Lebih mencengangkan lagi, menurut Anthon, salah satu pejabat Imigrasi berinisial “SJ” diduga meminta uang sebesar 80.000 kina (sekitar Rp 316 juta) kepada Mr. Adrian.

“Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Imigrasi, serta dapat merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dan Papua Nugini,” tegas Anthon dalam pernyataannya, Senin (30/6).

Anthon juga mempertanyakan prosedur keimigrasian yang tidak konsisten. “Kenapa mereka dibiarkan masuk melalui pos perbatasan tanpa pemeriksaan visa atau paspor, namun justru ditangkap saat hendak kembali ke negaranya? Jangan-jangan memang sudah direncanakan,” katanya.

Kuasa hukum para WNA, Anthon menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Keimigrasian RI. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap empat warga PNG dihentikan dan segera dilakukan deportasi.

Baca Juga :  Pilot Susi Air Akan Dibebaskan di PNG ?

“Klien kami bukan pelaku kriminal seperti penyelundupan atau narkoba. Mereka datang atas undangan resmi. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk memeras,” pungkas Anthon.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, membenarkan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda resmi dalam rangka mempererat kerja sama lintas negara di bidang kesehatan.

“Saya yang mengundang mereka secara resmi, dan ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan antar lembaga kesehatan Indonesia-PNG,” ungkap Rommy yang mengaku tidak mengetahui alasan penahanan keempat WNA oleh pihak imigrasi tersebut.

Terkait dugaan pemerasan ini, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jayapura, Roy Rumayauw, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi kepada media.

Baca Juga :  DPD Gerindra Papua Resmi Buka Pendaftaran Bacakada
Para WNA berkunjung ke RS Bhayangkara Jayapura sebelum ditahan Imigrasi Jayapura.

Lebih mencengangkan lagi, menurut Anthon, salah satu pejabat Imigrasi berinisial “SJ” diduga meminta uang sebesar 80.000 kina (sekitar Rp 316 juta) kepada Mr. Adrian.

“Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Imigrasi, serta dapat merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dan Papua Nugini,” tegas Anthon dalam pernyataannya, Senin (30/6).

Anthon juga mempertanyakan prosedur keimigrasian yang tidak konsisten. “Kenapa mereka dibiarkan masuk melalui pos perbatasan tanpa pemeriksaan visa atau paspor, namun justru ditangkap saat hendak kembali ke negaranya? Jangan-jangan memang sudah direncanakan,” katanya.

Kuasa hukum para WNA, Anthon menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Keimigrasian RI. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap empat warga PNG dihentikan dan segera dilakukan deportasi.

Baca Juga :  Pilot Susi Air Akan Dibebaskan di PNG ?

“Klien kami bukan pelaku kriminal seperti penyelundupan atau narkoba. Mereka datang atas undangan resmi. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk memeras,” pungkas Anthon.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, membenarkan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda resmi dalam rangka mempererat kerja sama lintas negara di bidang kesehatan.

“Saya yang mengundang mereka secara resmi, dan ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan antar lembaga kesehatan Indonesia-PNG,” ungkap Rommy yang mengaku tidak mengetahui alasan penahanan keempat WNA oleh pihak imigrasi tersebut.

Terkait dugaan pemerasan ini, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jayapura, Roy Rumayauw, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi kepada media.

Baca Juga :  Alat Medis Disiagakan di Kediaman Gubernur Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya