Saturday, July 5, 2025
24.1 C
Jayapura

DKPP RI Berhentikan Ketua dan Dua Anggota KPU Kota Jayapura

Dalam sidang terungkap pula bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyatakan tidak dapat menerima hasil rekapitulasi tingkat kota dan merekomendasikan penyelesaian keberatan dari saksi. Saran serupa juga disampaikan oleh KPU Provinsi Papua, namun tidak diindahkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura. Bahkan, saat dilakukan penyandingan data dalam sidang pemeriksaan, para teradu tidak mampu menjelaskan perbedaan perolehan suara sebesar 9.140 suara tersebut.

DKPP menilai peristiwa ini sebagai bentuk penggelembungan suara yang disengaja dan dibiarkan terjadi oleh para teradu tanpa upaya koreksi. DKPP menegaskan bahwa tindakan para teradu telah melanggar Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara.

Baca Juga :  Gagal Selundupkan Ganja ke Wamena, BK Dibekuk

Selain itu, tindakan mereka dinilai sebagai pelanggaran etik berat karena secara sadar membiarkan pelanggaran yang merugikan pasangan calon lain dalam Pilgub Papua 2024. “Terlepas dari tingkat mana penggelembungan suara terjadi, ketika keberatan telah dibacakan dalam rekapitulasi tingkat kota, maka sesuai tugas dan wewenang, para teradu seharusnya menyelesaikan keberatan tersebut,” ujar Ketua Majelis.

Namun, bukannya menindaklanjuti, para teradu justru meminta saksi menyelesaikan keberatan di tingkat provinsi sikap yang dinilai arogan dan tidak sesuai hukum maupun etika penyelenggara pemilu. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam sidang terungkap pula bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyatakan tidak dapat menerima hasil rekapitulasi tingkat kota dan merekomendasikan penyelesaian keberatan dari saksi. Saran serupa juga disampaikan oleh KPU Provinsi Papua, namun tidak diindahkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura. Bahkan, saat dilakukan penyandingan data dalam sidang pemeriksaan, para teradu tidak mampu menjelaskan perbedaan perolehan suara sebesar 9.140 suara tersebut.

DKPP menilai peristiwa ini sebagai bentuk penggelembungan suara yang disengaja dan dibiarkan terjadi oleh para teradu tanpa upaya koreksi. DKPP menegaskan bahwa tindakan para teradu telah melanggar Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara.

Baca Juga :  Optimis Pemilu 2024 Akan jadi Partai Pemenang di Papua

Selain itu, tindakan mereka dinilai sebagai pelanggaran etik berat karena secara sadar membiarkan pelanggaran yang merugikan pasangan calon lain dalam Pilgub Papua 2024. “Terlepas dari tingkat mana penggelembungan suara terjadi, ketika keberatan telah dibacakan dalam rekapitulasi tingkat kota, maka sesuai tugas dan wewenang, para teradu seharusnya menyelesaikan keberatan tersebut,” ujar Ketua Majelis.

Namun, bukannya menindaklanjuti, para teradu justru meminta saksi menyelesaikan keberatan di tingkat provinsi sikap yang dinilai arogan dan tidak sesuai hukum maupun etika penyelenggara pemilu. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya