Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Mantan Kadis PU Papua Ditahan KPK

*Terkait Kasus Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre

JAKARTA-Setelah dua tahun menjadi tersangka, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, MK akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama, kemarin (1/7).

Sebelum ditahan, MK lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015. 

KPK menetapkan MK sebagai tersangka pada Februari 2017. MK diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura senilai Rp 89,5 miliar itu.

Proyek itu dimenangkan PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Febri menuturkan, KPK pada pekan lalu telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perkara tersebut. Kerugian negara dalam perkara pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua 2015 mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Logo Pemprov Papua Tengah Resmi Digunakan

“KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp 40,9 milar,” ucap Febri.

MK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

MK selaku Kadis PU Papua sekaligus pengguna anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.

Sementara itu, Jumat (28/6) lalu, KPK juga telah menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni pemegang saham mayoritas PT. BEP berinisial DM. DM ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Uncen Kini Punya 28 Profesor

DM selaku pemegang saham mayoritas PT. BEP melalui PT. MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.(tyo/JPG)

*Terkait Kasus Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre

JAKARTA-Setelah dua tahun menjadi tersangka, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, MK akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama, kemarin (1/7).

Sebelum ditahan, MK lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015. 

KPK menetapkan MK sebagai tersangka pada Februari 2017. MK diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura senilai Rp 89,5 miliar itu.

Proyek itu dimenangkan PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Febri menuturkan, KPK pada pekan lalu telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perkara tersebut. Kerugian negara dalam perkara pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua 2015 mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Rayakan Hut Ke 2, PBB Papua Berharap Semakin Solid dan Lebih Baik

“KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp 40,9 milar,” ucap Febri.

MK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

MK selaku Kadis PU Papua sekaligus pengguna anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.

Sementara itu, Jumat (28/6) lalu, KPK juga telah menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni pemegang saham mayoritas PT. BEP berinisial DM. DM ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Uncen Kini Punya 28 Profesor

DM selaku pemegang saham mayoritas PT. BEP melalui PT. MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.(tyo/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya