Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Kabupaten Mamberamo Tengah Raih Predikat WDP

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Simatupang, di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Senin (31/5) lalu. ( FOTO: Humas Pemkab Mamteng)

JAYAPURA-Kabupaten Mamberamo Tengah akhirnya mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Predikat WDP dari BPK Perwakilan Provinsi Papua berhasil didapat Kabupaten Mamberamo Tengah setelah, menunggu selama delapan tahun.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Simatupang yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Senin (31/5) lalu.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menyambut baik predikat WDP yang didapat Pemkab Mamberamo Tengah dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020.

Pasalnya, predikat WDP atas laporan keuangan baru pertama kali didapat Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah setelah delapan tahun lalu lamanya menunggu.

“Puji Tuhan, ini tidak lepas dari dukungan kepala BPK dan seluruh jajaran yang mana telah mengawal dan memberikan pendampingan, sehingga hari ini Pemkab Mamberamo Tengah boleh mendapar predikat WDP dalam pengelolaan keuangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Kurban, Manifestasi Dekatkan Diri Kepada Allah

Menurut Bupati RHP, predikat WDP dari BPK ini tidak lepas pula dari peran organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD dan pendampingan dari BPK, sehingga apa yang menjadi harapan Pemkab Mamberamo Tengah selama ini bisa terwujud.

“Atas nama pribadi dan pemerintah, kami menyampaikan terima kasih untuk kepala BPK RI dan juga jajaran, serta masyarakat Mamberamo Tengah. Karena, apa yang kami terima ini hasil dari kerja keras, pemerintah dalam hal ini OPD-OPD, Inspektorat dan juga masyarakat yang telah mendoakan kami,” tuturnya.

Bupati dua periode ini menuturkan, predikat WDP tahun ini menjadi motivasi bagi semua OPD dan inspektorat serta DPRD untuk lebih bekerja keras lagi agar dapat meraih yang lebih baik lagi yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun depan.

Baginya, ini menjadi perhatiansehingga dibutuhkan kerja keras, kerja sama dari seluruh OPD, Inspektorat dan tentunya pendampingan dari BPK agar WTP yang menjadi target selanjutnya bisa diwujudkan. 

Baca Juga :  29 Juli, PRP Kembali Turun ke Jalan

Soal adanya catatan dari BPK, Bupati RHP menuturkan beberapa catatan akan diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari dengan dipimpin langsung Inspektur Kabupaten Mamberamo Tengah dan jajarannya, keuangan, dan semua jajaran, sehingga apa yang menjadi catatan BPK bisa diselesaikan sebelum enam puluh hari.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Simatupang mengatakan, mencapai opini menunjukan komitmen dari kepala daerah untuk dapat memenuhi prinsip transparansi dari akuntabilitas.

Dia berharap, pada tahun mendatang pemerintah kabupaten yang sudah mendapatkan WDP dapat berubah menjadi WTP yang tentunya menjadi harapan kabupaten juga.

Menurutnya, supaya laporan keuangan meningkat kualitas, maka yang perlu dilakukan adalah membangun SPJ setiap OPD dan meningkatkan fungsi dan peran inspektorat. (Humas/reis/nat)

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Simatupang, di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Senin (31/5) lalu. ( FOTO: Humas Pemkab Mamteng)

JAYAPURA-Kabupaten Mamberamo Tengah akhirnya mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Predikat WDP dari BPK Perwakilan Provinsi Papua berhasil didapat Kabupaten Mamberamo Tengah setelah, menunggu selama delapan tahun.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Simatupang yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Senin (31/5) lalu.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menyambut baik predikat WDP yang didapat Pemkab Mamberamo Tengah dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020.

Pasalnya, predikat WDP atas laporan keuangan baru pertama kali didapat Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah setelah delapan tahun lalu lamanya menunggu.

“Puji Tuhan, ini tidak lepas dari dukungan kepala BPK dan seluruh jajaran yang mana telah mengawal dan memberikan pendampingan, sehingga hari ini Pemkab Mamberamo Tengah boleh mendapar predikat WDP dalam pengelolaan keuangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Semangat Bhinneka Tunggal Ika Warnai Perayaan Natal di Mamberamo Tengah

Menurut Bupati RHP, predikat WDP dari BPK ini tidak lepas pula dari peran organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD dan pendampingan dari BPK, sehingga apa yang menjadi harapan Pemkab Mamberamo Tengah selama ini bisa terwujud.

“Atas nama pribadi dan pemerintah, kami menyampaikan terima kasih untuk kepala BPK RI dan juga jajaran, serta masyarakat Mamberamo Tengah. Karena, apa yang kami terima ini hasil dari kerja keras, pemerintah dalam hal ini OPD-OPD, Inspektorat dan juga masyarakat yang telah mendoakan kami,” tuturnya.

Bupati dua periode ini menuturkan, predikat WDP tahun ini menjadi motivasi bagi semua OPD dan inspektorat serta DPRD untuk lebih bekerja keras lagi agar dapat meraih yang lebih baik lagi yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun depan.

Baginya, ini menjadi perhatiansehingga dibutuhkan kerja keras, kerja sama dari seluruh OPD, Inspektorat dan tentunya pendampingan dari BPK agar WTP yang menjadi target selanjutnya bisa diwujudkan. 

Baca Juga :  29 Juli, PRP Kembali Turun ke Jalan

Soal adanya catatan dari BPK, Bupati RHP menuturkan beberapa catatan akan diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari dengan dipimpin langsung Inspektur Kabupaten Mamberamo Tengah dan jajarannya, keuangan, dan semua jajaran, sehingga apa yang menjadi catatan BPK bisa diselesaikan sebelum enam puluh hari.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Simatupang mengatakan, mencapai opini menunjukan komitmen dari kepala daerah untuk dapat memenuhi prinsip transparansi dari akuntabilitas.

Dia berharap, pada tahun mendatang pemerintah kabupaten yang sudah mendapatkan WDP dapat berubah menjadi WTP yang tentunya menjadi harapan kabupaten juga.

Menurutnya, supaya laporan keuangan meningkat kualitas, maka yang perlu dilakukan adalah membangun SPJ setiap OPD dan meningkatkan fungsi dan peran inspektorat. (Humas/reis/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya