Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Papua Disorot PBB, Warga Mengungsi di Tanahnya Sendiri

#LBH Papua: Pengungsi Usia Anak-anak Jumlahnya Sangat Tinggi

JAYAPURA-Eskalasi keamanan di Bumi Cenderawasih beberapa tahun terakhir memanas. Kontak tembak yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik dari warga sipil maupun aparat. 

Belum lama ini, seorang balita meninggal dunia dan menjadi korban dalam kontak senjata di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

Kontak senjata antara TPNPB dan TNI-Polri di wilayah Papua juga menyebabkan warga mengungsi ke hutan ataupun ke rumah rumah ibadah, tempat yang dianggap paling aman bagi warga di daerah konflik.

Mengungsinya warga setiap ada konflik senjata di daerahnya ditanggapi serius oleh Komnas HAM Papua. Data Komnas HAM, di wilayah Asia, satu-satunya negara yang pengungsinya terbanyak di dalam negaranya sendiri ada di Indonesia, secara khsusus di Papua. Ini dianggap sangat berbahaya bagi penilaian masyarakat internasional.

“Hingga saat ini, warga mengungsi dalam negaranya sendiri paling banyak di Indonesia terutama di Papua. Misalnya, pengungsi di Nduga sejak tahun 2018 silam hingga saat ini mereka masih tersebar di Wamena, Lanny Jaya dan beberapa daerah lainnya. Data ini juga Pemda belum selesaikan,” ungkap Kepala kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (31/10).

Selain pengungsi di Nduga akibat konflik senjata, pengungsian juga pernah terjadi di Kabupaten Puncak,  pengungsian di Mimika dan pengungsian di Intan Jaya akibat kontak tembak yang menyebabkan Pdt Jermia Zanambani meninggal dunia. Kemudian pengungsian di Yapen, pengungsian Maybrat pasca penyerangan Pos TNI, pengungsian di Yahukimo dan pengungsian di Pegunungan Bintang pasca penyerangan yang menyebabkan meninggalnya seorang Nakes. Saat ini ini terjadi pengungsian di Intan Jaya.

Baca Juga :  Polda Mulai Hitung Kekuatan

“Komnas HAM sedang mengembangkan sebuah pola pendekatan untuk trauma healing dengan Provinsi Papua untuk pemulihan korban pengungsi di daerah konflik,” kata Frits.

Soal data berapa jumlah warga Papua yang mengungsi sejak tahun 2018 lalu, Komnas HAM Papua belum bisa mengumumkan secara pasti berapa ribu orang Papua yang mengungsi. Semestinya, data pengungsian sudah harus dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten yang ada warganya mengungsi.

“Rata-rata warga yang mengungsi setelah ada konflik senjata di daerahnya berjumlah ribuan orang. Karena itu, Komnas HAM mendesak bupatinya segera mengumumkan, sampai saat ini berapa ribu orang warganya yang mengungsi akibat konflik senjata di daerahnya. Jika ini dibiarkan terus, maka kita tidak heran kalau kemudian ada berbagai intervensi dimekanisme  Dewan HAM PBB. Itu peringatan penting kepada pemerintah Indonesia ketika Sekjen PBB telah memberikan pernyataan keprihatinanya,” tutur Frits.

Disampaikan Frits, keprihatinan dari Sekjen PBB harus diwaspadai terkait masyarakatnya sendiri mengungsi di dalam negaranya sendiri.

“Itu sangat berbahaya dan berbeda dengan pengungsi yang ada di negara lain. Dia mengungsi dari negaranya ke negara tertentu untuk mencari suaka. Nah di Indonesia sendiri terutama di Papua, warga mengungsi di dalam negerinya sendiri. Bahkan mengungsi ke hutan-hutan. Ini sangat  memungkinkan adanya intervensi di mekanisme Dewan HAM PBB untuk mengirim pengamatnya,” tegas Frits.

Baca Juga :  10 Mahasiswa Indonesia Asal Papua di AS Lulus Kuliah di Tengah Pandemi

Lanjut Frits, soal pengungsian di daerah konflik bersenjata bukan hanya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini TNI-Polri. Tetapi, Komnas HAM juga memberikan peringatan kepada  Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) agar tidak menjadikan warga sipil sebagai tameng.

Sebagaimana kata Frits, dirinya telah bertemu dengan panglima  yang memimpin gerakan KSB  dalam sayap militer. Ia meminta kepada panglima gerakan sayap militer tersebut untuk menertibkan anggotannya dan tidak menjadikan warga sipil sebagai tameng. “Konflik bersenjata harus segera disudahi, karena yang jadi korban adalah warga sipil,” tegas Frits.

Sementara itu, dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, terjadi banyak kasus pengungsi yang dialami oleh masyarakat sipil Papua, seperti  di Kabupaten Nduga (2018), Kabupaten Intan Jaya (2019-2020), Kabupaten Mimika (2020), Kabupaten Puncak (2021), Kabupaten Maybrat (2020), Kabupaten Tambrauw (2021), Kabupaten Pegunungan Bintang (2021) dan saat ini yang sedang terjadi di Intan Jaya (Oktober 2021).

“Dari informasi yang diperoleh, jumlah pengungsi yang berusia anak-anak jumlahnya sangat tinggi. Namun sampai saat ini belum ada satupun upaya yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi sonflik bersenjata,” ucap Direktur LBH Papua Emanuel Gobay. (fia/nat)

#LBH Papua: Pengungsi Usia Anak-anak Jumlahnya Sangat Tinggi

JAYAPURA-Eskalasi keamanan di Bumi Cenderawasih beberapa tahun terakhir memanas. Kontak tembak yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik dari warga sipil maupun aparat. 

Belum lama ini, seorang balita meninggal dunia dan menjadi korban dalam kontak senjata di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

Kontak senjata antara TPNPB dan TNI-Polri di wilayah Papua juga menyebabkan warga mengungsi ke hutan ataupun ke rumah rumah ibadah, tempat yang dianggap paling aman bagi warga di daerah konflik.

Mengungsinya warga setiap ada konflik senjata di daerahnya ditanggapi serius oleh Komnas HAM Papua. Data Komnas HAM, di wilayah Asia, satu-satunya negara yang pengungsinya terbanyak di dalam negaranya sendiri ada di Indonesia, secara khsusus di Papua. Ini dianggap sangat berbahaya bagi penilaian masyarakat internasional.

“Hingga saat ini, warga mengungsi dalam negaranya sendiri paling banyak di Indonesia terutama di Papua. Misalnya, pengungsi di Nduga sejak tahun 2018 silam hingga saat ini mereka masih tersebar di Wamena, Lanny Jaya dan beberapa daerah lainnya. Data ini juga Pemda belum selesaikan,” ungkap Kepala kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (31/10).

Selain pengungsi di Nduga akibat konflik senjata, pengungsian juga pernah terjadi di Kabupaten Puncak,  pengungsian di Mimika dan pengungsian di Intan Jaya akibat kontak tembak yang menyebabkan Pdt Jermia Zanambani meninggal dunia. Kemudian pengungsian di Yapen, pengungsian Maybrat pasca penyerangan Pos TNI, pengungsian di Yahukimo dan pengungsian di Pegunungan Bintang pasca penyerangan yang menyebabkan meninggalnya seorang Nakes. Saat ini ini terjadi pengungsian di Intan Jaya.

Baca Juga :  Pasca Kerusuhan , Sekolah di Wamena Diliburkan 

“Komnas HAM sedang mengembangkan sebuah pola pendekatan untuk trauma healing dengan Provinsi Papua untuk pemulihan korban pengungsi di daerah konflik,” kata Frits.

Soal data berapa jumlah warga Papua yang mengungsi sejak tahun 2018 lalu, Komnas HAM Papua belum bisa mengumumkan secara pasti berapa ribu orang Papua yang mengungsi. Semestinya, data pengungsian sudah harus dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten yang ada warganya mengungsi.

“Rata-rata warga yang mengungsi setelah ada konflik senjata di daerahnya berjumlah ribuan orang. Karena itu, Komnas HAM mendesak bupatinya segera mengumumkan, sampai saat ini berapa ribu orang warganya yang mengungsi akibat konflik senjata di daerahnya. Jika ini dibiarkan terus, maka kita tidak heran kalau kemudian ada berbagai intervensi dimekanisme  Dewan HAM PBB. Itu peringatan penting kepada pemerintah Indonesia ketika Sekjen PBB telah memberikan pernyataan keprihatinanya,” tutur Frits.

Disampaikan Frits, keprihatinan dari Sekjen PBB harus diwaspadai terkait masyarakatnya sendiri mengungsi di dalam negaranya sendiri.

“Itu sangat berbahaya dan berbeda dengan pengungsi yang ada di negara lain. Dia mengungsi dari negaranya ke negara tertentu untuk mencari suaka. Nah di Indonesia sendiri terutama di Papua, warga mengungsi di dalam negerinya sendiri. Bahkan mengungsi ke hutan-hutan. Ini sangat  memungkinkan adanya intervensi di mekanisme Dewan HAM PBB untuk mengirim pengamatnya,” tegas Frits.

Baca Juga :  Partai Demokrat Papua Tutup Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

Lanjut Frits, soal pengungsian di daerah konflik bersenjata bukan hanya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini TNI-Polri. Tetapi, Komnas HAM juga memberikan peringatan kepada  Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) agar tidak menjadikan warga sipil sebagai tameng.

Sebagaimana kata Frits, dirinya telah bertemu dengan panglima  yang memimpin gerakan KSB  dalam sayap militer. Ia meminta kepada panglima gerakan sayap militer tersebut untuk menertibkan anggotannya dan tidak menjadikan warga sipil sebagai tameng. “Konflik bersenjata harus segera disudahi, karena yang jadi korban adalah warga sipil,” tegas Frits.

Sementara itu, dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, terjadi banyak kasus pengungsi yang dialami oleh masyarakat sipil Papua, seperti  di Kabupaten Nduga (2018), Kabupaten Intan Jaya (2019-2020), Kabupaten Mimika (2020), Kabupaten Puncak (2021), Kabupaten Maybrat (2020), Kabupaten Tambrauw (2021), Kabupaten Pegunungan Bintang (2021) dan saat ini yang sedang terjadi di Intan Jaya (Oktober 2021).

“Dari informasi yang diperoleh, jumlah pengungsi yang berusia anak-anak jumlahnya sangat tinggi. Namun sampai saat ini belum ada satupun upaya yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi sonflik bersenjata,” ucap Direktur LBH Papua Emanuel Gobay. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya