Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Negara Gagal Lindungi Anak di Tengah Konflik Bersenjata

JAYAPURA-Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menilai negara gagal melindungi hak-hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua. 

Untuk itu, LBH Papua mendesak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 76 huruf a dan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 60 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 di Papua khususnya di Intan Jaya.

“Pada prinsipnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (1), UUD 1945 junto Pasal 4, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Emanuel Gobay.

Baca Juga :  Salurkan Beasiswa, Pemkab Puncak Gandeng Bank Papua

Kata Emanuel, dalam kontak senjata antara TNI-Polri dan TPN-PB di Intan Jaya itu, ada 2 dua orang anak yang tertembak dan satu orang di antaranya meninggal dunia, sementara 1 lainnya masih hidup dan mendapatkan perawatan medis.

Dalam rangka melindungi hak-hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua, LBH Papua menegaskan Presiden Republik Indonesia segera menjalankan perintah perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Sesuai Pasal 38 ayat (4), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak  dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Gubernur Provinsi Papua Cq Ketua DPRP Cq Bupati Kabupaten Intan Jaya Cq Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya segera bentuk tim khusus untuk memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga Nopelinus Sondegau (2) dan Yoakim Mazau (6). Serta memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua sesuai perintah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. 

Baca Juga :  Ada yang Kaget Ada yang Anggap Bunyi Biasa

Dirinya juga meminta Ketua KPAI RI untuk segera melakukan tugas pengawasan dan pelaporan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Khususnya di Intan Jaya sesuai perintah Pasal 59 ayat (1) junto Pasal 60 huruf a dan Pasal 76 huruf a dan huruf g, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ketua Komnas HAM RI segera lakukan tugas penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tutupnya. (fia/bet/nat)

JAYAPURA-Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menilai negara gagal melindungi hak-hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua. 

Untuk itu, LBH Papua mendesak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 76 huruf a dan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 60 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 di Papua khususnya di Intan Jaya.

“Pada prinsipnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (1), UUD 1945 junto Pasal 4, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Emanuel Gobay.

Baca Juga :  Jauhi Zona Merah

Kata Emanuel, dalam kontak senjata antara TNI-Polri dan TPN-PB di Intan Jaya itu, ada 2 dua orang anak yang tertembak dan satu orang di antaranya meninggal dunia, sementara 1 lainnya masih hidup dan mendapatkan perawatan medis.

Dalam rangka melindungi hak-hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua, LBH Papua menegaskan Presiden Republik Indonesia segera menjalankan perintah perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Sesuai Pasal 38 ayat (4), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak  dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Gubernur Provinsi Papua Cq Ketua DPRP Cq Bupati Kabupaten Intan Jaya Cq Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya segera bentuk tim khusus untuk memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga Nopelinus Sondegau (2) dan Yoakim Mazau (6). Serta memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua sesuai perintah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. 

Baca Juga :  Aloysius Giyai Ajak IPPMEE Ikut Sukseskan PON XX Papua

Dirinya juga meminta Ketua KPAI RI untuk segera melakukan tugas pengawasan dan pelaporan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Khususnya di Intan Jaya sesuai perintah Pasal 59 ayat (1) junto Pasal 60 huruf a dan Pasal 76 huruf a dan huruf g, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ketua Komnas HAM RI segera lakukan tugas penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tutupnya. (fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya