JAYAPURA – Sekitar 250 Warga Negara Indonesia yang bermukim di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ternyata tak memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Padahal ratusan warga ini sudah puluhan tahun mendiami wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lintas Batas dan Batas Wilayah Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Provinsi Papua, Dolfinus Kareth, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (29/9).
Dolfinus mengatakan, warga yang tak memilikiidentitas jelas soal kewarganegaraan adalah warga Mosso yang pada tahun 1960-an mengungsi ke Kampung Nyaukono di Kota Vanimo, Papua Nugini akibat operasi militer yang terjadi saat itu.
“Meski mengamankan diri di PNG, namun mereka tetap membangun komunikasi dengan keluarga mereka yang menetap di Jayapura saat itu. Mereka kembali ke Mosso ketika situasi sudah mulai aman, dan sudah ada pembangunan,” bebernya.
“Mereka kembali bukan sebagai orang PNG, namun sebagai orang asli Mosso,” sambungnya menegaskan. Hanya saja Dolfinus mengungkapkan, dengan status kewarganegaraan yang tidak jelas, ratusan warga Mosso tersebut belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Termasuk kesulitan mendapatkan akses kesehatan dan pendidikan.
“Mereka terdata dalam bantuan, hanya saja tidak bisa karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas. Jangankan bantuan, pergi berobat di puskesmas atau rumah sakit juga tidak bisa karena tidak memiliki KTP,” tambahnya.