‘’Sehingga pemberhentian dengan hormat tanpa menerima hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup 20 tahun dan usianya belum cukup 50 tahun,’’ jelasnya.
Dikatakan, kewenangan pemberhentian dilakukan oleh bupati. Sementara Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan kepada bupati untuk mengambil keputusan.
‘’Jadi kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan ada di bupati.Kami Majelis Kode Etik hanya memberikan pertimbangan,’’ pungkasnya.
Salvianus Laiyan menambahkan bahwa pemberhentian ini sebagai tanda pengingat bagi setiap ASN yang sebelum terjun ke dunia politik untuk mempertimbangkan secara matang konsekuensi yang akan diperoleh ketika terlibat dalam dunia politik.
‘’Jangan sampai sudah maju jadi calon legeslatif tapi tidak terpilih dan pada akhirnya menyesal,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos