JAYAPURA-Perkara Perselisihan dalam Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan oleh Karyawan PT Pos Jayapura, bernama Dominggas Pulalo, pada 16 Juni 2024 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura belum mendapatkan putusan Majelis Hakim. Meski demikian dari fakta persidangan Kuasa Hukum Dominggas menemukan berbagai fakta menarik dari kasus tersebut.
Fakta fakta ini diungkapkan dari hasil keterangan saksi maupun bukti lain yang diajukan dalam persidangan. Emanuel Gobay, selaku Kuasa Hukum Dominggas menjelaskan fakta pertama yang terungkap dalam persidangan PT Pos Jayapura telah melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, aturan internal PT. Pos Indonesia, terkait mekanisme penerbitan SP 1, SP 2, SP 3, serta mekanisme Bipartit hingga PHK Karyawan. Karena dalam kasus yang dialami Dominggas, dirinya baru pertama kali melakukan pelanggaran, sehingga mestinya pihak perusahan hanya memberikan surat peringatan.
Karena berdasarkan ketentuan ditegaskan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam ketentuan tersebut.
“Tetapi yang terjadi Dominggas tidak pernah menerima surat peringatan, tiba tiba langsung di PHK,” ungkap Emanuel, kepada Cendrawasih pos, Selasa (30/7).
Hal lain yang terungkap dalam persidangan adanya dugaan diskriminasi terhadap Dominggas. Karena kasus serupa yang dialami perempuan asal Papua itu, juga terjadi pada karyawan lain di PT Pos Jayapura, bahkan jumlah uang yang digelapkan pelaku lain ini mencapai ratusan juta, tetapi pelaku ini tidak di-PHK.
“Klien kami memang melakukan hal di luar aturan, tapi jumlahnya hanya seratusan ribu, dan kasusnya telah selesai dimediasi, akan tetapi oleh management PT Pos langsung mengeluarkan surat PHK, ada apa dibalik ini,” tandas Emanuel.
Tidak hanya itu Emanuel juga mengungapkan bahwa dari fakta persidangan, PT Pos Jayapura dinilai telah melanggar Pasal 151 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan ketentuan lain yang berkaitan dengan PHK.
Karena secara aturan selama belum ada keputusan, maka karyawan harus diberikan pekerjaan, atau bila dirumahkan maka pihak perusahan tetap menjamin hak hidup dari karyawan tersebut.
“Tapi yang dialami klien kami ini tidak demikian, semenjak di PHK, sampai sekarang dia tidak digaji,” bebernya.
LBH juga meminta Majelis Hakim PN Jayapura segera batalkan surat PHK dan perintahkan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura Pekerjakan Kembali Karyawannya.(rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos