Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi miras, maka langkah yang lebih efektif adalah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta peredaran miras, bukan dengan menolak pelayanan kesehatan bagi korban miras.
โJika pemerintah serius ingin mengurangi dampak miras, maka seharusnya izin edar miras di Papua juga diperketat atau bahkan dicabut,โ tegas Alberth, Kamis (30/1). Kebijakan ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Jika pasien merasa ada diskriminasi dalam pelayanan BPJS, mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem jaminan sosial yang seharusnya melindungi mereka.
โSelain itu, kebijakan seperti ini bisa menciptakan ketidakadilan dalam sistem kesehatan, karena pada dasarnya setiap penyakit memiliki faktor risiko yang berbeda-beda, termasuk yang disebabkan oleh gaya hidup,โ tuturnya.
Sebagai kebijakan, langkah ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial, kebijakan ini tampaknya kurang tepat.
Alih-alih menolak pembiayaan BPJS bagi pasien yang sakit karena miras, pemerintah dan rumah sakit seharusnya fokus pada edukasi, pencegahan, serta penegakan regulasi terhadap peredaran miras. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi bentuk penghukuman bagi individu tanpa menyelesaikan akar masalahnya.