Sunday, May 12, 2024
25.7 C
Jayapura

Perkuat Kapasitas Birokrasi yang Bersih Butuh Komitmen

JAYAPURA – PJ Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam rangka mewujudkan world class bureaucracy, diperlukan sosok pemimpin strategis yang dapat memobilisasi seluruh potensi Pemerintah dan masyarakat.

  “Hal ini guna meningkatkan daya saing bangsa dan percepatan pembangunan nasional secara adil dan merata,” ucap Derek usai acara pelepasan peserta pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXX, Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten se-Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, Jumat (17/11)

  Dikatakan Derek, pelaksanaan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Dorong Penyelesaian Masalah Kesehatan dan Mutu Pendidikan

  “Pemimpin strategis harus memiliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan pimpinan tinggi pratama yang meliput tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi, tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi, terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi,” terangnya.

JAYAPURA – PJ Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam rangka mewujudkan world class bureaucracy, diperlukan sosok pemimpin strategis yang dapat memobilisasi seluruh potensi Pemerintah dan masyarakat.

  “Hal ini guna meningkatkan daya saing bangsa dan percepatan pembangunan nasional secara adil dan merata,” ucap Derek usai acara pelepasan peserta pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXX, Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten se-Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, Jumat (17/11)

  Dikatakan Derek, pelaksanaan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Jika Porprov Molor, Risiko Terhadap Penjaringan Atlet

  “Pemimpin strategis harus memiliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan pimpinan tinggi pratama yang meliput tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi, tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi, terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya