Saturday, May 11, 2024
28.7 C
Jayapura

Dipercepat, Nasib Hakim MK Diputus Pekan Depan

JAKARTAMahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK itu adalah tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam agenda itu, pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujar Jimly di gedung MK kemarin (30/10) petang.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal pada Selasa (7/11) depan. Hal itu terkait permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.

Baca Juga :  Soroti Polemik Putusan MK, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

 

Pelapor berharap ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan nomor 90 tahun 2023 tersebut. “Kita penuhi permintaan itu,” tegas Jimly.

JAKARTAMahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK itu adalah tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam agenda itu, pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujar Jimly di gedung MK kemarin (30/10) petang.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal pada Selasa (7/11) depan. Hal itu terkait permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.

Baca Juga :  Soroti Polemik Putusan MK, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

 

Pelapor berharap ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan nomor 90 tahun 2023 tersebut. “Kita penuhi permintaan itu,” tegas Jimly.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya