Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Didukung Golkar, Gibran Rakabuming: Akan Kami Koordinasikan

JAKARTA-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan siap menindaklanjuti (SK) atas rekomendasi sebagai bakal calon presiden (cawapres) dari partai Golkar dipasangkan dengan bakal calon presiden (Capres)Prabowo.

“Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas, untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” ujar Gibran Rakabuming usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Pria kelahiran 1 Oktober 1987 juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar partai Golkar kepadanya.

Sebelumnya Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Baca Juga :  Rawan Terlibat Politik Praktis, ASN Kembali Diwarning

Ketua Umum partai Golkar mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD menghasilkan keputusan untuk mendukung Gibran Rakabuming untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Diketahui Wali Kota Solo tersebut untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun, sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut berarti usia 40 tahun sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres bukan merupakan hal mutlak.

Baca Juga :  Kemendagri: Pemanfaatan Data Kependudukan Dukung Pembangunan Nasional
Melainkan, kini siapapun orang yang belum 40 tahun, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (*)

Sumber: ANTARA        |     Jawapos

JAKARTA-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan siap menindaklanjuti (SK) atas rekomendasi sebagai bakal calon presiden (cawapres) dari partai Golkar dipasangkan dengan bakal calon presiden (Capres)Prabowo.

“Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas, untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” ujar Gibran Rakabuming usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Pria kelahiran 1 Oktober 1987 juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar partai Golkar kepadanya.

Sebelumnya Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Baca Juga :  Pemda Keerom Bersama 11 Parpol Tandatangani NPHD

Ketua Umum partai Golkar mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD menghasilkan keputusan untuk mendukung Gibran Rakabuming untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Diketahui Wali Kota Solo tersebut untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun, sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut berarti usia 40 tahun sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres bukan merupakan hal mutlak.

Baca Juga :  59 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Selama Bulan Oktober!
Melainkan, kini siapapun orang yang belum 40 tahun, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (*)

Sumber: ANTARA        |     Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya