Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Penabrak Tugu Harmoni Dijadikan Tersangka

JAYAPURA – Sementara itu, penanganan kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tugu Harmoni milikPemkot Jayapura ambruk akhirnya mulai terang benderang. Jika selama ini pelaku tidak pernah dipublish termasuk tidak diketahui persis kronologis kejadian, namun setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kasus ini  disampaikan ke media.

   Kejadian kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu (24/9) sekira pukul 03.30 WIT. Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz menyampaikan bahwa status pelaku yang diketahui berinisial I kini menjadi tersangka.

   “Dari hasil penyelidikan oleh Unit Laka kondisi tersangka saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan  truk dan dari keterangan saksi-saksi kendaraan tersebut melaju dengan kencang,” ucap Kompol Dian dalam keterangan persnya, Senin (16/10).

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Jadi Anggota KPPS Harus Berintegritas!

   Lanjut Dian setelah didalami lebih lanjut oleh Penyidik, kondisi kendaraan truk yang dikendarai juga tidak layak. “Saat kami memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka, kami menemukan dari enam ban kendaraan tersebut lima diantaranya mengalami kebotakan yang cukup parah yang tentunya juga beresiko terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

   Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka I yakni Pasal 311 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. “Yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, disamping itu juga tersangka telah merusak aset negara yang saat ini berada dalam tanggung jawab Dinas PUPR Kota Jayapura,” tutup Dian.(ade/tri)

JAYAPURA – Sementara itu, penanganan kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tugu Harmoni milikPemkot Jayapura ambruk akhirnya mulai terang benderang. Jika selama ini pelaku tidak pernah dipublish termasuk tidak diketahui persis kronologis kejadian, namun setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kasus ini  disampaikan ke media.

   Kejadian kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu (24/9) sekira pukul 03.30 WIT. Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz menyampaikan bahwa status pelaku yang diketahui berinisial I kini menjadi tersangka.

   “Dari hasil penyelidikan oleh Unit Laka kondisi tersangka saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan  truk dan dari keterangan saksi-saksi kendaraan tersebut melaju dengan kencang,” ucap Kompol Dian dalam keterangan persnya, Senin (16/10).

Baca Juga :  Polemik PPI Hamadi, Antara PAD dan Pembenahan

   Lanjut Dian setelah didalami lebih lanjut oleh Penyidik, kondisi kendaraan truk yang dikendarai juga tidak layak. “Saat kami memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka, kami menemukan dari enam ban kendaraan tersebut lima diantaranya mengalami kebotakan yang cukup parah yang tentunya juga beresiko terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

   Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka I yakni Pasal 311 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. “Yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, disamping itu juga tersangka telah merusak aset negara yang saat ini berada dalam tanggung jawab Dinas PUPR Kota Jayapura,” tutup Dian.(ade/tri)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya